Jumat, 17 Januari 2014

makalah tentang "jihad"



KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalh ini tepat pada waktunya yang berjudul
“JIHAD”

            Dengan selesainya  makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan-masukan kepada penulis. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terimakasih.
            Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi tercapainya kesempurnaan dari makalah ini.

Binjai , September 2013

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Jihad
B. Tutuan Jihad
C Jihad dan terorisme
BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN
B.     SARAN
DAFTAR PUSTAKA

 

BAB I
PENDAHULUAN


A.                Latar Belakang

Disebabkan karena kurangnya pengetahuan atau pemahaman tentang Islam di antara kaum muslimin dan adanya propaganda-propaganda Barat untuk menyerang Islam, kedua hal tersebut menjadikan kaum muslimin dan orang-orang non muslim saat ini salah memahami konsep Jihad. Jihad yang ditampilkan saat ini diidentikkan dengan orang yang haus darah (blood thirsty people) untuk menyebarkan Islam dengan pedang atau berarti usaha untuk penegakan agama Islam atau sebaliknya jihad adalah suatu konsep untuk membuat suatu bentuk masyarakat yang di dalamnya terdapat bermacam masyarakat. Sayangnya tidak seorang pun dan dari sekian ide-ide tersebut yang benar dalam realitas jihad secara Islam.
Jihad adalah salah satu syi’ar Islam yang terpenting dan merupakan puncak keagungannya. Kedudukan jihad dalam agama sangat penting dan senantiasa tetap terjaga. Jihad fii sabiilillaah tetap ada sampai hari Kiamat.
Islam tidak hanya memerintahkan umat Islam untuk menyembah Allah dengan mendirikan shalat, puasa, membaca doa, meyisihkan sebagian hartanya melaliu zakat, dan menyantuni kaum dhuafa.Itu semua belum cukup unutk umat Islam jika banyak kebenaran ditutupi oleh kebatilan. Orang islam diwajibkan beribadah yang dengan ibadah itu dia ikut andil dalam menanggulangi kejahatan sebagaimana andilnya ibadah zakat dalam berbuat kebaikan. Demikian itulah yang dinamakan ibadah jihad fi sabilillah.

B.                 Rumusan Masalah

Tujuan penulisan makalah ini yaitu :
a.  Untuk mengetahui pengertian tentang Jihad terutama dalam pandangan Islam.
b.  Untuk mengetahui Cara & Hukum Jihad.
c.  Untuk mengetahui Macam-macam Jihad

BAB II
PEMBAHASAN

A.                Pengertian Jihad
            Jihad ( جهاد ) adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.
            Arti kata Jihad sering di salahpahami oleh orang yang tidak mengenal prinsip-prinsip agama Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad. Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).
Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha dengan keras" , namun bukan harus berarti "perang dalam makna "fisik". Jika sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik. Jika mengartikan jihad hanya sebagai peperangan fisik dan extern, untuk membela agama, akan sangat ber-bahaya, sebab akan mudah di-manfaat-kan dan rentan terhadap fitnah.

Jihad di jalan Allah SWTadalah mengerahkan segala kemampuan dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir dengan tujuan mengharap ridha Allah SWT dan meninggikan kalimat-Nya.
Yang terpenting jihad adalah amal kebaikan yang Allah syari’atkan dan menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya (mendapatkan kehinaan) bila umat Islam meninggalkan jihad di jalan Allah.

v  Jihad  Menurut pandangan Islam
Dalam Kamus Besar Bahasa  Indonesia,  jihad diartikan sebagai 1. Usaha dengan segala upaya untuk mencapai kebaikan;  2. Usaha sungguh- sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa, dan raga; 3. Perang suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam. Berjihad berarti berperang di jalan Allah.
 Kata  jihad di dalam bahasa  Arab, adalah mashdar dari kata: jâhada, yujâhidu, jihâd . Artinya adalah saling mencurahkan usaha. Yang merupakan turunan dari kata  jihadyang berarti kesulitan atau kelelahan karena melakukan perlawanan yang optimal terhadap musuh . Jadi makna jihad menurut bahasa (lughawi) adalah kemampuan yang dicurahkan semaksimal mungkin; kadang-kadang berupa aktivitas fisik, baik menggunakan senjata atau tidak; kadang-kadang dengan menggunakan harta benda dan kata-kata; kadang-kadang berupa dorongan sekuat tenaga untuk meraih target tertentu; dan sejenisnya. Makna jihad secara bahasa ini bersifat umum, yaitu kerja keras.

B.                 Tujuan Jihad

Tujuan utama dari Jihad di dalam Islam adalah menghilangkan kekafiran dan kesyirikan, mengeluarkan manusia dari gelapnya kebodohan, membawa mereka kepada cahaya iman dan ilmu, menumpas orang-orang yang memusuhi Islam, menghilangkan fitnah, meninggikan kalimat Allah SWT, menyebarkan agamaNya, serta menyingkirkan setiap orang yang menghalangi tersebarnya dakwah Islam. Jika tujuan ini dapat dicapai dengan tanpa peperangan, maka tidak diperlukan peperangan. Tidak boleh memerangi orang yang belum pernah mendengar dakwah kecuali setelah mendakwah mereka kepada Islam. (Namun jika dakwah telah disampaikan) dan mereka menolak maka pemimpin Islam harus memerintahkan mereka untuk membayar jizyah, dan jika mereka tetap menolak, maka barulah memerangi mereka dengan memohon pertolongan Allah SWT.
Jika sebelumnya dakwah Islam telah sampai kaum tersebut (dan mereka tetap menolaknya) maka boleh memerangi mereka dari sejak semula, karena Allah SWT menciptakan manusia untuk beribadah kepadaNya. Tidak diizinkan memerangi mereka kecuali bagi mereka yang bersikeras mempertahankan kekafiran, atau berbuat zalim, memusuhi Islam, serta menghalangi manusia untuk memeluk agama ini atau bagi mereka yang menyakiti kaum muslimin. Rasulullah SAW tidak pernah memerangi satu kaumpun kecuali setelah mengajak mereka kepada agama Islam.
v  Macam-macam Jihad

1.   Fardlu 'Ain; yaitu berjuang melawan musuh yang menyerbu ke sebagian negara kaum muslim seperti jihad melawan kaum Yahudi yang menduduki negara Palestina. Semua orang muslim yang mampu berdosa sampai mereka dapat mengeluarkan orang-orang Yahudi dari negeri tersebut.

2.   Fardlu Kifayah; yaitu jika sebagian telah memperjuangkannya, maka yang lain sudah tidak berkewajiban untuk melakukan perjuangan tersebut, yaitu berjuang menyebarkan dakwah Islam ke seluruh negara sehingga melaksanakan hukum Islam, dan barangsiapa yang masuk Islam serta berjalan di jalan Islam kemudian terbunuh sehingga tegak kalimat Allah, maka jihad ini berjalan terus sampai hari kiamat. Jika orang-orang meninggalkan jihad dan tertarik oleh kehidupan dunia, pertanian dan perdagangan maka ia akan tertimpa kehinaan.

3.  Jihad terhadap pemimpin Islam; yaitu dengan memberikan nasihat kepada mereka dan pembantu mereka, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Agama adalah nasihat, kami bertanya , untuk siapa wahai Rasulullah? Beliau menjawab: untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin-pemimpin Islam dan orang-orang muslim awam" (HR. Muslim). Dan beliau bersabda: "Jihad yang paling mulia adalah menyampaikan kebenaran kepada pemimpin yang zalim" (HR. Abu Daud dan Tarmizi). Adapu cara untuk menghindarkan diri dari penganiayaan pemimpin kita sendiri, yaitu agar orang-orang Isilam bertaubat kepada Tuhan, meluruskan akidah mereka atas dasar ajaran-ajaran Islam yang benar sebagai pelaksanaan dari firman Allah: "Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri" (QS Ar-'Ad : 11).  

4.  Berjihad melawan orang kafir, komunis dan penyerang dari kaum ahli kitab, baik dengan harta benda, jiwa dan lisan sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Dan berjihadlah menghadapi orang-orang musyrik dengan harta bendamu, jiwamu dan lisanmu" (HR. Ahmad).

5.  Berjihad melawan orang-orang fasik dan pelaku maksiat dengan tangan dan hati, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa diantara kamu melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan  lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman" (HR. Muslim).

6.   Berjihad melawan setan; dengan selalu menentang segala kemauannya dan tidak mengikuti godaannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah sebagai musuhmu, karena sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala" (QS Faatir : 6).

7.   Berjihad melawan hawa nafsu; dengan menghindari hawa nafsu, membawanya kepada ketaatan kepada Allah dengan menghindari kemaksiatan-kemaksiatannya. Allah berfirman melalui mulut Zulaihah yang mengakui telah membujuk Yusuf untuk berbuat dosa: "Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS Yusuf : 53). 
Jihad diwajibkan atas :
1.         Setiap muslim.
2.         Baligh.
3.         Berakal.
4.         Merdeka.
5.         Laki-laki.
6.         Mempunyai kemampuan untuk berperang.
7.         Mempunyai harta yang cukup baginya dan keluarganya selama kepergiannya dalam berjihad.

v  SYARAT JIHAD
Menurut Syaikh Abu Syujak syarat-syarat jihat ada tujuh antar lain:
  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Laki-laki
  6. Sehat
  7. Kuat berperrang
v  RUKUN JIHAD
Menurut Syaikh Abu Syujak rukun jihad antar lain:
  1. Tegas dan siap mati ketika menghadapi serangan musuh, karena Allah Ta’ala mengharamkan Mujahid mundur dari serangan musuh.
  2. Dzikir kepada Allah Ta’ala dengan hati dan lisan dalam rangka meminta kekuatan Allah Ta’ala dengan ingat janji, ancaman, dukungan serta pertolongan-Nya kepada wali-wali-Nya. Dengan dzikir seperti itu, hati menjadi tegar dan semangat perang menjadi kuat.
  3. Ta’at kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dengan tidak melanggar perintah keduanya dan meninggalkan larangan keduanya.
  4. Tidak menimbulkan konflik ketika memasuki kancah perang, namun dengan satu barisan yang tidak ada celah kosong didalamnya, hati yang menyatu, dan badan-badan yang rapat seperti bangunan kokoh.
  5. Sabar dan tetap dalam kesabaran, dan siap mati ketika memasuki kancah perang hingga pertahanan musuh terbongkar dan barisan mereka terkalahkan, sebagaimana firman Allah Ta’ala.

v  Hukum Jihad

Berjihad di jalan Allah hukumnya fardu kifayah. Jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya maka gugurlah kewajiban itu bagi sebagian yang lain.
 Jihad diwajibkan kepada setiap orang yang mampu berperang dalam beberapa keadaan seperti:
a.         Apabila dirinya telah masuk dalam barisan peperangan.
b.         Jika pemimpin memobilisasi masyarakat secara umum.
c.         Jika suatu negeri/ daerah telah dikepung oleh musuh.
d.        Jika dirinya adalah orang yang sangat dibutuhkan dalam peperangan, seperti dokter, pilot, dan yang semisalnya.
  
            Jihad di jalan Allah SWT adakalanya wajib dengan jiwa dan harta sekaligus, yaitu bagi setiap orang yang mampu dari segi harta dan jiwa, terkadang jihad itu wajib dengan jiwa semata (hal ini berlaku) bagi orang yang tidak mempunyai harta dan adakalanya wajib hanya  dengan harta tidak dengan jiwanya, yaitu bagi orang yang tidak mampu untuk berjihad dengan badannya namun dia termasuk orang yang mempunyai harta.

Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah haji dan ‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’”

v  Adab dalam Berjihad
1. Termasuk adab dalam berjihad adalah : tidak berbuat khianat, tidak membunuh wanita dan anak kecil, orang tua, para pendeta dan rahib (ahli ibadah ) yang tidak ikut berperang, akan tetapi jika mereka ikut berperang atau mereka ikut menyusun siasat perang maka mereka boleh dibunuh.
-          Termasuk di antara adab berjihad adalah bersih dari sifat ujub atau takabur, sombong dan riya' serta tidak mengharapkan bertemu dengan musuh dan tidak boleh (menyiksa dengan) membakar manusia atau hewan.
-          Diantaranya juga, mendakwahkan Islam kepada musuh sebelum berperang, jika mereka tidak bersedia, maka mereka disuruh membayar jizyah atau upeti, namun jika menolak maka mereka boleh diperangi.
-          Diantara adab jihad adalah berlaku sabar dan ikhlas serta menjauhi kemaksiatan, banyak berdo'a untuk memperoleh kemenangan dan pertolongan Allah

v  Kewajiban Seorang Pemimpin Dalam Berjihad
                        Seorang Imam atau yang mewakilinya berkewajiban meneliti pasukan dan perlengkapan senjata mereka saat akan menuju medan perang, menolak orang yang hendak mengacau atau mereka yang tidak layak untuk ikut berjihad, dan tidak boleh meminta bantuan kepada orang kafir dalam berjihad kecuali dalam keadaan darurat. Dia juga berkewajiban menyediakan bekal dan berjalan dengan tenang, mencari tempat bersinggah yang bagus untuk pasukannya dan melarang mereka dari perbuatan kerusakan dan maksiat sebagaimana dianjurkan baginya untuk selalu memberikan nasehat guna menguatkan jiwa para pasukan dan mengingatkan mereka akan keutamaan mati syahid.
Menyuruh mereka untuk bersabar dan mengharapkan pahala dalam berjihad, membagi tugas antara pasukan, menugaskan orang untuk berjaga, menyebarkan mata-mata guna mengintai musuh, dan memberikan tambahan dari rampasan perang kepada sebagian pasukan (yang dianggap lebih berjasa) seperti menambah seperempat bagian ketika berangkat dan sepertiga ketika pulang selain seperlima gonimah (yang merupakan bagian Allah dan RasulNya), serta bermusyawarah dengan para ulama dan cendekiawan dalam masalah ini.


v  Kewajiban Pasukan                                                                                     
Semua pasukan wajib menaati peminpinnya atau yang mewakilinya selagi tidak memerintahkan untuk berbuat kemaksiatan kepada Allah, wajib bersabar bersama mereka dan tidak menyerang musuh kecuali dengan perintah pinpinan, tetapi jika musuh menyerang dengan tiba-tiba maka mereka boleh membela diri. Jika salah seorang dari pasukan musuh mengajak duel satu lawan satu, maka bagi orang yang merasa mampu dan berani disunnahkan atau dianjurkan untuk menerima tantangannya setelah meminta izin kepada pemimpin pasukan. Dan siapa saja yang keluar untuk berjihad di jalan Allah dengan membawa senjata miliknya sendiri kemudian meninggal maka dia mendapatkan dengannya dua pahala.

v  Keutamaan mati syahid di jalan Allah:
"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati ; bahkan mereka itu hidupdi sisi Tuhannya dengan mendapat rezki." (QS. Ali Imran: 169)
 Dari Anas r.a dari Nabi SAW :  beliau bersabda, "Tiada seorangpun yang telah masuk surga lalu ingin kembali ke dunia untuk memperoleh sesuatu yang ada di dalamnya kecuali orang yang mati syahid (syuhada). Dia berharap untuk kembali ke dunia sehingga terbunuh kembali (sebagai syahid) sebanyak sepuluh kali, karena apa yang didapakannya dari kemuliaan (bagi para syuhada)." (Muttafaq 'alaihi)
Arwahnya para syuhada berada di dalam tembolok-tembolok burung berwarna hijau di dalam sangkar-sangkar yang tergantung di atas Arsy, mereka berterbangan di dalam surga kea rah mana saja mereka inginkan, dan para syuhada diberikan enam kemuliaan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah , "Sesungguhnya para syuhada mendapatkan enam kemuliaan di sisi Allah: Allah akan mengampuninya pada waktu darahnya keluar pertama kali dari tubuhnya, diperlihatkan untuknya tempat duduknya di surga, diberi hiasan dengan perhiasan iman, dinikahkan dengan tujupuluh dua orang bidadari dari surga, diselamatkan dari siksa kubur, mendapatkan keamanan dari ketakutan yang sangat besar (kegoncangan di padang mahsyar), dipakaikan baginya mahkota kerendahan hati yang sebutir mutiaranya lebih baik dari dunia seisinya, dan diperbolehkan baginya untuk memberikan syafaat bagi tujuhpuluh orang kerabatnya." (HR. Sa'id bin Mansur dan Baihaqi dalam Su'ab al Iman–lihat pula Silsilah Hadits Shohihah No.3213-).
Orang yang terluka dalam berjihad di jalan Allah akan datang pada hari kiamat dengan lukanya yang mengeluarkan darah, namun baunya seharum misk, dan mati syahid di jalan Allah bisa menghapuskan semua dosa-dosa kecuali hutang.
Barangsiapa yang khawatir ditawan oleh musuh karena tidak mampu menghadapi mereka, maka dia boleh menyerahkan diri atau melawan hingga mati atau menang.
Barangsiapa yang memasuki negeri musuh atau menyerang pasukan kafir dengan tujuan menghancurkan mereka dan menimbulkan ketakutan pada hati-hati musuh, terutama orang-orang Yahudi yang melampaui batas, kemudian terbunuh maka ia telah memperoleh pahala para syuhada dan orang-orang yang bersabar dalam berjihad di jalan Allah.
C.                Jihad dan Terorisme
Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad. Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad SAW yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !".(QS 4:75)
Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.
Penentangan teror melalui bunuh diri sudah tergambar dalam sebuah ayat didalam Al-Qur'an dan hadist. Firman Allah dalam surah An-Nisaa, “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29) dan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Muhammad bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Jihad berasal dari kata jâhada, yujâhidu, jihâd. Artinya adalah saling mencurahkan usaha. Makna jihad menurut bahasa (lughawi) adalah kemampuan yang dicurahkan semaksimal mungkin; kadang-kadang berupa aktivitas fisik, baik menggunakan senjata atau tidak; kadang-kadang dengan menggunakan harta benda dan kata-kata; kadang-kadang berupa dorongan sekuat tenaga untuk meraih target tertentu; dan sejenisnya. Makna jihad secara bahasa ini bersifat umum, yaitu kerja keras.
Al-Quran telah mengarahkan makna jihad pada arti yang lebih spesifik, yaitu: Mencurahkan segenap tenaga untuk berperang di jalan Allah, baik langsung maupun dengan cara mengeluarkan harta benda, pendapat, memperbanyak logistik, dan lain-lain. Dengan demikian, makna jihad yang lebih tepat diambil oleh kaum Muslim adalah berperang di jalan Allah melawan orang-orang kafir dalam rangka meninggikan kalimat Allah.

B.     Saran
            Kaum Muslim harus lebih berhati-hati dalam menyikapi provokasi, ajakan, maupun seruan-seruan jihad yang disalahgunakan oleh banyak pihak yang didasarkan pada kepentingan politik tertentu. Alih-alih mengharapkan mati syahid, yang diperoleh ternyata mati konyol.Sebagai Kaum Muslim kita wajib mengamalkan jihad dengan sebaik mungkin, dan tetap berdasarkan rambu-rambu Islam yang benar.

DAFTAR PUSTAKA

Diposkan oleh Arjuna Supriyadi di 10.07.00

0 komentar:

Posting Komentar