KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami
panjatkan kepada tuhan YME yang telah mengijinkan dan memberi nikmat kemudahan
kepada kami dalam menyusun dan menulis makalah ini yang berjudul“AQIQAH (MAKNA TERGADAI)”
Pada kesempatan ini kami semua mengucapkan banyak
terimakasih yang tak terhingga kepada
semua pihak yang telah membantu terselesainya makalah ini sehingga makalah ini dapat kami
selesaikan tepat pada waktunya.
Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna
untuk itu kritik dan saran yang
membangun sangat kami harapkan dari para pembaca sekalian demi tercapainya
kesempurnaan dari makalah kami ini.
Sekian
dan terimakasih.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B. Pembahasan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Aqiqoh
B.
Hukum
Aqiqoh
C. Syarat-Syarat Aqiqah
D.
Sunat-Sunat
Ketika Menyembelih Binatang
E.
Hikmah
Aqiqoh
F.
Pengertian
Kurban
G.
Hukum
Berkurban
H.
Jenis Dan
Syarat Hewan Untuk Kurban
I.
Syarat-Syarat
Hewan Kurban
J.
Syarat Dan
Waktu Melaksanakan Kurban
K.
Hikmah
Dari Kurban
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kata kurban atau korban, berasal
dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi) – yaqrabu
(fi’il mudhari’) – qurban wa qurbaanan (mashdar).Artinya, mendekati atau
menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut
istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri
kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis
et.al, 1972).
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah , dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah , dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).
Sedangkan Aqiqah merupakan salah
satu ajaran islam yang di contohkan rasulullah SAW. Aqiqah mengandung
hikmah dan manfaat positif yang bisa kita petik di dalamnya. Di laksanakan pada
hari ke tujuh dalam kelahiran seorang bayi. Dan Aqiqah hukumnya sunnah
muakad (mendekati wajib), bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Setiap orang
tua mendambahkan anak yang shaleh, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada
kedua orangnya. Aqiqah adalah salah satu acara penting untuk menanamkan
nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih suci. Dengan aqiqah di harapkan
sang bayi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Di tumbuhkan dan di
kembangkan lahir dan batinnya dengan nilai-nilai ilahiyah.
Aqiqah juga salah satu upaya kita
untuk menebus anak kita yang tergadai. Aqiqah juga merupakan realisasi rasa
syukur kita atas anugerah, sekaligus amanah yang di berikan allah SWT terhadap
kita. Aqiqah juga sebagai upaya kita menghidupkan sunnah rasul SAW, yang
merupakan perbuatan yang terpuji, mengingat saat ini sunnah tersebut
mulai jarang di laksanakan oleh kaum muslimin.
B. PEMBAHASAN MASALAH
Dalam
makalah ini kami membahas tentang Aqiqah dan Kurban.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN AQIQOH
Dari
segi bahasa:
·
Rambut yang berada dikepala bayi yang baru dilahirkan
·
Berarti “pertolongan”
Dari
segi syarak:
·
Menyembelih kambing atau biri-biri untuk bayi yang baru dilahirkan
·
Kadang-kadang,kambing yang disembelih itu disebut juga aqiqoh
Aqiqah dalam istilah agama adalah
sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah
SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut
dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).Hukum aqiqah itu sendiri
menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai
oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang
sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. "Anak tergadai dengan aqiqahnya.
Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)"
B. HUKUM AQIQOH
Hukum
aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor
kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri
dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran
aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak, pen). Apabila
ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang
tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk
aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah
semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16)
Namun
apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan
berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan
pula anaknya.
C. SYARAT-SYARAT AQIQAH
a. Dari sudut umur binatang Aqiqah
& korban sama sahaja.
b. Sembelihan aqiqah dipotong mengikut
sendinya dengan tidak memecahkan tulang sesuai dengan tujuan aqiqah itu
sebagai “Fida”(mempertalikan ikatan diri anak dengan Allah swt).
c. Sunat dimasak dan diagih atau dijamu
fakir dan miskin, ahli keluarga, jiran tetangga dan saudara mara. Berbeza
dengan daging korban, sunat diagihkan daging yang belum dimasak.
d. Anak lelaki disunatkan aqiqah dengan
dua ekor kambing dan seekor untuk anak perempuan kerana mengikut sunnah
Rasulullah. ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha katanya: Maksudnya: "Afdhal bagi
anak lelaki dua ekor kambing yang sama keadaannya dan bagi anak perempuan
seekor kambing. Dipotong anggota-anggota (binatang) dan jangan dipecah-pecah
tulangnya." (HR.AL-HAKIM).
D. SUNAT-SUNAT KETIKA MENYEMBELIH BINATANG
korban:
1.
Membaca Basmalah
2.
Selawat ke atas nabi
3.
Menghadap kiblat
4.
Bertakbir
5.
Berdoa supaya diterima ibadah korban itu.
E. HIKMAH AQIQOH
Sejak
seorang suami memancarkan sperma kepada istrinya, lalu sperma itu
berlomba-lomba mendatangi panggilan indung telur melalui signyal kimiawi yang
dipancarkan darinya, sejak itu tanpa banyak disadari oleh manusia, sesungguhnya
setan jin sudah mengadakan penyerangan kepada calon anak mereka. Hal tersebut
dilakukan oleh jin dalam rangka membangun pondasi di dalam janin yang masih
sangat lemah itu, supaya kelak di saat anak manusia tersebut menjadi dewasa dan
kuat, setan jin tetap dapat menguasai target sasarannya itu. Maka sejak itu
pula Rasulullah saw. telah mengajarkan kepada umatnya cara menangkal serangan
yang sangat membahayakan itu sebagaimana yang disampaikan Beliau saw. melalui
sabdanya berikut ini :
حَدِيثُ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ
أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ
الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي
ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا *
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas r.a berkata: Rasulullah s.a.w pernah bersabda: apabila
seseorang diantara kamu ingin bersetubuh dengan isterinya hendaklah dia
membaca:
بِسْمِ
اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا
رَزَقْتَنَا
Yang
artinya: Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Wahai
Tuhanku! Jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau
karuniakan kepada kami. Sekiranya hubungan aantara suami istri itu ditakdirkan
mendapat seorang anak.
F.
PENGERTIAN KURBAN
Kurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”,
yang berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah,
kurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu
pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah)
Perintah menyembelih Kurban Firman
Allah SWT:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami
memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu
da berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang
terputus.”(QS. Al-Kautsar ayat 1-3)
G.
HUKUM BERKURBAN Ada 3, Yaitu:
- Wajib bagi yang mampu
Kurban wajib bagi yang mampu,
dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah
memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu
dan berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang
terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)
- Sunnah
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW
menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi SAW bersabda: ”Saya
diperintah untuk menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu.”
- Sunnah Muakkad
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni
menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya:
”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR.
Daruqutni)
H.
JENIS DAN SYARAT HEWAN UNTUK KURBAN
Jenis-jenis binatang yang dapat
untuk kurban, syaratnya adalah:
1.
Domba : syaratnya telah berumur 1 tahun lebih
atau sudah berganti gigi.
2.
Kambing : syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih.
3.
Sapi atau Kerbau : syaratnya yelah berumur 2 tahun atau lebih.
4.
Unta : syaratnya telah
berumur 5 tahun atau lebih.
Sebaiknya
berkurban dengan binatang yang mulus dan gemuk serta tidak cacat, seperti:
Jelas-jelas sakit, Sangat kurus, Sebelah matanya tidak berfungsi atau keduanya,
Pincang, Putus telinga, Putus ekor, Dst
I.
SYARAT-SYARAT HEWAN KURBAN
1.
Hewan yang dijadikan untuk kurban hendaklah hewan jantan yang sehat, bagus,
bersih, tidak ada cacat seperti buta, pincang, sangat kurus, tidak terpotong
telinganya sebelah atau ekornya terpotong dan sebagainya.
2.
Hewan yang dikurban
J.
SYARAT DAN WAKTU MELAKSANAKAN KURBAN
-
Orang yang berkurban beragama Islam
-
Dilaksanakan pada bulan Zulhijah
-
Waktu penyembelihan kurban pada tanggal 10 Zulhijah setelah shalat hari raya
Idul Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan tanggal 13
Zulhijah sampai terbenam matahari.
Cara penyembelihan dan do`a
berkurban
- Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih adalah yang berkurban sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya)
- Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
- Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
- Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
- Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
- Orang yang menyembelih disunatkan membaca:
-
Basmalah:
Artinya: “Dengan nama Allah Yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”
-
Shalawat:
Artinya: ”Ya Allah, limpahkanlah
rahmat kepada junjungan kami Muhammad dan kepada keluarga junjungan kami
Muhammad.”
-
Takbir
Artinya: ”Allah Maha Besar.”
-
Do`a:
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya:
”Ya Allah, kurban ini adalah nikmat dari Engkau dan aku berdekat diri kepada
Engkau. Oleh karena itu, terimalah kurbanku! Wahai Zat Yang Maha Pemurah.
Engkau Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”
K.
HIKMAH DARI KURBAN
a.
Menambah cintanya kepada Allah SWT
b.
Akan menambah keimanannya kepada Allah SWT
c.
Dengan berkurban, berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas
segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
d.
Dengan berkurban, berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana
tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang
dianjurkan oleh agama Islam.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Aqiqoh
merupakan penyembelihan kambing dimana saat anak dilahirkan pada hari ketujuh.
Dan hukumnya sunnah muakad. Dan hendaklah orang yang berqurban melaksanakan
qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang
lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena
riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang
peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah
taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita.
B.
Saran
Makalah ini
masih jauh dari sempurna untuk itu kritik dan saran yang membangun sangan kami
harapkan dari para pembaca sekalian demi tercapainya kesempurnaan dari makalah
kami ini
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar