Jumat, 10 Januari 2014

“PERBANDINGAN PANCASILA DENGAN IDEOLOGI BESAR DUNIA”.

Makalah “PERBANDINGAN PANCASILA DENGAN  IDEOLOGI BESAR DUNIA”.



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
Rasa syukur saya  panjatkan kehadirat ALLAH S.W.T yang telah mengijinkan dan memberi  nikmat kemudahan kepada saya dalam menyusun dan menulis makalah ini yang berjudul
“PERBANDINGAN PANCASILA DENGAN  IDEOLOGI BESAR DUNIA”.

Hal yang paling mendasar yang mendorong kami menyusun makalah ini adalah tugas dari mata kuliah PKN, untuk mencapai nilai yang memenuhi syarat perkuliahan.
Pada kesempatan ini kami semua mengucapkan banyak terimakasih yang tak terhingga atas bimbingan dosen dan semua pihak sehingga makalah ini dapat saya selesaikan dengan baik
Andai ada kekurangan dalam makalah ini saya  mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh.



Binjai,    November   2013


Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................................ i
DAFTAR ISI.............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................... 1
A.     Latar Belakang Masalah............................................................................... 1
B.   Rumusan Masalah.......................................................................................... 1
C.  Tujuan Penulisan............................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................... 2
A.     Pancasila adalah Dasar  Falsafah  Negara Kesatuan Republik Indonesia........... 2
B.     Perkembangan Pancasila Sebagai Dasar Negara.............................................. 3
BAB III PENUTUP ................................................................................................. 12
A.     Kesimpulan.................................................................................................... 12
B.     Saran ............................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 13






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
            Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
            Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada pula sebagian pihak yang sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila. Namun, di lain pihak muncul orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
            Mungkin kita masih ingat dengan kasus kudeta Partai Komunis Indonesia yang menginginkan mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi Komunis. Juga kasus kudeta DI/TII yang ingin memisahkan diri dari Indonesia dan mendirikan sebuah negara Islam. Atau kasus yang masih hangat di telinga kita masalah pemberontakan tentara GAM.
Jika kita melihat semua kejadian di atas, kejadian-kejadian itu bersumber pada perbedaan dan ketidakcocokan ideologi Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dengan ideologi yang mereka anut. Dengan kata lain mereka yang melakukan kudeta atas dasar keyakinan akan prinsip yang mereka anut adalah yang paling baik,
            Masalah pokok yang hendak dikemukakan di sini adalah kenyataan bahwa Pancasila tidak merupakan paham yang lengkap, juga tidak merupakan kesatuan yang bulat. Kelengkapannya bergantung pada pemikiran lain yang dijabarkan ke dalam Pancasila; dan kesatuan bulatnya juga demikian. Dalam rangka ini, paham agama bisa pula masuk.

B.    Tujuan dan Kegunaan Penulisan Masalah
a.    Untuk mengetahui sejauh mana Pancasila cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia
b.    Untuk mengetahui arti penting dari adanya Pancasila di negara Indonesia.
c.    Untuk mengetahui berbagai macam ideologi yang ada sebelum Orde Baru.

C.     Perumusan Masalah
1.    Apa pengertian ideologi Pancasila?
2.    Apa bedanya antara ideologi Pancasila dengan ideologi Sosialis, Komunis dan    Liberal ?














BAB II
PEMBAHASAN

A.    IDEOLOGI PANCASILA

Ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri. Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Nilai-nilai Pancasila berasal dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa telah di yakini kebenarannya kemudian di angkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat negara dan kemudian menjadi ideologi bangsa dan negara. Oleh karena itu ideologi Pancasila ada pada kehidupan bangsa dan terletak pada kelangsungan hidup bangsa dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam ideologi Pancasila menyakini atas kebenaran dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat.
Negara Pancasila
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidaklah mungkin untuk dipenuhinya sendiri, oleh sebab itu manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Berdirinya negara di dunia memiliki suatu ciri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modren. Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu sistem nilai yang di sebut Pancasila.
Bangsa Indonesia mendirikan suatu negara memiliki suatu karakteristik, ciri khas tertentu yang karena di tentukan oleh keanekaragaman, sifat dan karakteristiknya, maka bangsa ini mendirikan suatu negara berdasarkan filsafat Pancasila yaitu suatu persatuan, suatu negara kebangsaan serta suatu negara yang bersifat integralistis. Hakikat serta pengertian sifat-sifat tersebut adalah sebagai berikut : 

1.      Paham Negara Persatuan 
Negara persatuan yaitu negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi negara persatuan bukanlah negara yang berdasarkan individualisme sebagaimana di terapkan di negara liberal dimana negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja.
Negara persatuan adalah negara yang memiliki sifat persatuan bersama, negara yang berdasarkan kekeluargaan, tolong menolong atas dasar keadilan sosial.

BHINNEKA TUNGGAL IKA
             Hakikat makna Bhinneka Tunggal Ika memberikan suatu pengertian bahwa meskipun bangsa dan negara terdiri atas berbagai macam perbedaan namun merupakan suatu persatuan.
2.      Paham Negara Kebangsaan
          Dalam pengertian inilah maka manusia membentuk suatu persekutuanj hidup yang disebut sebagai bangsa, dan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka pengertian ini disebut sebagai negara.
a.      Hakikat Bangsa
      Bangsa pada hakikatnya adalah merupakan satu penjelmaan dari sifat kodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaan.
b.      Teori Kebangsaan
Teori-teori kebangsaan tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Teori Hans Kohn
Hans Kohn sebagai seorang ahli antropologi mengemukakan teorinya tentang, bangsa, yang dikatakannya bahwa bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan.
2)      Teori Kebangsaan Ernest Renan
 Menurut Ranan pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
a.       Bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian
b.      Bahwa bangsa adalah suatu soidaritas yang besar
c.       Bangsa adalah suatu hasil sejarah. Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurut Renan bahwa :
1)      Bangsa adalah bukan sesuatu yang abadi
2)      Wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah memberikan ruang dimana bangsa hidup. Sedangkan manusia membentuk jiwanya. Dalam kaitan inilah maka Renan kemudian tiba pada suatu kesimpulan bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian  
3)      Teori Gepolitik oleh Frederich Ratza
 Suatu teori kebangsaan yang baru mengungkapkan hubungan antara wilayah geografi dengan bangsa yang di kembangkan oleh Frederich Ratza dalam bukunya yang berjudul “Political Geography” (1987). Teori tersebut menyatakan bahwa negara adalah merupakan suatu organisme yang hidup. Agar supaya suatu bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruang untuk hidup, dalam bahasa jerman disebut “lebensraum”.
4)      Negara Kebangsaan Pancasila
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah uang cukupo panjang, sejak zaman kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Majapahit serta dijajah oleh bangsa asing selama tiga setengah abad.
Sintesia persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu atas kerohanian, yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah bersifat “majemuk tunggal”. Adapun unsur-unsur yang membentuk nasionalisme (bangsa) Indonesia adalah sebagai berikut :
1)      Kesatuan sejarah, yaitu sejak zaman prasejarah, zaman Sriwijaya, Majapahit, kemudian datang penjajah tercetus sumpah pemuda 1928 dan akhirnya memproklamasikan sebagai bangsa yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam suatu wilayah negara Republik Indonesia.
2)      Kesatuan nasib, yaitu penderitaan penjajahan selama tiga setengah abad dan memperjuangkan demi kemerdekaan secara bersama dan akhirnya mendapatkan kegembiraan bersama atas karunia Tuhan Yang Maha Esa tentang kemerdekaan.

3)      Kesatuan kebudayaan.
4)      Kesatuan wilayah.
5)      Kesatuan asas kerohanian    

3.      Paham Negara Integralistik
           Pancasila sebagai asas kerohanian bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu asas kebersamaan, asas kekeluargaan serta religius. Dalam pengertian inilah maka bangsa Indonesia dengan keanekaragamannya tersebut membentuk suatu kesatuan integral sebagai suatu bangsa yang merdeka.
            Bangsa Indonesia yang membentuk suatu penelitian hidup dengan mempersatukan keanekaragaman yang dimilikinya dalam suatu kesatuan integral yang disebut negara Indonesia. Bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian yang demikian ini maka manusia pada hakikatnya merupakan makhluk yang saling tergantung, sehingga hakikat manusia itu bukanlah total individu dan juga bukan total makhluk sosial.
             Dengan pengertian ini paham integralistik memberikan suatu prinsip bahwa negara adalah suatu kesatuan integral dari unsur yang menyusunnya, negara mengatasi semua golongan bagian-bagian yang membentuk negara, negara tidak memihak pada suatu golongan betapapun golongan tersebut sebagai golongan terbesar. Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan azas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antara individu maupun masyarakat.
            Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka didalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke “Bhinneka Tuggal Ika”an, nilai religius serta selaras (Ensiklopedi Pancasila, 1955 : 274).
Berdasarkan pengertian paham integralistik tersebut maka rincian pandangan tersebut adalah sebagai berikut :
(1)   Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral
(2)   Semua golongan, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu sama lainnya.
(3)   Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang argonis.
(4)   Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
(5)   Negara tidak memihak kepada golongan atau perorangan.
(6)   Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
(7)   Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
(8)   Negara menjamkin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
(9)   Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
       (Yamin, 1959).
   
4.      Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
         Dasar antologis negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah hakikat manusia “monopluralis” manusia secara filosofis memiliki unsur “unsur kodrat” jasmani (raga) dan rohani (jiwa), sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta “kedudukan kodrat” sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa serta sebagai makhluk pribadi.
             Sesuai dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Ber-Ketuhanan Yang  Maha Esa.
        Oleh karena itu setiap individu yang hidup dalam suatu negara sebagai totalitas yang integral adalah Ber-Ketuhanan, demikian pula setiap warganya juga Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
              Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada negara kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
             Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah merupakan suatu keyakinan batin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan.
            Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan kodrat sebagai pribadi dan sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
a.      Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh karena sebagai dasar negara maka sila tersebut merupakan sumber nilai, dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik yang bersifat material maupun spiritual, bahwa segala aspek penyelenggaraan negara harus sesuai degnan hakekat nilai-nilai yang berasal dari Tuhan baik material maupun spiritual. Adapun yang bersifat spiritual antara lain moral agama dan moral penyenggaraan negara.
Hal ini ditegaskan oleh Moh. Hatta, bahwa sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan yang baik bagi masyarakat dan penyelenggaraan negara, sila ini yang menjadi dasar yang memimpin kerohanian arah jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, dan persaudaraan (Hatta, Panita Lima, 1980).
Hakikat “Ketuhanan Yang Maha Esa” secara ilmiah filosofis mengandung makna terhadap kesesuaian hubungan seban akibat antara Tuhan, manusi dengan negara. Adapun kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu antara negara dengan Tuhan terdapat hubungan sebab akibat yang tidak langsung. Konsekuensinya negara kebangsaan menurut Pancasila adalah negara kebangsaan yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.      Hubungan Negara dengan Agama
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara, sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia. Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa ia memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi harkat kemanusiaannya yaitu menyembah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manifestasi hubungan manusia dengan Tuhannya adalah terwujudnya dalam agama. Negara merupakan produk manusia sehingga merupakan hasil budaya manusia, sedangkan agama bersumber pada wahyu Tuhan yang sifatnya mutlak.
Berdasarkan pengertian kodrat manusia tersebut maka terdapat berbagai macam konsep tentang hubungan negara dengan agama, dan hal ini sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing-masing.
(1)   Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila
Menurut Pancasila negara adalah berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini termuat dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 yaitu Pokok Pikiran keempat. Rumusan yang demikian ini menunjukkan pada kita bahwa negara indn yang berdasarkan Pancasila adalah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat (1), bahwa negara adalah berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa negara sebagai persekutuan hidup adalah Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam pasal 29 ayat (1) mengandung suatu pengertian bahwa negara indn adalah negara yang bukan hanya mendasarkan ada suatu agama tertentu atau bukan negara agama dan juga bukan negara Theokrasi.
Pasal 29 ayat (2) memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa adalah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagi individu makhluk sosial dan manusia adalah sebagai pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2)   Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Theokrasi
Hubungan negara dengan agama menurut paham theokrasi bahwa antara negara dengan agama tidak dapat dipisahkan. Dalam praktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian negara theokrasi, yaitu negera theokrasi langsung dan negara theokrasi tidak langsung.
a)      Negara Theokrasi Langsung
Dalam sistem negara theokrasi langsung, kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan. Dalam sistem negara yang demikian maka agama menyatu dengan negara, dalam arti seluruh sistem negara, norma-norma negara adalah merupakan otoritas langsung dari Tuhan melalui wahyu.
b)      Negara theokrasi Tidak Langsung
   Berbeda dengan sistem negara theokrasi yang langsung, negara theokrasi tidak langsung bukan tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan Kepala Negara atau Raja yang memiliki otoritas atas nama Tuhan.
Negara merupakan penjelmaan dari kekuasaan Tuhan, dan oleh karena kekuasaan Raja dalam negara adalah merupakan kekuasaan yang berasal dari Tuhan maka sistem dan norma-norma dalam negara dirumuskan berdasarkan firman-firman Tuhan.
(3)   Hubungan Negara dengan Agama Menurut Sekulerisme
 Paham sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dan negara. Sekulerisme berpandangan bahwa negara adalah masalah-masalah keduniaan hubungan manusia dengan manusia, adapun agama adalah urusan akhirat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan.
Negara adalah urusan hubungan horisontal antar manusia dalam mencapai tujuannya, adapun agama adalah menjadi urusan umat masing-masing agama. Walaupun dalam negara sekuler membedakan antara negara dengan agama, namun lazimnya warga negara diberikan kebebasan dalam memeluk agama masing-masing.
5.  Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradap
Negara pada hakikatnya menurut pandangan filsafat pancasila adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia, yang merupakan suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai mahkluk individu dan makhluk sosial serta manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Sifat-sifat dan keadaan negara tersebut adalah meliputi :
1)      Bentuk negara
2)      Tujuan negara
3)      Organisasi negara
4)      Kekuasaan negara
5)      Penguasaan negara
6)      Warga negara, masyarakat, rakyat dan bangsa.
Kebangsaan Indonesia adalah kebangsaan yang berkemanusiaan bukan suatu kebangsaan yang Chanvinistic. Bangsa Indonesia mengakui bahwa bangsa adalah sebagai penjelmaan kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, oleh karena itu bangsa indonesia mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah sebagai bagian dari umat manusia.
6.      Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
Negara menurut Filsafat Pancasila adalah dari oleh dan untuk rakyat. Demokrasi menurut kerakyatan adalah demokrasi “monodualis” artinya sebagai makhluk individu memiliki hak dan sebagai makhluk sosial harus disertai tanggung jawab.
Pokok-pokok kerakyatan yang terkandung dalam sila keempat dalam penyelenggaan negara dapat dirinci sebagai berikut :
1)      Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama.
2)      Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat.
3)      Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak dibenarkan memaksakan kehendak pada fihak lain.
4)      Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu diadakan musyawarah.
5)      Keputusan diusahakan ditentukan secara musyawarah
6)      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh suasana dan semangat bersama.
7.      Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial 
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (keadilan sosial) yang meliputi 3 hal yaitu :
1.      Keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya.
2.      Keadilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan.
3.      Keadilan komutatif (keadilan antar sesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik (Notonagoro, 1975).
Negara hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu :
1.      Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia.
2.      Peradilan yang bebas.
3.      Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Konsekuensinya sebagai suatu negara hukum yang berkaitan sosial, maka negara Indonesia harus mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dan 2, Pasal 28, Pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1.
 Demikianlah sebagai suatu negara ang berkeadilan maka warga negara berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan legal dalam hidup bersama.
Dalam realisasinya pembangunan nasional adalah merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan negara, sehingga pembangunan nasional harus senantiasa meletakkan asas keadilan sebagai dasar operasional serta dalam penentuan berbagai macam kebijaksanaan dalam penentuan pemerintahan negara.

B.     IDEOLOGI LIBERAL
                 Pada paham liberalisme berkembang dari akar-akar Rasionalisme yaitu paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, inpirisme ang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang dapat di tangkap dengan indra manusia). Serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
                Berdasarkan latar belakang timbulnya paham liberalisme yang merupakan sintesa dari beberapa paham antara lam paham, materialisme, impirisme, dan individualisme maka dalam penerapan serta paham-paham tersebut secara keseluruhan.
Hubungan Negara Dengan Agama Menurut “Paham Liberalisme”
               Negara adalah merupakan alat atu sarana individu, sehingga masalah agama dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasn individu-individu. Paham libaralisme dalam pertumbuhannya sangat dipengaruhi oleh paham rasionalisme yang mendasarkan atas kebenaran rasio.

C.    IDEOLOGI SOSIALISME KOMUNIS
              Berbagai macam konsep dan paham sosialisme sebenarnya hanya paham komunismelah sebagai pahan yang paling jelas dan lengkap. Paham ini adalah sebagai bentuk eaksi dasar perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari idiologi liberal. Berkembangnya paham individualisme liberalisme yang munculnya masyarakat kapitalis menurut paham yang mengakibatkan penderitaan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung pemerintah. Idiologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah hanya makhluk sosial saja. Manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukanlah individualitas.

Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunisme

              Paham komunisme dalam memandang hakikat hubungan negara dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme dialektis dan materialisme historis. Hakikat kenyataan tertinggi menurut paham komunisme berada pada ketegangan intern secara dinamis bergerak dari keadaan (fesis) ke keadaan lain (antifesis), kemudian menyatakan (sintesis) ketingkat yang lebih tinggi. Selanjutnya sejarah sebagaimana berlangsungnya suatu proses sangat ditentukan oleh fenomena-fenomena dasar, yaitu dengan suatu kegiatan-kegiatan yang paling material yaitu fenomena-fenomena ekonomis. Dalam pengertian inilah menurut komunisme yang dipelopori oleh K. Marx, menyatakan bahwa manusia adalah merupakan suatu hakikat yang menciptakan dirinya sendiri dengan menghasilkan sarana-sarana kehidupan sehingga sangat menentukan dalam perubahan sosial, politik, ekonomi, kebudayaan bahkan agama.
               Dalam pengertian ini maka komunisme berpaham atheis. Karena manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Agama menurut komunisme adalah suatu kesadaran diri bagi manusia yang kemudian menghasilkan masyarakat negara. Agama menurut komunisme adalah realisasi fantis makhluk manusia. Agama adalah keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu menurut komunisme marxis, agama adalah merupakan candu masyarakt (Marx, dalam Lovs Leahy, 1992 :97, 98).
              Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat atheis bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
            Berdasarkan latar belakang, pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
            Ideologi Pancasila yang merupakan ideologi negara dan dasar negara, mempunyai kedudukan penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan dasar bagi semua peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Selain itu, Pancasila menjadi dasar bagi perilaku aparatur negara dan pemerintah Indonesia. Sebagai sarana persatuan bangsa Indonesia, Pancasila berfungsi sebagai pengikat seluruh bangsa dalam bidang ideologi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan 230 juta penduduk Indonesia. Fungsi Pancasila yang demikian, menyebabkan bangsa Indonesia memerlukan keberadaan ideologi ini demi kelangsungan hidup bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia.
     Ideologi asing seperti Liberalis, Komunis, Sosialis tidak cocok diterapkan di Indonesia karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

B.     SARAN

            Untuk mengembangkan nilai-nilai Pancasila, diperlukan usaha yang cukup keras. Salah satunya kita harus memiliki rasa  nasionalisme yang tinggi. Selain itu, kita juga harus mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya.





                             
DAFTAR PUSTAKA


Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Kaelan, MS, 2003, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma
www.google.com perbedaan pancasila dengan Ideologi lainnya, ( diakses pada hari Minggu, 3 Oktober 2010 pukul 09: 45 : 30 )









0 komentar:

Posting Komentar