BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Kematian adalah suatu peristiwa yang pasti terjadi dalam
kehidupan umat manusia. Kematian merupakan ketentuan Allah atas segala makhluk
hidup di permukaan bumi ini, sehingga manusia perlu membekali, mempersiapkan
diri terutama amalnya di dunia ini. Seiring dengan perkembangan Zaman dan
teknologi, banyak manusia yang tertipu oleh daya tarik dunia ini yang
sesungguhnya dunia ini hanya tempat persinggahan kita yang sementara sedangkan
tempat kita yang abadi dan kekal adalah di akhirat kelak. Banyak orang yang tidak
percaya akan adanya akhirat sehingga menyepelekan masalah yang satu ini, ada
pula yang dikarenakan perkembangan zaman hingga banyak orang melupakan akan
akhirat sehingga kondisi seperti ini akan terjadi terus menerus dan turun
menurun yang mengakibatkan rusaknya akidah-akidah Islam yang tidak lain yang
merusaknya adalah orang Islam itu sendiri. Lain juga akan banyak generasi muda
yang sebenarnya orang Islam tetapi tidak tahu bagaimana caranya mengurus
jenazah. Bahkan ada yang tidak tahu bagaimana caranya sholat dan mengaji.
Naudzubillahiminzalik.
Oleh karena itu, di dalam makalah ini akan dijelaskan
tentang bagaimana kewajiban kita terhadap janazah, yang mencakup di dalamnya
tentang cara memandikan janazah, mengkafani janazah, menshalatkan janazah, dan
terakhir memakamkan janazah.
B.
Rumusan Pembahasan
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana cara memandikan janazah ?
2.
Bagaimana cara mengkafani janazah ?
3.
Bagaimana cara menshalati janazah ?
4.
Bagaimana cara memakamkan janazah ?
C.
Tujuan Pembahasan
Dalam
makalah ini, terdapat beberapa tujuan, di antaranya :
1. Untuk mengetahui cara
memandikan janazah.
2. Untuk mengetahui cara
mengkafani janazah.
3. Untuk mengetahui cara
menshalati janazah.
4. Untuk mengetahui cara
memakamkan janazah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Memandikan Jenazah
Apabila ada orang Islam meninggal dunia, maka orang-orang
Islam wajib ( fardhu kifayah),
artinya sesuatu perbuatan yang cukup dikerjakan oleh beberapa orang saja, atau
apabila sesuatu perbuatan itu telah dilakukan oleh seseorang, maka gugurlah
yang lain dari kewajibannya. Akan tetapi apabila jenazah itu sampai terlantar,
tidak ada yang melaksanakan, maka semua kaum muslimin yang ada berdosa
semuanya. Kewajiban pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah
adalah memandikannya. Salah satu petunjuk dalam memandikan jenazah terdapat dalam hadist
berikut ini :
Artinya:
Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara (atau sesuatu yang dapat membersihkan seperti sabun). ( H.R. Bukhori :1186)
Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara (atau sesuatu yang dapat membersihkan seperti sabun). ( H.R. Bukhori :1186)
Jenazah dimandikan jika ia memenuhi beberapa syarat,
yaitu :
·
Orang
Islam,
·
Tubuhnya masih ada walaupun hanya
sebagian yang ditemukan, misalnya karena peristiwa kecelakaan,
·
Tidak mati syahid (mati dalam
peperangan membela agama Allah).
Artinya:
Saya menjadi saksi atas mereka (yang mati dalam perang Uhud) pada hari kiamat. Lalu Rasulullah memerintahkan orang-orang yang gugur dalam Perang Uhud, supaya dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak disalatkan. (H.R al-Bukhari: 3771)
Saya menjadi saksi atas mereka (yang mati dalam perang Uhud) pada hari kiamat. Lalu Rasulullah memerintahkan orang-orang yang gugur dalam Perang Uhud, supaya dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak disalatkan. (H.R al-Bukhari: 3771)
Memandikan jenazah dilakukan dengan
beberapa tahap, yaitu:
·
Mempersiapkan
dahulu segala keperluan untuk mandi.
·
Mempersiapkan
air mutlak.
Air mutlak yaitu Air suci dan mensucikan.
Contohnya, Air ledeng, air mata air, air hujan, Air Sungai, Air Sumur.
·
Letakkan mayat di tempat yang tinggi,
seperti bangku panjang,
Mayit dibaringkan dan diletakkan di tempat yang agak tinggi, seperti di atas
dipan atau dipangku oleh tiga atau empat orang. Hal ini dilakukan guna mencegah
mayit supaya tidak terkena percikan air.
·
Tempat
memandikan sebaiknya pada tempat tertutup, atau gunakan tabir untuk
melindungi tempat memandikan dari pandangan umum. Ditaburi wewangian, semisal dengan membakar dupa, yang
berguna untuk mencegah bau yang keluar dari tubuh mayit, selain juga karena ada
Ulama yang berpendapat supaya Malaikat turun memberikan rahmatnya.
·
Ganti pakaian jenazah dengan pakaian
basahan, seperti sarung agar lebih mudah memandikannya.
·
Sewaktu
memandikan jenazah, agar badan ditutup terutama auratnya.
·
Menyediakan
air secukupnya, sabun, air kapur barus, wangi-wangian. Sarung tangan 1 atau 2
stel, handuk atau kain, kain basahan dan lain-lain yang diperlukan.
·
Waktu
memandikan sebaiknya di sekitarnya diberi wangi-wangian yang dibakar seperti
ratus/menyan arab, untuk menghindari bau.
·
Memandikan
dengan bilangan ganjil, 3, 5, 7, 9 atau lebih.
·
Pertama-tama
bersihkan semua kotoran, najis dari seluruh badan janazah, sebersih-bersihnya
dengan hati-hati dan lembut. Sebaiknya memakai sarung tangan.
·
Memijit/menekan
perutnya perlahan-lahan, dengan hati-hati sekali. Bersihkan mulutnya, sebaiknya
memakai lap (sarung tangan) supaya jangan tersentuh auratnya. Membersihkan
kotoran kuku kaki dan kuku tangan dengan memakai tangkai suruh atau tangkai
ketela pohon atau sejenisnya.
·
Menyiram
air ke seluruh anggota badan sebelah kanan, kemudian menyiram pada anggota
badan sebelah kiri, bersihkan dengan sabun atau daun bidara. Terakhir, siram
dengan air kapur barus dan wangi-wangian.
Jika
terdapat najis yang sulit untuk dihilangkan, semisal najis di bawah kuncup, maka setelah dimandikan,
mayit langsung di makamkan tanpa disholati terlebih dahulu. Namun ada yang
berpendapat, bahwa bagian anggota tubuh mayit yang tidak terbasuh bisa diganti
dengan tayammum dan najisnya dihukumi ma’fu(dimaafkan).
Apabila janazahnya wanita, supaya
rambut dijalin dikepang 3 bagan, waktu dimandikan. Dan rambut diurai kembali
pada waktu dikeramas.
Terakhir wudlu’kan. Dengan cara
mengucurkan air dari wajah sampai kaki.
Setelah selesai memandikan dengan
baik, bersihkan/keringkan badannya dengan haduk.
Adapun yang berhak memandikan jenazah adalah sebagai berikut :
Apabila jenazahnya laki-laki, yang berhak memandikannya adalah
:
Kaum laki-laki ( lebih baik ),
Boleh wanita
asalkan istri atau mahramnya,
Jika sama-sama
ada istri, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya
adalah istri,
Jika tidak ada
kaum laki-laki dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
Apabila
jenazahnya perempuan, yang berhak memandikan adalah
:
Kaum perempuan (lebih baik),
Boleh laki-laki
asalkan suami atau mahramnya,
Jika sama-sama
ada suami, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya
adalah suami,
Jika tidak ada
kaum perempuan dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
Apabila jenazahnya anak-anak, yang berhak memandikan adalah
:
Kaum laki-laki,
Kaum perempuan.
B. Mengkafani Jenazah
Mengkafankan atau membungkus dengan kain putih merupakan fardlu kifayah. Kewajiban
mengkafankan dan segala penyelenggaraan janazah, diambilkan dari harta
peninggalan mayat. Apabila mayat tidak meninggalkan apa-apa atau harta khusus
untuk keperluan ini, maka yang wajib membiayai adalah orang yang memikul, yang
member nafkah ketika masih hidup.
Apabila yang disebutkan di atas juga tidak ada, maka
diambilkan dari harta Baitul-Mal Umat Islam, atau ditanggung oleh kaum muslimin
yang mampu untuk mengurusi.
Adapun kain kafan untuk janazah laki-laki terdiri dari 3
lembar kain putih.
Dan kain kafan untuk janazah perempuan terdiri dari 5
lembar.
Diantarannya :
Kain panjang, baju kurung, kerudung kepala, kain
panjang untuk basahan, penutup pinggang hingga kaki.
Kain panjang untuk penutup pinggul dan paha, kain
kafan untuk anak-anak terdiri dari 1 lebar kain putih atau 3 lembar kain putih
Utamanya kain kafan adalah : kain putih, bersih,
suci, sederhana, kuat.
Cara
mempergunakan atau mengkafankan janazah.
Untuk janazah laki-laki
a) 3 lembar kain kafan
dibentangkan dengan cara disusun. Kain yang paling lebar dibentangkan dibawah
sendiri. Atau tiga lembar kain kafan dibentangkan, kain letaknya agak serong,
atas melebar bawah mengecil. Lembar demi lembar kain dilulut dengan
wangi-wangian.
b) Sediakan kain/tali pengikat
janazah secukupnya diletakkan di bawah kain kafan yang telah dibentangkan.
Terdiri dari 3 ( tiga lapis1lembar) kain kafan putih
dibentangkan dengan cara disusun lembaran paling bawah lebih lebar. Baringkan
mayat di atas kain kafan, selimuti janazah dengan kain kafan, temukan dari yang
paling atas (no. 1-no. 3). Ikat dengan tali tiga atau lima ikatan.
c) Sediakan kapas secukupnya,
dengan diberi wangi-wangi kayu cendana, untuk menutupi antara lain :
Kemaluan
Wajah
Buah dada dua-duanya
Telinga dua-duanya
Siku-siku tangan
Tumit dua-duanya
d) Angkat janazah dengan hati-hati,
baringkan di atas kain kafan, dengan diberi wagi-wagian .
e) Tutup dengan kapas
bagian-bagian : wajah, kemaluan, buah dada, telinga, siku-siku tangan, tumit.
f) Tutup/selimuti
janazah dengan kain kafan dari yang paling atas selembar-selembar ikat dengan
tali tiga atau lima ikatan.
Untuk janazah perempuan
a) Susun, bentangkan kain-kain
potongan dengan rapi.
b) Angkat janazah dengan
hati-hati, baringkan di atas kain kafan, dengan diberi wangi-wangian.
c) Tutup dengan kapas
bagian-bagian : wajah, kemaluan, buah dada, telinga, siku-siku tangan, tumit.
d) Mengikat pinggul dan kedua
pahanya dengan kain. Pasang dan selimutkan kain dari pinggang sampai kaki.
Pasangkan baju kurungnya. Pasangkan kerudung kepalanya. Sebaiknya rambut yang
panjang dikepang menjadi 3. Terakhir membungkus dengan kain kafan yang paling bawah,
paling lebar. Ikat dengan tali tiga atau lima ikatan. Sebaiknya arah kepala
mayat sebelah atas, diberi lampu penerangan untuk tanda, bahwa itu janazah,
arah mayat membujur ke utara ( bagi orang Indonesia).
Penutup kepala 1 2 atau 3A. Dalam keadaan dilipat
menjadi 2, setelah itu kain baju kurung direntangkan 3B. Kain
penutup pinggang …….--> kaki. Kain basahan penutup kedua pinggul + pahanya 5A
Celana Dalam 5B.
Kain
kafan terdiri dari 5 lembar :
1 lembar paling lebar ditaruh paling bawah ( untuk pembungkus,
seluruh badan janazah) (Gambar 1).
1 lembar kain penutup kepala (Gambar 2).
1 lembar baju kurung (3A) setelah dilipat
menjadi 2 (Pada tengahnya diberi lubang. Seukuran leher, sebelah depan
dirobek/dipotong sedikit, memanjang. Setelah kain baju kurung direntangkan.
Gambar 3B.
1 lembar kain basahan untuk penutup pinggul samapi
paha (Gambar 5A) Atau bisa juga dipakai model celana dalam (Gambar 5B).
1 lembar kain penutup untuk penutup pinggang sampai
kaki. (Gambar 4)
1 lembar kain kafan secukupnya, untuk dipakai paling
luar sendiri pembungkus seluruh badan janazah.
C. Mensholati Jenazah
Shalat
janazah hukumnya fardlu kifayah.
Syarat shalat
janazah
Menutup aurat, suci dari hadas baik kecil maupun besar,
suci badan, pakaian, dan tempat serta menghadap kiblat.
Mayit orang Islam yang sudah dimandikan dan dikafani,
Mayit diletakkan di depan orang yang mensholatkan, kecuali
shalat yang dilakukan secara ghaib.
Tata cara shalat janazah
Untuk janazah laki-laki posisi berdiri Imam,
setentang/searah kepala mayat, atau searah dada ke atas.
Untuk janazah perempuan, posisi Imam setentang/searah
lambung atau pertengahan mayat.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Shalat janazah, sebaik-baiknya dilakukan dengan berjama’ah
dan dibuat 3 shof.
Bagi perempuan diperbolehkan shalat janazah secara
bersama-sama kaum lelaki atau bergantian. Shalat janazah boleh dilakukan di
dalam masjid atau di rumah janazah atau di tempat lainnya.
Rukun, cara mengerjakan shalat janazah
Shalat janazah tidak memakai ruku’ dan tidak memakai sujud,
serta tidak dengan adzan dan iqamah, cukup berdiri saja.
Yang harus dipersiapkan oleh seseorang apabila akan
melakukan shalat janazah yaitu :
- Suci
dari hadats kecil maupun hadats besar.
- Suci
badan, pakaian dan tempat.
- Menutup auratnya.
- Menghadap kiblat.
Cara shalat janazah
Orang
yang menyalati janazah hendaknya Tahbirotul
ihrom dan berniat di dalam hati dan menyembahyangkan dengan ikhlas.
·
Niat untuk imam
Artinya
:
“Saya shalat pada mayit ini, empat takbir fardlu
kifayah jadi imam karena Allah”
·
Niat untuk ma’mum
Artinya
:
“ Saya shalat pada mayit ini, empat takbir fardlu
kifayah jadi ma’mum karena Allah”
·
Niat shalat janazah berjama’ah
Artinya
:
“ Saya shalat pada mayit ini, empat takbir fardlu
kifayah jadi Imam karena Allah”
Membaca surat Al-Fatihah
Melakukan takbir kedua.
Membaca sholawat kepada Nabi SAW.
Melakukan takbir yang ketiga, kemudian membaca do’a :
Melakukan takbir keempat dan disunatkan membaca do’a :
Membaca salam
Shalat janazah untuk anak kecil
(Belum
Akil-Baliq), sama dengan sholat janazah untuk orang dewasa, akan tetapi waktu
menyembahyangkan pada takbir ketiga membaca do’a sebagai berikut :
Untuk
anak kecil laki-laki :
Artinya
: Yaa Allah, jadikanlah janazah anak
ini sebagai tabungan dan menambah beratnya timbangan serta pahala untuk kita
semua.
Keterangan :
Apabila
janazah wanita, lafadz (HU) supaya diganti dengan HAA. Contohnya :
Allahummagfir (Lahu) untuk laki-laki menjadi
Allahumagfir(Laha) untuk perempuan. Warham HU untuk laki-laki, menjadi Warhamha
untuk perempuan.
Wa’a Fihi untuk laki-laki menjadi Wa’a Fiha untuk
perempuan.
D. Memakamkan Jenazah
Mengantarkan/mengiring janazah. Apabila pelaksanaan janazah
sudah cukup, segera membawa janazah ke tempat pemakamannya. Jangan sampai
menahan janazah terlalu lama berada di rumah.
Sebaiknya untuk mengiring janazah, semua pengiring berjalan
kaki, pengiring berada di sekitar janazah, di muka, belakang, kanan, kiri dan
sunnah memikulnya bergantian. Bagi yang memikul bergantian biasannya
mempergunakan usungan (pandosa : bahasa jawa) dalam pembawa janazah kecuali
bagi mereka yang jarak antara rumah dengan tempat pemakaman terlalu jauh,
mereka membawa janazah dengan memakai kereta janazah/mobil (ambulance janazah).
Yang perlu diperhatikan dalam mengiring/mengantarkan
janazah.
Supaya diciptakan suasana tenang
Sebaiknya membaca-baca /dzikir dalam hati atau
bersuara pelan-pelan, berdo’a untuk janazah.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menguburkan janazah,
ialah :
1) Liang kubur,
sekurang-kurangnya diperkirakan bau mayit tidak akan sampai tercium keluar,
atau jangan sampai dapat dibongkar binatang buas.
2) Dianjurkan dengan memakai
liang lahat, yakni digali kira-kira cukup untuk si mayat.
3) Mayit dimiringkan di atas
lambung kanan, tepat di liang lahat menghadap kiblat.
4) Muka dan ujung kaki mayit
dikenakan tanah, dan karena itu kain kafan yang menutup muka dan kakinya supaya
sedikit dibuka dan dilepas semua talinya agar dapat menyentuh tanah.
5) Kemudian liang lahat itu
ditutup dengan kayu dan sejenisnya.
6) Selanjutnya liang kubur
ditimbun atau diurug dengan tanah dengan dipadatkan, bagian atas sedikit lebih
ditinggikan dari sekitarnya dengan tidak dimujungkan tetapi didatarkan.
Liang kubur
Dalamnya kuburan dari bawah hingga dada kurang lebih 1,5
meter (150 cm) atau 2 meter (200 cm). Dibuat sedemikian rupa, sehingga rapi dan
cukup lebarnya. Atau :
Panjang : sepanjang janazah ditambah kira-kira 0.5
m.
Lebar : kira-kira 1 m
Dalam : setinggi postur tubuh manusia ditambah satu
hasta ( kira-kira 60 cm).
Liang lahat
Yaitu liang khusus, dalam
liang kubur, yang dibuat untuk meletakkan mayat dengan posisi miring menghadap
kiblat. Dengan diberi penahan misalnya: papan, bamboo, tanah, dan sebagainya.
Caranya antara lain :
a) Setelah Liang Kubur yang
berbentuk persegi panjang sudah jadi, kemudian pada sisi liang kubur, (samping)
yang mengarah kiblat tersebut, dibuat lubang lagi sehingga cukup untuk
meletakkan mayat dengan posisi miring (dibuat-pas)
b) Apabila tanah untuk
pemakaman yang sudah digali itu ternyata tanahnya longsor atau berair,atau
dikarenakan janazahnya hancur atau terpotong-potong, bisa kita buatkan peti
dari kayu atau papan biasa. Dalam peti tersebut harus diatur sedemikian rupa,
sehingga mayat posisinya tetap miring menghadap kiblat. Jadi tidak perlu
membuat liang lahat lagi. Di dalam peti, posisi mayat harus miring diberi bantalan
dari tanah.
Menguburkan janazah dan cara memasukkan ke pemakaman.
Memasukkan janazah dengan meletakkan dari arah
kakinya.
Letakkan badan miring sebelah kanan, dan mukanya
menghadap kiblat, diganjal diberi sandaran dengan tanah, supaya tidak terbalik
ke belakang (nggoling-bahasa jawa). Sambil mengucapkan :
“ Dengan
nama Allah dan atas Agama Rasulullah”
Melepaskan tali ikatan kafan, kemudian ditutup dengan kepingan-kepingan tanah 1
bata, atau bamboo atau papan, baru ditimbuni dengan tanah sampai padat. Telinga
sebelah kanan supaya di tempelkan ke tanah.
Terakhir diberi tanda dengan memancapkan batu nisan diatas kuburan tersebut
(maesan:bahasa jawa).
Kemudian dibacakan do’a bersama-sama pengiring janazah, agar janazah diampuni
dosanya dan agar diberi ketabahan hati dan kebahagiaan.
Perlu diketahui : untuk
janazah wanita, waktu memasukkan ke dalam liang kubur hendaknya ditutup dengan
kain.
Bagi
mereka yang turut menurunkan janazah masuk ke dalam liang kubur, untuk menerima
mayat, sebaiknya dilakukan oleh orang-orang yang pada malam hari sebelumnya
tidak menggauli istrinya( tidak berkumpul ).
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Apabila seorang muslim meninggal, maka fardhu
kifayah atas orang yang hidup menyelenggarakan empat perkara, yaitu:
Memandikan mayat
Syarat wajib mandi ialah mayat orang Islam, ada tubuhnya walaupun sedikit, dan mayat itu bukan mati syahid.
Syarat wajib mandi ialah mayat orang Islam, ada tubuhnya walaupun sedikit, dan mayat itu bukan mati syahid.
Mengkafani mayat
Kain kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat. Tetapi sebaiknya tiga lembar untuk laki-laki dan lima lembar untuk perempuan.
Kain kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat. Tetapi sebaiknya tiga lembar untuk laki-laki dan lima lembar untuk perempuan.
Menshalatkan
mayat
Syarat-syaratnya yaitu:
a) Sebagaimana syarat-syarat
shalat lainnya, seperti menutup aurat; suci badan; dll.
b) Dilakukan sesudah
mayat dimandikan dan dikafani.
c) Letak mayat di
sebelah kiblat orang yang menyalatkan.
Rukun-rukunnya yaitu:
a) Niat,
b) Berdiri jika mampu
c) Takbir empat kali
d) Membaca al-fatihah setelah
takbiratul ihram
e) Membaca shlawat atas Nabi
sesudah takbir kedua
f) Mendo’akan mayat
sesudah takbir ketiga
g) Memberi salam
Menguburkan jenazah
Merupakan kewajiban yang terakhir. Dalamnya kubur
sekurang-kurangnya sampai kira-kira bau busuk mayat tidak tercium dari atasnya
dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas.
B.
Saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan pembaca dapat
memahami cara-cara dalam penyelenggaraan jenazah baik memandikan, mengafani,
menshalatkan dan menguburkannya.
DAFTAR PUSTAKA
Basyiron, KHM. Abdul Bassith . 1993
. Petunjuk Praktis Merawat Janazah
. Surabaya : BINTANG TERANG 99
Mahfudz at-Tarrmasi “at-Tarrmasi”,
Mathba’ah ‘Amirah.
Muhamad bin Umar bin Ali an-Nawawi
al-Jawi “Nihayah al-Zain”, al-Hidayah.
Syamsi, Moh . dkk. 2004 . RPAI (
Rangkuman Pengetahuan Agama Islam ) untuk: SD, SMP dan Umum . Surabaya : Amelia
Team Penyusun MHM . 2007 . Buku Panduan Praktek ‘Ubudiyah .
Kediri : Madrasah Hidayatul Mubtadi-en Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri
Jatim
Zainu, Muhammad Bin Jamil . 2001 . Pilar-Pilar Islam dan Iman .
Yogyakarta : MITRA PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar