KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatu
Rasa syukur saya panjatkan kehadirat ALLAH S.W.T yang telah mengijinkan
dan memberi nikmat kemudahan kepada saya
dalam menyusun dan menulis makalah ini yang berjudul
“PERBANDINGAN PANCASILA DENGAN IDEOLOGI BESAR DUNIA”.
Hal yang paling mendasar yang mendorong kami menyusun makalah
ini adalah tugas dari mata kuliah PKN, untuk mencapai nilai yang memenuhi syarat
perkuliahan.
Pada kesempatan ini kami semua mengucapkan banyak terimakasih
yang tak terhingga atas bimbingan dosen dan semua pihak sehingga makalah ini dapat
saya selesaikan dengan baik
Andai ada kekurangan dalam makalah ini saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakaatuh.
Binjai,
November 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................................ i
DAFTAR
ISI.............................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN.......................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang Masalah............................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.......................................................................................... 1
C. Tujuan
Penulisan............................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................... 2
A.
Pancasila
adalah Dasar Falsafah Negara Kesatuan
Republik Indonesia........... 2
B. Perkembangan Pancasila Sebagai
Dasar Negara.............................................. 3
BAB III PENUTUP ................................................................................................. 12
A. Kesimpulan.................................................................................................... 12
B. Saran ............................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada pula sebagian pihak yang sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila. Namun, di lain pihak muncul orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Mungkin kita masih ingat dengan kasus kudeta Partai Komunis Indonesia yang menginginkan mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi Komunis. Juga kasus kudeta DI/TII yang ingin memisahkan diri dari Indonesia dan mendirikan sebuah negara Islam. Atau kasus yang masih hangat di telinga kita masalah pemberontakan tentara GAM.
Jika kita melihat semua kejadian di atas, kejadian-kejadian itu bersumber pada perbedaan dan ketidakcocokan ideologi Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dengan ideologi yang mereka anut. Dengan kata lain mereka yang melakukan kudeta atas dasar keyakinan akan prinsip yang mereka anut adalah yang paling baik,
Masalah pokok yang hendak dikemukakan di sini adalah kenyataan bahwa Pancasila tidak merupakan paham yang lengkap, juga tidak merupakan kesatuan yang bulat. Kelengkapannya bergantung pada pemikiran lain yang dijabarkan ke dalam Pancasila; dan kesatuan bulatnya juga demikian. Dalam rangka ini, paham agama bisa pula masuk.
B. Tujuan dan Kegunaan Penulisan Masalah
a. Untuk mengetahui sejauh mana Pancasila cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia
b. Untuk mengetahui arti penting dari adanya Pancasila di negara Indonesia.
c. Untuk mengetahui berbagai macam ideologi yang ada sebelum Orde Baru.
C. Perumusan Masalah
1. Apa pengertian ideologi Pancasila?
2. Apa bedanya antara ideologi Pancasila dengan ideologi Sosialis, Komunis dan Liberal ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. IDEOLOGI PANCASILA
Ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri
khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa
itu sendiri. Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia
berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Nilai-nilai Pancasila
berasal dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa telah di yakini kebenarannya
kemudian di angkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat negara dan
kemudian menjadi ideologi bangsa dan negara. Oleh karena itu ideologi Pancasila
ada pada kehidupan bangsa dan terletak pada kelangsungan hidup bangsa dalam
rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam ideologi Pancasila menyakini atas kebenaran dan
kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan
kebebasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui
hak-hak masyarakat.
Negara Pancasila
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan
martabatnya tidaklah mungkin untuk dipenuhinya sendiri, oleh sebab itu manusia
sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya.
Berdirinya negara di dunia memiliki suatu ciri khas yaitu dengan mengangkat
nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modren.
Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan, serta
nilai religius yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu sistem nilai yang di
sebut Pancasila.
Bangsa Indonesia mendirikan suatu negara memiliki suatu
karakteristik, ciri khas tertentu yang karena di tentukan oleh keanekaragaman,
sifat dan karakteristiknya, maka bangsa ini mendirikan suatu negara berdasarkan
filsafat Pancasila yaitu suatu persatuan, suatu negara kebangsaan serta suatu
negara yang bersifat integralistis. Hakikat serta pengertian sifat-sifat
tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Paham Negara Persatuan
Negara persatuan yaitu negara yang mengatasi segala paham golongan
dan paham perseorangan. Jadi negara persatuan bukanlah negara yang berdasarkan
individualisme sebagaimana di terapkan di negara liberal dimana negara hanya
merupakan suatu ikatan individu saja.
Negara persatuan adalah negara yang
memiliki sifat persatuan bersama, negara yang berdasarkan kekeluargaan, tolong
menolong atas dasar keadilan sosial.
BHINNEKA
TUNGGAL IKA
Hakikat makna Bhinneka Tunggal Ika
memberikan suatu pengertian bahwa meskipun bangsa dan negara terdiri atas
berbagai macam perbedaan namun merupakan suatu persatuan.
2.
Paham Negara Kebangsaan
Dalam pengertian inilah maka manusia
membentuk suatu persekutuanj hidup yang disebut sebagai bangsa, dan bangsa yang
hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka
pengertian ini disebut sebagai negara.
a.
Hakikat Bangsa
Bangsa pada hakikatnya adalah merupakan
satu penjelmaan dari sifat kodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat
dan martabat kemanusiaan.
b.
Teori Kebangsaan
Teori-teori kebangsaan tersebut
adalah sebagai berikut :
1) Teori Hans Kohn
Hans Kohn sebagai seorang ahli antropologi mengemukakan
teorinya tentang, bangsa, yang dikatakannya bahwa bangsa yaitu terbentuk karena
persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan.
2) Teori Kebangsaan Ernest Renan
Menurut Ranan
pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
a. Bahwa bangsa adalah suatu jiwa,
suatu asas kerohanian
b. Bahwa bangsa adalah suatu soidaritas
yang besar
c. Bangsa adalah suatu hasil sejarah.
Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurut Renan bahwa :
1) Bangsa adalah bukan sesuatu yang
abadi
2) Wilayah dan ras bukanlah suatu
penyebab timbulnya bangsa. Wilayah memberikan ruang dimana bangsa hidup.
Sedangkan manusia membentuk jiwanya. Dalam kaitan inilah maka Renan kemudian
tiba pada suatu kesimpulan bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas
kerohanian
3) Teori Gepolitik oleh Frederich Ratza
Suatu teori
kebangsaan yang baru mengungkapkan hubungan antara wilayah geografi dengan
bangsa yang di kembangkan oleh Frederich Ratza dalam bukunya yang berjudul
“Political Geography” (1987). Teori tersebut menyatakan bahwa negara adalah
merupakan suatu organisme yang hidup. Agar supaya suatu bangsa itu hidup subur
dan kuat maka memerlukan suatu ruang untuk hidup, dalam bahasa jerman disebut
“lebensraum”.
4) Negara Kebangsaan Pancasila
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah uang
cukupo panjang, sejak zaman kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Majapahit serta
dijajah oleh bangsa asing selama tiga setengah abad.
Sintesia persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan
dalam suatu atas kerohanian, yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa
bersama yaitu Pancasila. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia
yang berdasarkan Pancasila adalah bersifat “majemuk tunggal”. Adapun
unsur-unsur yang membentuk nasionalisme (bangsa) Indonesia adalah sebagai
berikut :
1) Kesatuan sejarah, yaitu sejak zaman
prasejarah, zaman Sriwijaya, Majapahit, kemudian datang penjajah tercetus sumpah
pemuda 1928 dan akhirnya memproklamasikan sebagai bangsa yang merdeka pada
tanggal 17 Agustus 1945, dalam suatu wilayah negara Republik Indonesia.
2) Kesatuan nasib, yaitu penderitaan
penjajahan selama tiga setengah abad dan memperjuangkan demi kemerdekaan secara
bersama dan akhirnya mendapatkan kegembiraan bersama atas karunia Tuhan Yang
Maha Esa tentang kemerdekaan.
3) Kesatuan kebudayaan.
4) Kesatuan wilayah.
5) Kesatuan asas kerohanian
3.
Paham Negara Integralistik
Pancasila sebagai asas kerohanian
bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu asas kebersamaan,
asas kekeluargaan serta religius. Dalam pengertian inilah maka bangsa Indonesia
dengan keanekaragamannya tersebut membentuk suatu kesatuan integral sebagai
suatu bangsa yang merdeka.
Bangsa Indonesia yang membentuk
suatu penelitian hidup dengan mempersatukan keanekaragaman yang dimilikinya
dalam suatu kesatuan integral yang disebut negara Indonesia. Bangsa Indonesia
pada hakikatnya merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian yang demikian ini maka
manusia pada hakikatnya merupakan makhluk yang saling tergantung, sehingga
hakikat manusia itu bukanlah total individu dan juga bukan total makhluk
sosial.
Dengan pengertian ini paham
integralistik memberikan suatu prinsip bahwa negara adalah suatu kesatuan
integral dari unsur yang menyusunnya, negara mengatasi semua golongan
bagian-bagian yang membentuk negara, negara tidak memihak pada suatu golongan
betapapun golongan tersebut sebagai golongan terbesar. Paham integralistik yang
terkandung dalam Pancasila meletakkan azas kebersamaan hidup, mendambakan
keselarasan dalam hubungan antara individu maupun masyarakat.
Dalam pengertian ini paham negara
integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas
dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka didalamnya terkandung nilai
kebersamaan, kekeluargaan, ke “Bhinneka Tuggal Ika”an, nilai religius serta
selaras (Ensiklopedi Pancasila, 1955 : 274).
Berdasarkan
pengertian paham integralistik tersebut maka rincian pandangan tersebut adalah
sebagai berikut :
(1)
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral
(2)
Semua golongan, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu sama
lainnya.
(3)
Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat
yang argonis.
(4)
Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa
seluruhnya.
(5)
Negara tidak memihak kepada golongan atau perorangan.
(6)
Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
(7)
Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan
saja.
(8)
Negara menjamkin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan
integral.
(9)
Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu
kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
(Yamin, 1959).
4.
Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang
Berketuhanan Yang Maha Esa
Dasar antologis negara kebangsaan
Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah hakikat manusia “monopluralis”
manusia secara filosofis memiliki unsur “unsur kodrat” jasmani (raga) dan
rohani (jiwa), sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta
“kedudukan kodrat” sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa serta sebagai makhluk
pribadi.
Sesuai dengan makna negara
kebangsaan Indonesia yang berdasarkan maka memiliki sifat kebersamaan,
kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka negara Pancasila
pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu setiap individu yang
hidup dalam suatu negara sebagai totalitas yang integral adalah Ber-Ketuhanan,
demikian pula setiap warganya juga Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa
sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas
kepada negara kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang
memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara
agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
Negara tidak memaksa dan tidak
memaksakan agama karena agama adalah merupakan suatu keyakinan batin yang
tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan.
Kebebasan beragama dan kebebasan
agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung
bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan kodrat sebagai pribadi dan
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
a.
Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama
Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh
karena sebagai dasar negara maka sila tersebut merupakan sumber nilai, dan
sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik yang bersifat
material maupun spiritual, bahwa segala aspek penyelenggaraan negara harus
sesuai degnan hakekat nilai-nilai yang berasal dari Tuhan baik material maupun
spiritual. Adapun yang bersifat spiritual antara lain moral agama dan moral
penyenggaraan negara.
Hal ini
ditegaskan oleh Moh. Hatta, bahwa sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan
dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan yang baik
bagi masyarakat dan penyelenggaraan negara, sila ini yang menjadi dasar yang
memimpin kerohanian arah jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, dan
persaudaraan (Hatta, Panita Lima, 1980).
Hakikat
“Ketuhanan Yang Maha Esa” secara ilmiah filosofis mengandung makna terhadap
kesesuaian hubungan seban akibat antara Tuhan, manusi dengan negara. Adapun
kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu antara negara dengan Tuhan terdapat
hubungan sebab akibat yang tidak langsung. Konsekuensinya negara kebangsaan
menurut Pancasila adalah negara kebangsaan yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.
Hubungan Negara dengan Agama
Negara pada
hakikatnya adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan
sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena
itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara, sehingga
negara sebagai manifestasi kodrat manusia. Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
ia memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi harkat kemanusiaannya yaitu
menyembah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manifestasi hubungan manusia dengan
Tuhannya adalah terwujudnya dalam agama. Negara merupakan produk manusia
sehingga merupakan hasil budaya manusia, sedangkan agama bersumber pada wahyu Tuhan
yang sifatnya mutlak.
Berdasarkan
pengertian kodrat manusia tersebut maka terdapat berbagai macam konsep tentang
hubungan negara dengan agama, dan hal ini sangat ditentukan oleh dasar
ontologis manusia masing-masing.
(1)
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila
Menurut
Pancasila negara adalah berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini termuat dalam penjelasan pembukaan
UUD 1945 yaitu Pokok Pikiran keempat. Rumusan yang demikian ini menunjukkan pada
kita bahwa negara indn yang berdasarkan Pancasila adalah bukan negara sekuler
yang memisahkan negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29
ayat (1), bahwa negara adalah berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini
berarti bahwa negara sebagai persekutuan hidup adalah Ber-Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Dalam pasal
29 ayat (1) mengandung suatu pengertian bahwa negara indn adalah negara yang
bukan hanya mendasarkan ada suatu agama tertentu atau bukan negara agama dan
juga bukan negara Theokrasi.
Pasal 29
ayat (2) memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama
dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing.
Negara kebangsaan yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa adalah negara yang merupakan
penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagi individu makhluk sosial dan
manusia adalah sebagai pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2)
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Theokrasi
Hubungan
negara dengan agama menurut paham theokrasi bahwa antara negara dengan agama
tidak dapat dipisahkan. Dalam praktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian
negara theokrasi, yaitu negera theokrasi langsung dan negara theokrasi tidak
langsung.
a)
Negara Theokrasi Langsung
Dalam sistem
negara theokrasi langsung, kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan.
Dalam sistem negara yang demikian maka agama menyatu dengan negara, dalam arti
seluruh sistem negara, norma-norma negara adalah merupakan otoritas langsung
dari Tuhan melalui wahyu.
b)
Negara theokrasi Tidak Langsung
Berbeda dengan sistem negara theokrasi yang
langsung, negara theokrasi tidak langsung bukan tuhan sendiri yang memerintah
dalam negara, melainkan Kepala Negara atau Raja yang memiliki otoritas atas
nama Tuhan.
Negara
merupakan penjelmaan dari kekuasaan Tuhan, dan oleh karena kekuasaan Raja dalam
negara adalah merupakan kekuasaan yang berasal dari Tuhan maka sistem dan
norma-norma dalam negara dirumuskan berdasarkan firman-firman Tuhan.
(3)
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Sekulerisme
Paham sekulerisme membedakan dan memisahkan
antara agama dan negara. Sekulerisme berpandangan bahwa negara adalah
masalah-masalah keduniaan hubungan manusia dengan manusia, adapun agama adalah
urusan akhirat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan.
Negara
adalah urusan hubungan horisontal antar manusia dalam mencapai tujuannya,
adapun agama adalah menjadi urusan umat masing-masing agama. Walaupun dalam
negara sekuler membedakan antara negara dengan agama, namun lazimnya warga
negara diberikan kebebasan dalam memeluk agama masing-masing.
5. Negara
Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradap
Negara pada
hakikatnya menurut pandangan filsafat pancasila adalah merupakan suatu
persekutuan hidup manusia, yang merupakan suatu penjelmaan sifat kodrat manusia
sebagai mahkluk individu dan makhluk sosial serta manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa.
Sifat-sifat
dan keadaan negara tersebut adalah meliputi :
1)
Bentuk negara
2)
Tujuan negara
3)
Organisasi negara
4)
Kekuasaan negara
5)
Penguasaan negara
6)
Warga negara, masyarakat, rakyat dan bangsa.
Kebangsaan
Indonesia adalah kebangsaan yang berkemanusiaan bukan suatu kebangsaan yang
Chanvinistic. Bangsa Indonesia mengakui bahwa bangsa adalah sebagai penjelmaan
kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, oleh karena itu
bangsa indonesia mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah sebagai bagian dari
umat manusia.
6.
Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
Negara
menurut Filsafat Pancasila adalah dari oleh dan untuk rakyat. Demokrasi menurut
kerakyatan adalah demokrasi “monodualis” artinya sebagai makhluk individu
memiliki hak dan sebagai makhluk sosial harus disertai tanggung jawab.
Pokok-pokok
kerakyatan yang terkandung dalam sila keempat dalam penyelenggaan negara dapat
dirinci sebagai berikut :
1)
Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga negara dan warga
masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama.
2)
Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan
kepentingan negara dan masyarakat.
3)
Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban yang sama maka pada
dasarnya tidak dibenarkan memaksakan kehendak pada fihak lain.
4)
Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu diadakan musyawarah.
5)
Keputusan diusahakan ditentukan secara musyawarah
6)
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh suasana dan semangat
bersama.
7.
Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang
Berkeadilan Sosial
Negara
Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial yang berarti bahwa
negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam hidup
bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan
(keadilan sosial) yang meliputi 3 hal yaitu :
1.
Keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya.
2.
Keadilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk
mentaati peraturan perundangan.
3.
Keadilan komutatif (keadilan antar sesama warga negara), yaitu hubungan
keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik (Notonagoro,
1975).
Negara hukum
harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu :
1.
Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia.
2.
Peradilan yang bebas.
3.
Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Konsekuensinya
sebagai suatu negara hukum yang berkaitan sosial, maka negara Indonesia harus
mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945
Pasal 27 ayat 1 dan 2, Pasal 28, Pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1.
Demikianlah sebagai suatu negara ang
berkeadilan maka warga negara berkewajiban mentaati peraturan
perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan legal dalam hidup bersama.
Dalam
realisasinya pembangunan nasional adalah merupakan suatu upaya untuk mencapai
tujuan negara, sehingga pembangunan nasional harus senantiasa meletakkan asas
keadilan sebagai dasar operasional serta dalam penentuan berbagai macam
kebijaksanaan dalam penentuan pemerintahan negara.
B. IDEOLOGI LIBERAL
Pada paham liberalisme berkembang
dari akar-akar Rasionalisme yaitu paham yang meletakkan rasio sebagai sumber
kebenaran tertinggi, inpirisme ang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris
(yang dapat di tangkap dengan indra manusia). Serta individualisme yang
meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan
masyarakat dan negara.
Berdasarkan latar belakang
timbulnya paham liberalisme yang merupakan sintesa dari beberapa paham antara
lam paham, materialisme, impirisme, dan individualisme maka dalam penerapan
serta paham-paham tersebut secara keseluruhan.
Hubungan
Negara Dengan Agama Menurut “Paham Liberalisme”
Negara adalah merupakan alat atu
sarana individu, sehingga masalah agama dalam negara sangat ditentukan oleh
kebebasn individu-individu. Paham libaralisme dalam pertumbuhannya sangat
dipengaruhi oleh paham rasionalisme yang mendasarkan atas kebenaran rasio.
C. IDEOLOGI SOSIALISME KOMUNIS
Berbagai macam konsep dan paham
sosialisme sebenarnya hanya paham komunismelah sebagai pahan yang paling jelas
dan lengkap. Paham ini adalah sebagai bentuk eaksi dasar perkembangan
masyarakat kapitalis sebagai hasil dari idiologi liberal. Berkembangnya paham
individualisme liberalisme yang munculnya masyarakat kapitalis menurut paham
yang mengakibatkan penderitaan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang
didukung pemerintah. Idiologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa
manusia pada hakikatnya adalah hanya makhluk sosial saja. Manusia pada
hakikatnya adalah merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah
komunitas dan bukanlah individualitas.
Hubungan
Negara dengan Agama Menurut Paham Komunisme
Paham komunisme dalam memandang
hakikat hubungan negara dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis
materialisme dialektis dan materialisme historis. Hakikat kenyataan tertinggi
menurut paham komunisme berada pada ketegangan intern secara dinamis bergerak
dari keadaan (fesis) ke keadaan lain (antifesis), kemudian menyatakan (sintesis)
ketingkat yang lebih tinggi. Selanjutnya sejarah sebagaimana berlangsungnya
suatu proses sangat ditentukan oleh fenomena-fenomena dasar, yaitu dengan suatu
kegiatan-kegiatan yang paling material yaitu fenomena-fenomena ekonomis. Dalam
pengertian inilah menurut komunisme yang dipelopori oleh K. Marx, menyatakan
bahwa manusia adalah merupakan suatu hakikat yang menciptakan dirinya sendiri
dengan menghasilkan sarana-sarana kehidupan sehingga sangat menentukan dalam
perubahan sosial, politik, ekonomi, kebudayaan bahkan agama.
Dalam pengertian ini maka
komunisme berpaham atheis. Karena manusia ditentukan oleh dirinya sendiri.
Agama menurut komunisme adalah suatu kesadaran diri bagi manusia yang kemudian
menghasilkan masyarakat negara. Agama menurut komunisme adalah realisasi fantis
makhluk manusia. Agama adalah keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu
menurut komunisme marxis, agama adalah merupakan candu masyarakt (Marx, dalam
Lovs Leahy, 1992 :97, 98).
Negara yang berpaham komunisme
adalah bersifat atheis bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan
kehidupan agama. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi sehingga nilai
manusia ditentukan oleh materi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan latar belakang,
pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Ideologi Pancasila yang merupakan ideologi negara dan dasar negara, mempunyai kedudukan penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan dasar bagi semua peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Selain itu, Pancasila menjadi dasar bagi perilaku aparatur negara dan pemerintah Indonesia. Sebagai sarana persatuan bangsa Indonesia, Pancasila berfungsi sebagai pengikat seluruh bangsa dalam bidang ideologi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan 230 juta penduduk Indonesia. Fungsi Pancasila yang demikian, menyebabkan bangsa Indonesia memerlukan keberadaan ideologi ini demi kelangsungan hidup bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia.
Ideologi asing seperti Liberalis, Komunis, Sosialis tidak cocok diterapkan di Indonesia karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Ideologi Pancasila yang merupakan ideologi negara dan dasar negara, mempunyai kedudukan penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan dasar bagi semua peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Selain itu, Pancasila menjadi dasar bagi perilaku aparatur negara dan pemerintah Indonesia. Sebagai sarana persatuan bangsa Indonesia, Pancasila berfungsi sebagai pengikat seluruh bangsa dalam bidang ideologi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan 230 juta penduduk Indonesia. Fungsi Pancasila yang demikian, menyebabkan bangsa Indonesia memerlukan keberadaan ideologi ini demi kelangsungan hidup bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia.
Ideologi asing seperti Liberalis, Komunis, Sosialis tidak cocok diterapkan di Indonesia karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
B.
SARAN
Untuk mengembangkan nilai-nilai Pancasila, diperlukan usaha yang cukup keras. Salah satunya kita harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Selain itu, kita juga harus mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya.
DAFTAR PUSTAKA
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Kaelan, MS, 2003, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma
www.google.com perbedaan pancasila dengan Ideologi lainnya, ( diakses pada hari Minggu, 3 Oktober 2010 pukul 09: 45 : 30 )
0 komentar:
Posting Komentar