KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalh ini tepat pada waktunya yang berjudul
“JIHAD”
Dengan selesainya makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan-masukan kepada penulis. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terimakasih.
Penulis
menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi
maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman
penulis. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis
harapkan demi tercapainya kesempurnaan dari makalah ini.
Binjai , September 2013
Binjai , September 2013
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Jihad
B. Tutuan
Jihad
C Jihad dan
terorisme
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
B.
SARAN
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Disebabkan
karena kurangnya pengetahuan atau pemahaman tentang Islam di antara kaum
muslimin dan adanya propaganda-propaganda Barat untuk menyerang Islam, kedua
hal tersebut menjadikan kaum muslimin dan orang-orang non muslim saat ini salah
memahami konsep Jihad. Jihad yang ditampilkan saat ini diidentikkan dengan
orang yang haus darah (blood thirsty people) untuk menyebarkan Islam dengan
pedang atau berarti usaha untuk penegakan agama Islam atau sebaliknya jihad
adalah suatu konsep untuk membuat suatu bentuk masyarakat yang di dalamnya
terdapat bermacam masyarakat. Sayangnya tidak seorang pun dan dari sekian
ide-ide tersebut yang benar dalam realitas jihad secara Islam.
Jihad
adalah salah satu syi’ar Islam yang terpenting dan merupakan puncak
keagungannya. Kedudukan jihad dalam agama sangat penting dan senantiasa tetap
terjaga. Jihad fii sabiilillaah tetap ada sampai hari Kiamat.
Islam tidak hanya memerintahkan
umat Islam untuk menyembah Allah dengan mendirikan shalat, puasa, membaca doa,
meyisihkan sebagian hartanya melaliu zakat, dan menyantuni kaum dhuafa.Itu
semua belum cukup unutk umat Islam jika banyak kebenaran ditutupi oleh
kebatilan. Orang islam diwajibkan beribadah yang dengan ibadah itu dia ikut
andil dalam menanggulangi kejahatan sebagaimana andilnya ibadah zakat dalam
berbuat kebaikan. Demikian itulah yang dinamakan ibadah jihad fi sabilillah.
B.
Rumusan Masalah
Tujuan
penulisan makalah ini yaitu :
a.
Untuk mengetahui pengertian tentang
Jihad terutama dalam pandangan Islam.
b.
Untuk mengetahui Cara & Hukum
Jihad.
c.
Untuk mengetahui Macam-macam Jihad
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Jihad
Jihad
( جهاد ) adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam. Jihad
dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah
atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis
perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah
berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan
Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik
manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah
Allah di bumi.
Arti kata Jihad sering di salahpahami oleh orang yang tidak mengenal prinsip-prinsip agama Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad. Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).
Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha dengan keras" , namun bukan harus berarti "perang dalam makna "fisik". Jika sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik. Jika mengartikan jihad hanya sebagai peperangan fisik dan extern, untuk membela agama, akan sangat ber-bahaya, sebab akan mudah di-manfaat-kan dan rentan terhadap fitnah.
Arti kata Jihad sering di salahpahami oleh orang yang tidak mengenal prinsip-prinsip agama Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad. Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).
Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha dengan keras" , namun bukan harus berarti "perang dalam makna "fisik". Jika sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik. Jika mengartikan jihad hanya sebagai peperangan fisik dan extern, untuk membela agama, akan sangat ber-bahaya, sebab akan mudah di-manfaat-kan dan rentan terhadap fitnah.
Jihad di jalan Allah SWTadalah mengerahkan segala kemampuan
dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir dengan tujuan mengharap ridha
Allah SWT dan meninggikan kalimat-Nya.
Yang
terpenting jihad adalah amal kebaikan yang Allah syari’atkan dan menjadi sebab
kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya (mendapatkan kehinaan) bila umat
Islam meninggalkan jihad di jalan Allah.
v Jihad
Menurut pandangan Islam
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, jihad diartikan sebagai 1. Usaha dengan
segala upaya untuk mencapai kebaikan; 2. Usaha sungguh- sungguh membela
agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa, dan raga; 3. Perang suci
melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam. Berjihad berarti
berperang di jalan Allah.
Kata
jihad di dalam bahasa Arab, adalah mashdar dari kata: jâhada, yujâhidu, jihâd . Artinya
adalah saling mencurahkan usaha. Yang merupakan turunan dari kata jihadyang berarti
kesulitan atau kelelahan karena melakukan perlawanan yang optimal terhadap
musuh . Jadi makna jihad menurut bahasa (lughawi)
adalah kemampuan yang dicurahkan semaksimal mungkin; kadang-kadang berupa
aktivitas fisik, baik menggunakan senjata atau tidak; kadang-kadang dengan
menggunakan harta benda dan kata-kata; kadang-kadang berupa dorongan sekuat
tenaga untuk meraih target tertentu; dan sejenisnya. Makna jihad secara bahasa ini bersifat umum, yaitu kerja keras.
B.
Tujuan Jihad
Tujuan
utama dari Jihad di dalam Islam adalah menghilangkan kekafiran dan kesyirikan, mengeluarkan
manusia dari gelapnya kebodohan, membawa mereka kepada cahaya iman dan ilmu,
menumpas orang-orang yang memusuhi Islam, menghilangkan fitnah, meninggikan
kalimat Allah SWT, menyebarkan agamaNya, serta menyingkirkan setiap
orang yang menghalangi tersebarnya dakwah Islam. Jika tujuan ini dapat dicapai
dengan tanpa peperangan, maka tidak diperlukan peperangan. Tidak boleh
memerangi orang yang belum pernah mendengar dakwah kecuali setelah mendakwah mereka
kepada Islam. (Namun jika dakwah telah disampaikan) dan mereka menolak maka
pemimpin Islam harus memerintahkan mereka untuk membayar jizyah, dan
jika mereka tetap menolak, maka barulah memerangi mereka dengan memohon
pertolongan Allah SWT.
Jika
sebelumnya dakwah Islam telah sampai kaum tersebut (dan mereka tetap
menolaknya) maka boleh memerangi mereka dari sejak semula, karena Allah SWT
menciptakan manusia untuk beribadah kepadaNya. Tidak diizinkan memerangi mereka
kecuali bagi mereka yang bersikeras mempertahankan kekafiran, atau berbuat
zalim, memusuhi Islam, serta menghalangi manusia untuk memeluk agama ini atau
bagi mereka yang menyakiti kaum muslimin. Rasulullah SAW tidak pernah memerangi
satu kaumpun kecuali setelah mengajak mereka kepada agama Islam.
v Macam-macam Jihad
1.
Fardlu 'Ain; yaitu berjuang melawan musuh yang menyerbu ke sebagian negara kaum
muslim seperti jihad melawan kaum Yahudi yang menduduki negara Palestina. Semua
orang muslim yang mampu berdosa sampai mereka dapat mengeluarkan orang-orang
Yahudi dari negeri tersebut.
2.
Fardlu Kifayah; yaitu jika sebagian telah memperjuangkannya, maka yang lain
sudah tidak berkewajiban untuk melakukan perjuangan tersebut, yaitu berjuang
menyebarkan dakwah Islam ke seluruh negara sehingga melaksanakan hukum Islam,
dan barangsiapa yang masuk Islam serta berjalan di jalan Islam kemudian
terbunuh sehingga tegak kalimat Allah, maka jihad ini berjalan terus sampai
hari kiamat. Jika orang-orang meninggalkan jihad dan tertarik oleh kehidupan
dunia, pertanian dan perdagangan maka ia akan tertimpa kehinaan.
3. Jihad
terhadap pemimpin Islam; yaitu dengan memberikan nasihat kepada mereka dan
pembantu mereka, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Agama adalah
nasihat, kami bertanya , untuk siapa wahai Rasulullah? Beliau menjawab: untuk
Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin-pemimpin Islam dan orang-orang muslim
awam" (HR. Muslim). Dan beliau bersabda: "Jihad yang paling
mulia adalah menyampaikan kebenaran kepada pemimpin yang zalim" (HR.
Abu Daud dan Tarmizi). Adapu cara untuk menghindarkan diri dari penganiayaan
pemimpin kita sendiri, yaitu agar orang-orang Isilam bertaubat kepada Tuhan,
meluruskan akidah mereka atas dasar ajaran-ajaran Islam yang benar sebagai
pelaksanaan dari firman Allah: "Sesungguhnya Allah tidak mengubah
keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka
sendiri" (QS Ar-'Ad : 11).
4.
Berjihad melawan orang kafir, komunis dan penyerang dari kaum ahli kitab, baik
dengan harta benda, jiwa dan lisan sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Dan
berjihadlah menghadapi orang-orang musyrik dengan harta bendamu, jiwamu dan
lisanmu" (HR. Ahmad).
5.
Berjihad melawan orang-orang fasik dan pelaku maksiat dengan tangan dan hati,
sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa diantara kamu melihat
kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan
lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah
selemah-lemah iman" (HR. Muslim).
6.
Berjihad melawan setan; dengan selalu menentang segala kemauannya dan tidak
mengikuti godaannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya setan itu adalah
musuh bagimu, maka anggaplah sebagai musuhmu, karena sesungguhnya setan itu
hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang
menyala-nyala" (QS Faatir : 6).
7.
Berjihad melawan hawa nafsu; dengan menghindari hawa nafsu, membawanya kepada
ketaatan kepada Allah dengan menghindari kemaksiatan-kemaksiatannya. Allah
berfirman melalui mulut Zulaihah yang mengakui telah membujuk Yusuf untuk
berbuat dosa: "Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan),
karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, Sesungguhnya
Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS Yusuf : 53).
Jihad
diwajibkan atas :
1.
Setiap muslim.
2.
Baligh.
3.
Berakal.
4.
Merdeka.
5.
Laki-laki.
6.
Mempunyai kemampuan untuk berperang.
7.
Mempunyai harta yang cukup baginya
dan keluarganya selama kepergiannya dalam berjihad.
v SYARAT JIHAD
Menurut Syaikh Abu Syujak
syarat-syarat jihat ada tujuh antar lain:
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Laki-laki
- Sehat
- Kuat berperrang
v RUKUN JIHAD
Menurut Syaikh Abu Syujak rukun
jihad antar lain:
- Tegas dan siap mati ketika menghadapi serangan musuh, karena Allah Ta’ala mengharamkan Mujahid mundur dari serangan musuh.
- Dzikir kepada Allah Ta’ala dengan hati dan lisan dalam rangka meminta kekuatan Allah Ta’ala dengan ingat janji, ancaman, dukungan serta pertolongan-Nya kepada wali-wali-Nya. Dengan dzikir seperti itu, hati menjadi tegar dan semangat perang menjadi kuat.
- Ta’at kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dengan tidak melanggar perintah keduanya dan meninggalkan larangan keduanya.
- Tidak menimbulkan konflik ketika memasuki kancah perang, namun dengan satu barisan yang tidak ada celah kosong didalamnya, hati yang menyatu, dan badan-badan yang rapat seperti bangunan kokoh.
- Sabar dan tetap dalam kesabaran, dan siap mati ketika memasuki kancah perang hingga pertahanan musuh terbongkar dan barisan mereka terkalahkan, sebagaimana firman Allah Ta’ala.
v Hukum
Jihad
Berjihad
di jalan Allah hukumnya fardu kifayah. Jika sebagian kaum muslimin telah
melakukannya maka gugurlah kewajiban itu bagi sebagian yang lain.
Jihad diwajibkan kepada setiap orang yang
mampu berperang dalam beberapa keadaan seperti:
a. Apabila
dirinya telah masuk dalam barisan peperangan.
b. Jika
pemimpin memobilisasi masyarakat secara umum.
c. Jika
suatu negeri/ daerah telah dikepung oleh musuh.
d. Jika dirinya
adalah orang yang sangat dibutuhkan dalam peperangan, seperti dokter, pilot,
dan yang semisalnya.
Jihad
di jalan Allah SWT adakalanya
wajib dengan jiwa dan harta sekaligus, yaitu bagi setiap orang yang mampu dari
segi harta dan jiwa, terkadang jihad itu wajib dengan jiwa semata (hal ini
berlaku) bagi orang yang tidak mempunyai harta dan adakalanya wajib hanya dengan harta tidak dengan jiwanya, yaitu bagi
orang yang tidak mampu untuk berjihad dengan badannya namun dia termasuk orang
yang mempunyai harta.
Bagi kaum wanita tidak ada jihad,
jihad mereka adalah haji dan ‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad?
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib
berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan
‘umrah.’”
v Adab dalam Berjihad
1. Termasuk adab dalam berjihad
adalah : tidak
berbuat khianat, tidak membunuh wanita dan anak kecil, orang tua, para pendeta
dan rahib (ahli ibadah ) yang tidak ikut berperang, akan tetapi jika mereka
ikut berperang atau mereka ikut menyusun siasat perang maka mereka boleh
dibunuh.
-
Termasuk di antara adab berjihad adalah bersih dari sifat ujub atau takabur,
sombong dan riya' serta tidak mengharapkan bertemu dengan musuh dan tidak boleh
(menyiksa dengan) membakar manusia atau hewan.
-
Diantaranya juga, mendakwahkan Islam kepada musuh sebelum berperang, jika
mereka tidak bersedia, maka mereka disuruh membayar jizyah atau upeti, namun
jika menolak maka mereka boleh diperangi.
-
Diantara adab jihad adalah berlaku sabar dan ikhlas serta menjauhi kemaksiatan,
banyak berdo'a untuk memperoleh kemenangan dan pertolongan Allah
v Kewajiban Seorang Pemimpin Dalam
Berjihad
Seorang Imam atau yang
mewakilinya berkewajiban meneliti pasukan dan perlengkapan senjata mereka saat
akan menuju medan perang, menolak orang yang hendak mengacau atau mereka yang
tidak layak untuk ikut berjihad, dan tidak boleh meminta bantuan kepada orang
kafir dalam berjihad kecuali dalam keadaan darurat. Dia juga berkewajiban
menyediakan bekal dan berjalan dengan tenang, mencari tempat bersinggah yang
bagus untuk pasukannya dan melarang mereka dari perbuatan kerusakan dan maksiat
sebagaimana dianjurkan baginya untuk selalu memberikan nasehat guna menguatkan
jiwa para pasukan dan mengingatkan mereka akan keutamaan mati syahid.
Menyuruh
mereka untuk bersabar dan mengharapkan pahala dalam berjihad, membagi tugas
antara pasukan, menugaskan orang untuk berjaga, menyebarkan mata-mata guna
mengintai musuh, dan memberikan tambahan dari rampasan perang kepada sebagian
pasukan (yang dianggap lebih berjasa) seperti menambah seperempat bagian ketika
berangkat dan sepertiga ketika pulang selain seperlima gonimah (yang merupakan
bagian Allah dan RasulNya), serta bermusyawarah dengan para ulama dan
cendekiawan dalam masalah ini.
v Kewajiban Pasukan
Semua pasukan wajib
menaati peminpinnya atau yang mewakilinya selagi tidak memerintahkan untuk
berbuat kemaksiatan kepada Allah, wajib bersabar bersama mereka dan tidak
menyerang musuh kecuali dengan perintah pinpinan, tetapi jika musuh menyerang
dengan tiba-tiba maka mereka boleh membela diri. Jika salah seorang dari
pasukan musuh mengajak duel satu lawan satu, maka bagi orang yang merasa mampu
dan berani disunnahkan atau dianjurkan untuk menerima tantangannya setelah
meminta izin kepada pemimpin pasukan. Dan siapa saja yang keluar untuk berjihad
di jalan Allah dengan membawa senjata miliknya sendiri kemudian meninggal maka
dia mendapatkan dengannya dua pahala.
v
Keutamaan
mati syahid di jalan Allah:
"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di
jalan Allah itu mati ; bahkan mereka itu hidupdi sisi Tuhannya dengan mendapat
rezki."
(QS. Ali Imran: 169)
Dari Anas r.a dari Nabi SAW : beliau bersabda, "Tiada seorangpun yang telah masuk surga lalu ingin kembali ke
dunia untuk memperoleh sesuatu yang ada di dalamnya kecuali orang yang mati
syahid (syuhada). Dia berharap untuk kembali ke dunia sehingga terbunuh kembali
(sebagai syahid) sebanyak sepuluh kali, karena apa yang didapakannya dari
kemuliaan (bagi para syuhada)." (Muttafaq 'alaihi)
Arwahnya
para syuhada berada di dalam tembolok-tembolok burung berwarna hijau di dalam
sangkar-sangkar yang tergantung di atas Arsy, mereka berterbangan di dalam
surga kea rah mana saja mereka inginkan, dan para syuhada diberikan enam
kemuliaan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah , "Sesungguhnya para syuhada
mendapatkan enam kemuliaan di sisi Allah: Allah akan mengampuninya pada waktu
darahnya keluar pertama kali dari tubuhnya, diperlihatkan untuknya tempat
duduknya di surga, diberi hiasan dengan perhiasan iman, dinikahkan dengan
tujupuluh dua orang bidadari dari surga, diselamatkan dari siksa kubur,
mendapatkan keamanan dari ketakutan yang sangat besar (kegoncangan di padang
mahsyar), dipakaikan baginya mahkota kerendahan hati yang sebutir mutiaranya
lebih baik dari dunia seisinya, dan diperbolehkan baginya untuk memberikan
syafaat bagi tujuhpuluh orang kerabatnya." (HR. Sa'id bin Mansur dan
Baihaqi dalam Su'ab al Iman–lihat pula Silsilah Hadits Shohihah No.3213-).
Orang
yang terluka dalam berjihad di jalan Allah akan datang pada hari kiamat dengan
lukanya yang mengeluarkan darah, namun baunya seharum misk, dan mati syahid di
jalan Allah bisa menghapuskan semua dosa-dosa kecuali hutang.
Barangsiapa
yang khawatir ditawan oleh musuh karena tidak mampu menghadapi mereka, maka dia
boleh menyerahkan diri atau melawan hingga mati atau menang.
Barangsiapa
yang memasuki negeri musuh atau menyerang pasukan kafir dengan tujuan
menghancurkan mereka dan menimbulkan ketakutan pada hati-hati musuh, terutama
orang-orang Yahudi yang melampaui batas, kemudian terbunuh maka ia telah
memperoleh pahala para syuhada dan orang-orang yang bersabar dalam berjihad di
jalan Allah.
C.
Jihad dan Terorisme
Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai
Jihad. Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang
terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad SAW yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama
dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan
kaum Muslimin serta pengusiran).
Mengapa kamu tidak mau berperang di
jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita
maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami
dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari
sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !".(QS 4:75)
Perang
yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad.
Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima
dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan
Kekuasaan Allah di muka bumi.
Penentangan
teror melalui bunuh diri sudah tergambar dalam sebuah ayat didalam Al-Qur'an dan hadist. Firman Allah dalam surah An-Nisaa, “Dan janganlah kalian
membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS.
An-Nisaa’: 29) dan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Muhammad bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan
menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu
pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jihad berasal dari kata jâhada, yujâhidu, jihâd. Artinya adalah
saling mencurahkan usaha. Makna jihad menurut bahasa (lughawi) adalah
kemampuan yang dicurahkan semaksimal mungkin; kadang-kadang berupa aktivitas
fisik, baik menggunakan senjata atau tidak; kadang-kadang dengan menggunakan
harta benda dan kata-kata; kadang-kadang berupa dorongan sekuat tenaga untuk
meraih target tertentu; dan sejenisnya. Makna jihad secara bahasa ini bersifat
umum, yaitu kerja keras.
Al-Quran telah mengarahkan makna jihad pada arti yang lebih spesifik,
yaitu: Mencurahkan segenap tenaga untuk berperang di jalan Allah, baik langsung
maupun dengan cara mengeluarkan harta benda, pendapat, memperbanyak logistik,
dan lain-lain. Dengan demikian, makna jihad yang
lebih tepat diambil oleh kaum Muslim adalah berperang di jalan Allah melawan
orang-orang kafir dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
B.
Saran
Kaum Muslim harus lebih berhati-hati dalam
menyikapi provokasi, ajakan, maupun seruan-seruan jihad yang disalahgunakan
oleh banyak pihak yang didasarkan pada kepentingan politik tertentu. Alih-alih
mengharapkan mati syahid, yang diperoleh ternyata mati konyol.Sebagai Kaum Muslim kita wajib mengamalkan jihad dengan sebaik mungkin, dan
tetap berdasarkan rambu-rambu Islam yang benar.
DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar