BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada masa lalu, istilah “teori hukum
tata negara” sangat jarang sekali terdengar, apalagi dibahas dalam perkuliahan
maupun forum-forum ilmiah. Hukum Tata Negara yang dipelajari oleh mahasiswa
adalah Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Hal ini dipengaruhi oleh watak
rezim orde baru yang berupaya mempertahankan tatanan ketatanegaraan pada saat
itu yang memang menguntungkan penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya.
Pemikiran Hukum Tata Negara secara langsung maupun tidak langsung akhirnya
menjadi terhegemoni/terbelenggu. Tatanan ketatanegaraan berdasarkan Hukum Tata
Negara pada saat itu adalah pelaksanaan dari Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dengan memberlakukan asas tunggal Pancasila dan penerapan P4 (Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila). Akibatnya, pembahasan sisi teoritis dari Hukum Tata
Negara menjadi ditinggalkan, bahkan dikekang karena dianggap sebagai pikiran
yang “anti kemapanan” dan dapat mengganggu stabilitas nasional.
Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan umum,
pemerintah banyak melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Aktivita atau
perbuatan itu pada garis besarnya dibedakan kedalam dua golongan, yaitu :
1. Golongan perbuatan hukum.
2. Golongan yang bukan
perbuatan hukum.
Perbuatan administrasi negara yang termasuk ke dalam
kategori perbuatan hukum dibagi menjadi dua, yaitu perbuatan hukum yang
berdasarkan hukum privat dan perbuatan hukum yang berdasarkan hukum
publik. Perbuatan hukum yang berdasarkan hukum privat itu selalu bersegi dua
artinya suatu hubungan yang diatur hukum privat itu ada dua pihak yang dapat
menentukan kehendaknya.
B. Rumusan Masalah
Pada makalah
ini kami akan menguraikan beberapa permasalahan yang ada dalam kehidupan
sehari-hari mengenai Hukum Tata Negara antara lain yaitu :
1. Apa pengertian Hukum Tata
Negara ?
2. Bentuk – bentuk perbuatan pemerintah?
3. Macam – macam perbuatan administrasi Negara?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Tata Negara
Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi
ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan.
Dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan cabang Ilmu Hukum yang membahas
mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur kenegaraan,
serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.
Istilah Hukum Tata Negara berasal dari bahasa Belanda Staatsrecht
yang artinya adalah hukum Negara. Staats berarti negara-negara,
sedangkan recht berarti hukum. Hukum negara dalam kepustakaan Indonesia
diartikan menjadi Hukum Tata Negara. Mengenai definisi hukum tata negara masih
terdapat perbedaan pendapat di antara ahli hukum tata negara. Perbedaan ini
antara lain disebabkan oleh masing-masing ahli berpendapat bahwa apa yang
mereka anggap penting akan menjadi titik berat perhatiannya dalam merumuskan
pengertian dan pandangan hidup yang berbeda. Berikut pengertian Hukum Tata
Negara menurut beberapa ahli :
1. Cristian Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan
dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing
menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan
badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta
fungsinya masing-masing, serta menentukan pula susunan dan wewenangnya dari
badan-badan tersebut.
2. J. H. A.
Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi
negara. Negara adalah organisasi jabatan-jabatan. Jabatan merupakan pengertian
yuridis dan fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat
sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi
dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya, maka dalam
pengertian yuridis, negara merupakan organisasi jabatan.
B.
PERBUATAN
PEMERINTAH
Macam-macam perbuatan pemerintah.
Dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan umum, pemerintah banyak
melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Aktivita atau perbuatan itu pada
garis besarnya dibedakan kedalam dua golongan, yaitu :
1.
Golongan perbuatan hukum.
2.
Golongan yang bukan perbuatan hukum.
Yang penting bagi Hukum Administrasi Negara adalah golongan
perbuatan hukum, sebab perbuatan tersebut langsung menimbulkan akibat hukum
tertentu bagi Hukum Administrasi Negara. Adapun golongan perbuatan yang bukan
perbuatan hukum tidak relevan (tidak penting), perbuatan pemerintah yang
termasuk golongan perbuatan hukum dapat berupa :
a.
Perbuatan hukum menurut hukum privat (sipil)
b.
Perbuatan hukum menurut hukum public.
Perbuatan Hukum menurut Hukum
Privat.
Pertama, menurut
Prof. scholten, pendapat yang menyatakan bahwa Administrasi Negara dalam
menjalankan tugas pemerinyah tidak dapat menggunakan hukum privat. Alasannya
karena sifat hukum privat itu mengatur hubungan hukum yang merupakan kehendak
kedua belah pihak dan bersifat perorangan, sedangkan Hukum Administrasi Negara
merupakan bagian dari hukum public yang merupakan hukum untuk bolehnya tindakan
atas kehendak satu pihak. Tindakan satu pihak ini dalam administrasi Negara
di lakukan dalam rangka melindungi kepentingan umum.
Kedua, menurut
Prof. Krabbe, Kranenburg, Vegting, Donner, dan Huart, menyatakan bahwa
administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya dalam beberapa hal dapat juga
menggunakan hukum privat. Untuk menyelesaikan suatu soal khusus dalam lapangan
administrasi Negara telah tersedia peraturan-peraturan hukum publik, maka administrasi
Negara harus menggunakan hukum public itu dan tidak dapat menggunakan hukum
privat.
Perbuatan Hukum menurut Hukum Publik
Perbuatan Hukum menurut Hukum Publik ini ada dua macam :
1.
Perbuatan Hukum Publik yang Bersegi Satu
S. Sybenga, mengakui adanya
perbuatan hukum publik yang bersegi satu, artinya hukum publik itu lebih
merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Jadi menurutnya tidak ada
perbuatan hukum publik yang bersegi dua, maksudnya tidak ada perjanjian. Sebab
hubungan hukum yang diatur oleh hukum publik hanya berasal dari satu pihak saja
yakni pemerintah dengan cara menentukan kehendaknya sendiri.
2.
Perbuatan Hukum Publik yang besegi Dua
Van der Pot, Kranenberg-Vegting,
Wiarda dan Donner mengakui adanya hukum publik yang bersegi dua atau adanya
perjanjian menurut hukum publik. Contoh, dengan adanya perjanjian kerja jangka
pendek yang diadakan seseorang swasta sebagai pekerja dengan pihak pemerintah
sebagai pihak pemberi pekerjaan. Disini ada penyesuaian kehendak antara pekerja
dengan pemberi pekerjaan, dan perbuatan hukum itu diatur oleh hukum istimewa
yaitu peraturan hukum publik sehingga tidak ditemui pengaturannya di dalam
hukum privat (biasa)
Arti Tindakan Pemerintah
Menurut Van Vollenhoven, maksud dengan “tindakan pemerintah”
adalah pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri
oleh penguasa tinggi dan rendahan.
Adapun menurut Komisi Van Poelje, maksud dengan “tindakan
dalam hukum public adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa
dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Dan Romeijn mengemukakan bahwa tindak
pemerintah adalah tiap-tiap tindakan atau perbuatan dari satu alat administrasi
Negara yang mencakup juga perbuatan atau hal-hal yang berada di luar lapangan
hukum tata pemerintahan, seperti keamanan, peradilan dan lain-lain dengan
maksud menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi.
Penentuan Tugas dan Kewenangan Perundang-Undangan Oleh
Pemerintah
Menurut Donner di samping melakukan tindakan-tindakan hukum
dalam menjalankan fungsi pemerintahan administrasi Negara juga melakukan
pekerjaan menentukan tugas “taakstelling” ataupun tugas politik, sekalipun
tugas itu bukan merupakan tugas utamanya, administrasi Negara juga diberi tugas
untuk membentuk undang-undang dan peraturan-peraturan yang sebenarnya menjadi
tugas legislatif. Pemberian tugas pembuatan peraturan-peraturan itu menurut
Donner di berikan berdasarkan lembaga “delegasi” atau pelimpahan tugas kepada
administrasi Negara yang biasa disebut dengan ‘delegasi perundang-undangan’.
Kewenangan inisiatif ini ini bisa melahirkan peraturan yang setingkat UU yaitu
Peperpu, sedangkan kewenangan atas delegasi bisa melahirkan peraturan yang
derajatnya di bawah UU yaitu Peraturan Pemerintah. Dasarnya dari kewenangan administrasi
Negara untuk membuat peraturan atas inisiatifnya sendiri adalah pasal 22 ayat
(1) UUD 1945.
Cara-cara Pelaksanaan Tindakan Pemerintah
Menurut E. Utrecht tindakan pemerintah itu dapat dilakukan
dengan berbagai cara, yaitu :
1.
Yang bertindak adalah administrasi Negara itu sendiri.
2.
Yang bertindak adalah subyek hukum/badan hukum lain yang tidak termasuk
administrasi Negara, dan dilakukan berdasarkan sesuatu hubungan istimewa,
seperti badan hukum-badan hukum yang diberi monopoli.
3.
Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara
yang menjalankan pekerjaan berdasarkan suatu konsesi/izin dari pemerintah.
Artinya pekerjaan tersebut diserahkan oleh pemerintah kepada badan swasta untuk
menyelenggarakan kepentingan umum, seperti Damri, Pelni, Shell, Caltec, dan
sebagainya.
4.
Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara
yang diberi subsidi oleh pemerintah, seperti yayasan-yayasan pendidikan.
5.
Yang bertindak adalah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain yang
bukan administrasi Negara di mana kedua belah pihak tergabung dalam kerjasama,
seperti Bank Industri Niaga, di mana pemerintah bukan pemegang saham tetapi di
dalam dewan direksinya ada wakil-wakil pemerintah.
6.
Yang bertindak adalah yayasan yang didirikan/diawasi oleh pemerintah, seperti
yayasan Supersemar, yayasan Veteran dan sebagainya.
7.
Yang bertindak adalah koperasi yang didirikan/diawasi oleh pemerintah.
8.
Yang bertindak adalah Perusahaan Negara seperti PLN.
Dari uraian tersebut dapat di simpulkan bahwa ada beberapa
macam tindakan pemerintah yang merupakan tindakan hukum dalam rangka
menyelenggarakan kepentingan umum, yaitu :
1.
Dengan membebankan kewajiban pada organ-organ itu untuk menyelenggarakan
kepentingan umum.
2.
Dengan mengeluarkan undang-undang yang bersifat melarang atau menyeluruh yang
ditujukan pada tiap-tiap warganegara untuk melakukan perbuatan yang perlu demi
kepentingan umum.
3.
Memberikan perintah-perintah atau ketetapan-ketetapan yang bersifat memberi
beban.
4.
Memberikan subsidi-subsidi atau bantuan-bantuan kepada swasta.
5.
Memberikan kedudukan hukum kepada seseorang sesuai dengan keinginannya,
sehingga orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban.
6.
Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan swasta.
7.
Bekerjasama dengan perusahaan lain dalam bentuk-bentuk yang ditentukan untuk
kepentingan umum.
8.
Mengadakan perjanjian dengan warganegara berdasarkan hal-hal yang diatur dalam
hukum.
Definisi ketetapan
Ketetapan itu adalah suatu perbuatan
hukum yang bersifat sebelah pihak, dalam lapangan pemerintahan dilakukan oleh
suatu badan pemerintah berdasarkan kekuasaannya yang istimewa.
Unsure-unsur ketetapan terdiri dari:
a. Adanya perbuatan
hukum
b. Bersifat sebelah pihak
c. Dalam lapangan
pemerintahan
d. Berdasarkan kekuasaan yang
istimewa.
Membuat ketetapan itu merupakan perbuatan huku, sebagai
perbuatan hukum ketetapan itu melahirkan hak dan atau kewajiban itu disebut
ketetapan positif. Ketetapan itu merupakan perbuatan hukum yang bersifat
sebelah pihak. Maka, perbuatan hukum itu harus bersifat berdasarkan hukum
public, artinya bahwa perbuatan itu harus bersifat memaksa bukan mengatur saja
dan perbuatan yang bersifat memaksa itu pengaturannya terdapat dalam hukum
public karena ketetapan itu hanya mencerminkan kehendak satu pihak saja, pihak
yang memerintah yaitu pihak pemerintah atau administrasi Negara, sebaliknya
dengan perbuatan hukum yang bersifat dua belah pihak berdasarkan persesuaian
kehendak pihak-pihak yang bersangkutan, pengaturannya terdapat dalam hukum
perdata dan perbuatan ini bukanlah menjadi masalah pelajaran hukum administrasi
Negara.
Dalam hal ini, DR. Utrecht, SH mengemukakan bahwa ketetapan
itu suatu perbuatan pemerintah dalam arti luas (over heid) yang khusus bagi
lapangan pemerintah dalam arti sempit, seperti halnya dengan UU merupakan
perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus bagi lapangan
perundang-undangan, sedangkan keputusan hakim (vonnis) merupakan perbuatan
pemerintah dalam arti luas yang khusus dalam lapangan mengadili.
Ketetapan sebagai perbuatan badan pemerintah
Membuat ketetapan yang melakukan peraturan UU adalah fungsi
dari pemerintah yang dilakukan oleh badan pemerintah bukan oleh badan peradilan
(hakim) atau oleh badan pembuat UU (DPR), dengan perkataan lain bahwa membuat
penetapan itu adalah perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh badan-badan atau
organ-organ pemerintah, seperti gubernur, walikota, bupati, dan seterusnya yang
merupakan eselon dari pemerintah pusat yaitu presiden sebagai badan eksekutif
tertinggi.
Membuat ketetapan berdasarkan kekuasaan istimewa
Yang dimaksud dengan kekuasaan istimewa itu adalah kekuasaan
yang diperoleh dari UU yang diberikan khusus atau istimewa hanya kepada
pemerintah atau administrasi Negara saja yang tidak diberikan kepada badan
Legislative dan badan Yudikatif.
Bentuk ketetapan
Ketetapan itu ada yang berbentuk tertulis seperti surat izin
mengemudi, surat izin bangunan, dan surat izin sertifikat tanah, dst. Dan ada
yang tidak tertulis, seperti perintah lisan seorang polisi untuk tidak
memparkir kendaraan di tempat yang di larang kepada seorang pengemudi kendaraan
tertentu, karena bertentangan dengan peraturan tentang izin kepolisian untuk
mengadakan rapat.
Isi ketetapan
Isi ketetapan itu harus sesuai dengan isi dari peraturan
yang menjadi dasar berlakunya dan legalitas ketetapan tersebut, seperti isi
surat penetapan pajak kendaraan bermotor beroda dua.
Sifat ketetapan
Hukum mempunyai sifat mengikat, apabila hukum itu mengikat
umum maka disebut peraturan, tetapi apabila hukum itu mengikat seseorang
tertentu saja, maka disebut ketetapan. Jadi ketetapan itu adalah hukum yaitu
hukum yang mengikat seseorang tertentu yang identitasnya ada pada ketetapan
tersebut.
Fungsi ketetapan
Keputusan pemerintah yang melaksanakan suatu peraturan ke
dalam suatu hal atau peristiwa konkrit tertentu disebut ketetapan. Jadi,
ketetapan itu fungsinya melaksanakan peraturan ke dalam suatu hal atau
peristiwa konkrit tertentu.
Kedudukan ketetapan dalam tertib hukum Indonesia
Kedudukan ketetapan dalam tertib hukum yang digambarkan oleh
Kelsen, bahwa tertib hukum terbentuk sebuah pyramid, dimana tiap-tiap tangga
pyramid terdapat kaidah-kaidah dan ketetapan yang merupakan suatu kaidah
kedudukannya ada di tangga yang paling bawah yang melaksanakan kaidah yang ada
di atasnya yang disebut peraturan. Dan peraturan ini menjadi dasar berlakunya
dan legalitas ketetapan tersebut.
Jadi, kedudukan ketetapan dalam tertib hukum Indonesia
adalah melaksanakan suatu peraturan ke dalam suatu hal tertentu.
Peraturan, ketetapan dan keputusan
Peraturan merupakan hukum in abstrakto atau general norms
yang sifatnya mengikat umum atau berlaku umum sedangkan tugasnya adalah
mengatur hal-hal yang umum atau hal-hal yang masih abstrak, agar peraturan ini
dapat dilaksanakan haruslah dikeluarkan ketetapan-ketetapan yang membawa
peraturan ini ke dalam peristiwa yang konkrit, yang nyata tertentu.
Ketetapan ini yang tugasnya melaksanakan peraturan ke dalam
peristiwa konkrit tertentu maka sifatnya menjadi mengikat subjek hukum
tertentu, mengatur hal-hal konkrit tertentu, karena itu ketetapan ini disebut
hukum in concreeto atau individual norms.
Persamaan dan perbedaan antara keputusan, peraturan, dan ketetapan
itu
Persamaannya terletak bahwa ketiga-tiganya merupakan
norma-norma yang mempunyai sifat mengikat. Sedangkan perbedaannya terletak
bahwa, apabila suatu keputusan pemerintah mengikat umum, mengikat setiap orang
dalam suatu wilayah hukum atau keputusan pemerintah yang berlaku umum yang
tidak diketahui identitas orangnya, maka keputusan pemerintah itu bersifat
peraturan. Jadi, keputusan itu ada yang bersifat peraturan ada yang bersifat
ketetapan. Hal ini tergantung kepada isi dari keputusan tersebut, apabila
keputusan itu isinya mengikat umum, berlaku umum, maka keputusan itu adalah
peraturan dan apabila hanya mengikat seseorang tertentu atau individu tertentu
saja, maka keputusan itu adalah ketetapan.
Jadi keputusan itu selalu peraturan apabila isinya berlaku
dan mengikat secara umum dan keputusan selalu ketetapan apabila isinya hanya
berlaku dan mengikat seseorang atau individu saja.
Macam-macam ketetapan
Prof. van Vollenhoven : bahwa cirri perbuatan pemerintah itu
konkrit, dan yang dimaksud dengan perbuatan pemerintah itu disini adalah
membuat ketetapan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh
pemerintah atau administrasi Negara yang jumlahnya banyak sekali yang
masing-masing berbeda yang satu dari yang lainnya.
Jadi, ketetapan itu jumlahnya banyak sekali dan
bermacam-macam dan tidak mudah untuk menggolongkan ketetapan-ketetapan itu
menurut jenisnya karena sukar menentukan ukuran untuk itu.
Macam-macam ketetapan terdiri dari:
a. Ketetapan positif
Adalah suatu ketetapan yang pada umumnya menimbulkan keadaan
hukum baru baik yang membebankan kewajiban-kewajiban hukum baru maupun yang
memberikan hak-hak baru kepada subjek tertentu.
b. Ketetapan yang negative
Adalah ketetapan :
1. Untuk menyatakan tidak
berhak
2. Untuk menyatakan tidak
berdasarkan hukum
3. Untuk melakukan penolakan
seluruhnya
c. Ketetapan konstitutif
d. Ketetapan deklarator
Jadi, ketetapan itu merupakan perbuatan administrasi Negara
untuk melaksanakan kehendak undang-undang ke dalam suatu peristiwa konkrit,
karena itu dikatakan bahwa ketetapan itu merupakan hukum yang mengatur hal yang
nyata.
Ketetapan sepintas lalu dan ketetapan tetap
Mengenai ketetapan sepintas lalu ini, Prins mengemukakan
pendapatnya sebagai berikut: dalam perpustakaan sering ada disebut-sebut
ketetapan yang pada saat dikeluarkannya, selesai pula sekali keperluannya.
Ketetapan yang dimaksud Prins itu adalah ketetapan yang
tugasnya selesai pada saat dikeluarkannya.
Dispensasi atau bebas syarat
Prins memberikan definisi dispensasi sebagai berikut: yang
dimaksud dengan dispensasi atau bebas syarat itu adalah perbuatan yang
menyebabkan suatu peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku lagi suatu hal
yang istimewa. Tujuan dispensasi itu adalah agar seseorang dapat melakukan
suatu perbuatan hukum dengan menyimpang dari syarat-syarat undang-undang yang
berlaku untuk pemberian dispensasi ini juga harus dipenuhi syarat-syarat
tertentu yang di tentukan oleh undang-undang yang bersangkutan.
Vergunning atau izin.
Utrecht memberikan pengertian Vergunning ini sebagai berikut
: bilamana pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan tetapi
masih juga memperkenankan asala saja diadakan secara yang di tentukan untuk
masing-masing hal konkrit, maka perbuatan administrasi Negara yang
memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunnning)
Perbedaan antara izin dengan dispensasi,keduanya mempunyai
pengertian yang hampir sama. Perbedaan antara keduanya adalah : pada izin,
memuat uraian yang limitatif tentang alasan-alasan penolakannya, sedangkan
bebas syarat atau dispensasi memuat uraian yang limitatif tentang hal-hal yang
untuknya dapat diberikan dispensasi itu tetapi perbedaan ini tidak selamanya
jelas.
Lisensi.
Mengenai lisensi Prins mengemukakan pendapatnya sebagai
berikut : adalah tepat kiranya untuk izin guna menjalankan sesuatu perusahaan
dengan leluasa.
Jadi agar tidak mendapat gangguan-gangguan karena sesuatu
dan lain alasan dari pihak pemerintah, maka orang dengan telah mendapatnya
lisensi dari pemerintah itu ia dapat dengan leluasa menjalankan perusahaannya.
Konsesi.
Mengenai konsesi ini adalah Van Vollenhoven mengemukakan
pendapat sebagai berikut : bilamana orang-orang partikulir setelah berdamai
dengan pemerintah, melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah.
Maka menurut rumus ini telah terjadi suatu deligasi
kekuasaan dari pemerintah kepada seseorang partikulir atau swasta untuk
melakukan suatu pekerjaan atau tugas dari pemerintah sedangkan yang dimaksud
dengan tugas dari pemerintah mengusahakan atau menyelenggarakan kesejahteraan
umum.
Perintah.
Prins berpendapat sebagai berikut :
pernyataan kehendak pemerintah yang ditujukan kepada seseorang atau lebih yang
tegasnya disebutkan siapa-siapanya dan bagi orang-orang itu melahirkan
kewajiban tertentu yang sebelumnya bukanlah kewajibannya.
Pengertian Pegawai Negri.
Kranenburg-Vegting berpendapat bahwa untuk membedakan
pegawai negri dengan pegawai lainnya dilihat dari sisitem pengangkatannya untuk
menjabat dalam suatu dinas public. Pegawai negri adalah pejabat yang ditunjuk,
jadi tidak termasuk mereka yang memangku suatu jabatan mewakili seperti seorang
anggota parlemen, mentri, presiden dan sebagainya.
Hubungan hukum antara pegawai negri dengan Negara.
Hubungan hukum antara pegawai negri dengan Negara merupakan
hubungan dinas public. Hubungan dinas public ini timbul semenjak sesorang
mengikat dirinya untuk tunduk pada pemerintah untuk melakukan suatu atau
beberpa macam jabatan tertentu. Dan hubungan antara pejabat Negara dengan
Negara atau pemerintah, meskipun merupakan hubungan dinas akan tetapi
digolongkan dalam hubungan dinas public yang khusus. Kekhususan ini sebagai
akibat karena dalam hubungan hukum tersebut terkandung unsure-unsur kontrak,
sehingga lebih bersifat kontraktual, lagi pula pengangkatan para penjahat
Negara ini hanyalah berupa pengesahan serta pengakuan dari hasil pemilihan.
Pengangkatan dalam pangkat pegawai negri sipil.
Pengangkatan pegawai negri sipil termasuk salah satu
kegiatan dalam proses pengadaan pegawai negri sipil. Maksud diadakannya
pengumuman tentang kebutuhan pegawai negri sipil seluas-luasnya melalui masa
media yang ada, adalah agar diketahui oleh masyarakat umum, sebab pada dasarnya
semua warga Negara sama haknya untuk dapat diangkat menjadi pegawai negri
sipil. Dan dengan banyaknya pendaftaran, pemerintah lebih mudah dalam memilih dan
mengangkat pegawai negri sipil yang betul-betul mampu dan berkualitas tinggi.
Dalam kegiatan pengajuan lamaran, si pelamar sudah
diharuskan memenuhi syarat-syarat tertentu, yang meliputi syarat umum dah
syarat khusus. Dengan ujian saringan dimaksudkan untuk dapat memperoleh calon
pegawai negeri sipil yang benar-benar mempunyai kecakapan yang diperlukan. Oleh
karenanya, ujian meliputi pengetahuan umum, pengetahuan teknis, dan pengetahuan
lainnya yang dipandang perlu.
Bentuk-Bentuk Perbuatan Pemerintahan
Pengertian pemerintahan dibedakan
menjadi dua :
1. Pemerintahan dalam arti luas,
yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah
satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas
berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van
Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica.
Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan
dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi
(politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan
(rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan
(regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti
luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan
kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti
sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa
pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang
menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan
pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit
ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian,
peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu
dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”.
Bentuk perbuatan pemerintahan atau
bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi
dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum
publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik
bersegi satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik
bersegi dua.
Perbuatan menurut hukum publik
bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi
negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang
megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi
negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang
menjadi pegawai negeri.
Perbuatan menurut hukum publik
bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan
oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian
pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).
Macam – macam perbuatan pemerintah :
1. Perbuatan yang bukan perbuatan hukum
2. Perbuatan yang merupakan perbuatan
hukum
3. Perbuatan nyata
Perbutan pemerintah yang bukan
perbuatan hukum.
Pengertian perbuatan pemerintah yang bukan perbuatan
hukum adalah tindakan pemerintah terhadap masyarakat yang tidak mempunyai
akibat hukum.
Contoh-contoh :
-
Presiden
menghimbau masyarakat untuk hidup sederhana.
-
Menteri
perhubungan meresmikan jembatan.
-
Gubernur mengunjungi
panti asuhan.
Perbuatan pemerintah yang merupakan perbuatan hukum.
Adalah suatu perbuatan atau tindakan oleh pemerintah
kepada masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum. (bentuk keputusan dan
peraturan).
Perbuatan nyata
Adalah perbuatan pemerintah dalam rangka memberikan
pelayanan.
Yang menjadi obyek kajian dalam HAN adalah perbuatan pemerintah yang merupakan perbuatan hukum.
Perbuatan yang merupaka perbuatan hukum
Terdiri dari :
1. Perbuatan hukum menurut hukum privat
2. Perbuatan hukum menurut hukum publik
erbuatan hukum menurut hukum privat
Pemerintah atau pejabat adaministrasi negara dalam
menjalankan tugasnya dalam keadaan tertentu menggunakan aturan-aturan hukum
privat.
Contoh : pemerintah menyewa pesawat terbang untuk haji.
Perbuatan hukum menurut hukum publik
1. Perbuatan hukum publik yang bersegi
satu --> tidak memerlukan persetujuan pihak lain.
Contoh : surat keputusan.
2. Perbuatan hukum publik yang bersegi dua
--> memerlukan persetujuan pihak lain.
Perbuatan hukum publik yang bersegi satu
Perbuatan hukum/tindakan hukum oleh pemerintah bersifat
sepihak. Dilakukan atau tidak dilakukan sangat tergantung pada kehendak
pemerintah/badan administrasi negara.
Akibat hukumnya adalah dapat timbul karena perbuatan dari
pemerintah saja, tidak menunggu reaksi dari pihak yang dilayani/yang terkena
tindakan/perbuatan pemerintah.
Perbuatan hukum publik bersegi satu digolongkan sebagai berikut :
a. Mengeluarkan keputusan (beschikking)
Misal : keputusan tentang pengangkutan/pemberhentian
seorang PNS.
b. Mengeluarkan peraturan (regeling)
Suatu pengaturan yang bersifat umum dan abstrak.
Peraturan yang dimaksud dapat berupa UU, PP, Permen, Perda, dll.
Perbuatan hukum publik yang bersegi dua
Perbuatan pemerintah tersebut, perbuatan hukum dan akibat
hukumnya baru dapat timbul setelah adanya kata sepakat antara pemerintah dengan
pihak lainnya.
Contoh : pemerintah kota (pemkot) Semarang bekerjasama
mengadakan penelitian mengenai cara mengatasi rob/banjir dengan pihak UNDIP.
Pemkot Semarang menyerahkan ke pihak UNDIP untuk melaksanakan dan memimpin
penelitian tersebut, dengan memakai kontrak kerjasana dengan pihak UNDIP.
Perbuatan dan akibat hukumnya baru timbul setelah
penandatanganan kesepakatan dari para pihak.
Contoh : pemkot Semarang dan UNDIP
Perbedaan keputusan dan peraturan
a. Keputusan (beschikking)
Keputusan dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang sudah
diketahui oleh administrasi negara (konkrit).
Misal : keputusan mengangkat A menjadi kepala bagian,
keadaan yang ada pada A sudah diketahui oleh yang mengeluarkan keputusan.
Keputusan berisi hak dan kewajiban yang melekat pada A.
Keputusan mempunyai sifat individual, konkrit dan final.
-
Individual :
keputusan dibuat dan ditujukan kepada seseorang yang jelas identitasnya.
-
Konkrit :
keputusan dibuat untuk mengatur hal-hal yang bersifat realita atau kejadian
nyata.
-
Final :
keputusan dibuat langsung untuk dijalankan oleh yang terkena keputusan
tersebut, dengan tidak perlu adanya persetujuan dengan pihak manapun.
b. Peraturan (regeling)
Peraturan : untuk menyelesaikan hal-hal yang belum
diketahui secara terperinci terlebih dahulu, tapi mungkin akan terjadi.
Peraturan merupakan ketentuan umum dan ditujukan pada
hal-hal yang masih abstrak.
Peraturan dalam keadaan tidur (slapende regeling)
Peraturan ketika diundangkan belum dapat berlaku di
beberapa daerah, berlakunya ditunda atau penentuan berlakunya diserahkan kepada
organ pemerintah.
Dasar hukum melakukan perbuatan hukum :
Bagi pemerintah dasar untuk melakukan perbuatan hukum
publik adalah kewenangan yang berkaitan dengan suatu jabatan.
Kewenangan
Philipus M. Hadjon :
Kewenangan membuat keputusan diperoleh dengan dua cara :
- Atribusi :
adanya pemberian kewenangan yang baru kepada lembaga/aparat pemerintah.
- Delegasi :
adanya pemindahan/pengalihan suatu kewenangan kepada lembaga/aparat pemerintah.
Freis Ermessen / Diskresi (kebebasan bertindak)
Kebebasan/kemerdekaan untuk dapat bertindak atas
inisiatifnya sendiri dalam mengatasi soal mendesak, yang peraturan
penyelesaiannya belum dibuat oleh badan legislatif.
Dengan freis ermessen berarti sebagian kekuasaan yang
dipegang oleh badan pembuat UU dipindahkan ke dalam tangan pemerintah/administrasi
negara.
Macam Freis Ermessen / Diskresi
Diskresi bebas : pejabat administrasi
negara bebas mengambil keputusan yang mana saja menurut pendapatnya sendiri
asal tidak melampaui batas-batas yang ditentukan oleh UU.
Dikresi terikat : pejabat administrasi
negara bebas mengambil keputusan yang mana saja menurut pendapatnya sendiri
dengan jalan memilih alternatif yang ditetapkan oleh UU.
Detournement de Pouvoir (penyalahgunaan wewenang)
Alat negara/administrasi negara menggunakan wewenangnya
untuk kepentingan umum, yang lain daripada kepentingan umum yang dimaksud oleh
peraturan yang menjadi dasarnya.
C.
BENTUK
PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Bentuk berbuatan administrasi negara
diklasifikasikan menjadi 2 kategori, yaitu:
1. Kategori perbuatan hukum (rechtshandelingen)
2. Kategori bukan perbuatan hukum (feiteliykehandelingen)
atau perbuatan nyata/perbuatan biasa
Perbuatan administrasi negara yang
termasuk ke dalam kategori perbuatan hukum dibagi menjadi dua, yaitu perbuatan
hukum yang berdasarkan hukum privat dan perbuatan hukum yang berdasarkan
hukum publik. Perbuatan hukum yang berdasarkan hukum privat itu selalu bersegi
dua artinya suatu hubungan yang diatur hukum privat itu ada dua pihak yang
dapat menentukan kehendaknya. Sedangkan perbuatan hukum yang berdasarkan
hukum publik ada yang bersegi satu dan ada pula yang bersegi dua.
Menurut Utrecht, perbuatan
administrasi negara yang berdasarkan hukum publik bersegi satu itu hanya
terdapat satu pihak saja yang dapat menentukan kehendaknya, yaitu pemerintah.
Perbuatan administrasi negara yang berdasarkan hukum publik ini menjadi dasar
ketetapan. Sedangkan pada perbuatan administrasi negara yang berdasarkan hukum
publik bersegi dua itu terdapat dua pihak yang dapat menentukan kehendaknya
dalam suatu hubungan yang diatur oleh hukum publik.
Karakteristik perbuatan administrasi
negara
- Harus dibuat oleh badan/organisasi yang berwenang membuatnya;
- Pembentukannya tidak boleh mengandung kekurangan yuridis, yaitu tidak boleh mengandung paksaan, kekeliruan, dan penipuan;
- Harus diberi bentuk yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya. Dan perbuatannya harus juga memperhatikan tata cara membuat ketetapan itu. Bilamana tata cara ini ditetapkan dengan tegas dalam peraturan dasar tsb;
- Isi dan tujuannya harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
PERBUATAN PEMERINTAH
M. Lutfi ChakimMinggu, 19
Februari 2012
A. Pengertian Perbuatan Pemerintah
Pengertian
perbuatan pemerintah (bustuurhandeling) menurut Van Volenhoven adalah
pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh
penguasa tinggi dan rendahan.
Komisi Van
Poelje dalam laporannya Tahun 1972 yang dimaksud dengan Puliek Rechtelijke
Handeling atau tindakan dalam hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum
yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
B. Macam-macam perbuatan pemerintah
Dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan-kepentingan umum, pemerintah
banyak melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Aktivitas atau perbuatan
itu pada garis besarnya dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu:
1.
Rechthandelingen (golongan perbuatan hukum)
2.
Feitelijk handelingen (golongan yang bukan perbuatan hukum)
Dari kedua
golongan perbuatan tersebut yang penting bagi hukum administrasi negara adalah
golongan perbuatan hukum (rechthendelingen), sebab perbuatan tersebut
langsung menimbulkan akibat hukum tertentu bagi Hukum Administrasi Negara, oleh
karena perbuatan hukum ini membawa akibat pada hubungan hukum atau keadaan
hukum yang ada, maka perbuatan tersebut tudak boleh mengandung cacat, seperti
kehilafan (dwaling), penipuan (bedrog), paksaan (dwang).
Disamping
itu tindakan hukum tersebut harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Maka dengan sendirinya tindakan tersebut tidak boleh menyimpang
atau bertentangan dengan peraturan-peraturan yang bersangkutan. Sedangkan
golongan perbuatan yang bukan perbuatan hukum tidak relevan (tidak penting).
Perbuatan pemerintah yang
termasuk golongan perbuatan hukum dapat berupa:
a)
Perbuatan hukum menurut hukum privat
b)
Perbuatan hukum menurut hukum publik
a.
Perbuatan hukum menurut hukum privat
Administrasi negara sering juga
mengadakan hubungan hukum dengan subyek hukum-subyek hukum lain atas dasar
kebebasan kehendak atau diperlukan persetujuan dari pihak yang dikenai tindakan
hukum, hal ini karena hubungan hukum perdata itu bersifat sejajar.
Seperti sewa-menyewa, jual-beli, dan sebagainya.
b.
Perbuatan hukum menurut hukum publik
Perbuatan
hukum menurut hukum publik ada dua macam
1)
Hukum publik bersegi satu
Artinya hukum publik itu lebih
merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Jadi didalamnya tidak ada
perjanjian, jadi hubungan hukum yang diatur oleh hukum peblik hanya bersal dari
satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukan kehendaknya sendiri.
2)
Hubungan publik yang bersegi dua
Menurut Van Der Ppr.
Kranenberg-Vegting. Wiarda dan Donner mengakui adanya hukum publik yang bersegi
dua atau adanya perjanjian menurut hukum publik. Mereka memberi contoh tentang
adanya “Kortverband Contract” (perjanjian kerja jangka pendek) yang diadakan
seorang swasta sebagai perkerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak pemberi
pekerjaan.
Pada kortverband contract ada
persesuaian kehendak antara pekerja dengan pemberi pekrjaan, dan perbuatan
hukum itu diatur oleh hukum istimewa yaitu peraturan hukum publik sehingga
tidak di temui pengaturanya didalam hukum privat.
C. Unsur-unsur tindakan pemerintahan
Muchsan
menyebutkan unsur-unsur tindakan pemerintahan sebagai berikut:
a)
Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintahan dalam kedudukanya sebagai
penguasa maupun sebagai alat pemerintahan dengan prakarsa dan tanggung jawab
sendiri.
b)
Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
c)
Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di
bidang hukum administrasi.
d)
Perbuatan tersebut menyangkut pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
e)
Perbuatan itu harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Cara-cara pelaksanaan perbuatan pemerintahan
Menurut E.
Utrech tindakan pemerintahan itu dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu:
1.
Yang bertindak ialah administrasi Negara sendiri.
2.
Yang bertindak ialah subyek hukum (sama dengan badan hukum) lain yang tidak
termasuk administrasi Negara dan yang mempunyai hubungan istimewa atau hubungan
biasa dengan pemerintah.
3.
Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara
dan menjalani pekerjaanya berdasarkan suatu keonsesi atau berdasarkan izin
(vergunning) yang diberikan oleh pemerinta.
4.
Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak masuk administrasi Negara dan
yang diberi subsidi pemerintah.
5.
Yang bertindak ialah pemerintah bersama-sama subyek hukum lain yang bukan
administrasi negara dan kedua belah pihak itu bergabung dalam bentuk kerjasama
(vorm van samenwerking) yang diatur oleh hukum privat.
6.
Yang bertindak ialah yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau diawasi
pemerintah.
7.
Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang bukan administrasi Negara tetapi
diberi sesuatu kekuasaan memerintah (delegasi perundang-undangan).
Pada
dasarnya semua tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah harus didasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka tindakan tersebut tidak
boleh menyimpang atau bertentanga dengan peraturan-peraturan yang bersangkutan.
Dalam hal ini pemerintah memiliki kedudukan yang khusus (do overhead als
bijzonder persoon), sebagai satu-satunya pihak yang diserahi kewajiban
untuk mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum dimana dalam rangka
melaksanakan kewajiban ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat
peraturan perundang-undangan, menggunakan paksaan pemerintahan, atau menerapkan
sanksi-sanksi hukum.
Pemerintah
juga mempunyai kedudukan yang tidak dimiliki oleh seseorang ataupun badan hukum
perdata. Ini menyebabkan hubungan hukum antara pemerintah dengan seseorang dan
badan hukum perdata bersifat ordinatif. Tetapi meskipun hubungan hukumnya
bersifat ordonatif, pemerintah tidak dapat melakukan tindakan hukum secara
bebas dan semena-mena terhadap warga negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi
ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan.
Dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan cabang Ilmu Hukum yang membahas
mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur
kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga
negara.
Aktivita
atau perbuatan itu pada garis besarnya dibedakan kedalam dua golongan, yaitu :
1.
Golongan perbuatan hukum.
2.
Golongan yang bukan perbuatan hukum.
Macam – macam perbuatan pemerintah :
1. Perbuatan yang bukan perbuatan hukum
2. Perbuatan yang merupakan perbuatan
hukum
3. Perbuatan nyata
Perbutan pemerintah yang bukan
perbuatan hukum.
Pengertian perbuatan pemerintah yang bukan perbuatan
hukum adalah tindakan pemerintah terhadap masyarakat yang tidak mempunyai
akibat hukum.
Contoh-contoh :
-
Presiden
menghimbau masyarakat untuk hidup sederhana.
-
Menteri
perhubungan meresmikan jembatan.
-
Gubernur
mengunjungi panti asuhan.
BENTUK PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Bentuk berbuatan administrasi negara
diklasifikasikan menjadi 2 kategori, yaitu:
1. Kategori perbuatan hukum (rechtshandelingen)
2. Kategori bukan perbuatan hukum (feiteliykehandelingen)
atau perbuatan nyata/perbuatan biasa
Perbuatan administrasi negara yang
termasuk ke dalam kategori perbuatan hukum dibagi menjadi dua, yaitu perbuatan
hukum yang berdasarkan hukum privat dan perbuatan hukum yang berdasarkan
hukum publik. Perbuatan hukum yang berdasarkan hukum privat itu selalu bersegi
dua artinya suatu hubungan yang diatur hukum privat itu ada dua pihak yang
dapat menentukan kehendaknya. Sedangkan perbuatan hukum yang berdasarkan
hukum publik ada yang bersegi satu dan ada pula yang bersegi dua.
B.
Saran
Makalah
saya ini masih jauh dari kata sempurna untuk itu kritik dan saran yang
membangun sangat saya harapkan dari para pembaca sekalian demi tercapainya
kesempurnaan dari makalah saya ini kedepannya.
DAFTAR
PUSTAKA
[1] ST. Marbun, Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum
Administrasi Negara, (Liberti: Yogyakarta,1987), 70
0 komentar:
Posting Komentar