Jumat, 14 Maret 2014

makalah tentang administrasi negara



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Administrasi adalah sebuah istilah yang bersifat generik, yang mencakup semua bidang kehidupan. Karena itu, banyak sekali definisi mengenai administrasi. Sekalipun demikian, ada tiga unsur pokok dari administrasi. Tiga unsur ini pula yang merupakan pembeda apakah sesuatu kegiatan merupakan kegiatan administrasi atau tidak. Dari definisi administrasi yang ada, kita dapat mengelompokkan administrasi dalam pengertian proses, tata usaha dan pemerintahan atau adminsitrasi negara. Sebagai ilmu, administrasi mempunyai berbagai cabang, yang salah satu di antaranya adalah administrasi negara.
Administrasi negara juga mempunyai banyak sekali definisi, yang secara umum dapat dibagi dalam dua kategori. Pertama, definisi yang melihat administrasi negara hanya dalam lingkungan lembaga eksekutif saja. Dan kedua, definisi yang melihat cakupan administrasi negara meliputi semua cabang pemerintahan dan hal-hal yang berkaitan dengan publik. Terdapat hubungan interaktif antara administrasi negara dengan lingkungan sosialnya. Di antara berbagai unsur lingkungan sosial, unsur budaya merupakan unsur yang paling banyak mempengaruhi penampilan (performance) administrasi negara.

B.      Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka masalah yang akan dibahas pada makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
  • Apa pengertian sistem dan administrasi Negara?
  • Apa pengertian Negara dan bagaimana syarat sebuah Negara?
  • Bagaimana sistem administrasi Negara Indonesia?










BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Sistem dan Administrasi
“Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisie, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh” (Pamudji:1981).
“Sistem adalah suatu jaringan dari prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan” (Prajudi:1973).
Administrasi dapat didefinisikan sebagai kegiatan kelompok ti bekerjasama mencapai tujuan bersama (Herbert A. Simon: 1959).
Administrasi negra dapat dirumuskan sebagai seluruh proses baik yang dilakukan organisasi maupun perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, serta peradilan.

v  Pengertian Negara
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya (Aristoteles).
Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat (Jean Bodin).
Negara adalahorganisasi kewilayahan yang bergerak dibidang kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenap kehidupan yang multidimensional untuk pengawasan pemerintahan dengan legalitas kekuasaan tertinggi (Herman Finer).
Pasal satu dari perjanjian tersebut berbunyi: “Negara sebagai pribadi hukum internasional harus memiliki kualifikasi  sebagai berikut:
1. Populasi permanen
2. Sebuah wilayah didefinisikan
3. Suatu pemerintah, dan
4. Kemampuan untuk masuk ke dalam hubungan dengan Negara lain “.
Syarat sebuah Negara adalah :
  1. Memiliki wilayah yang pasti
  2. Adanya pengakuan
  3. Adanya pemerintahan dan,
  4. Adanya rakyat.
v  Sistem Administrasi Negara Indonesia
            Pentingnya studi administrasi Negara dikaitkan dengan kenyataan bahwa kehidupan menjadi tak bermakna, kecuali dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat public. Segala hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat public telah dicakup dalam pengertian administrasi Negara, khususnya dalam mengkaji kebijaksanaan publik. Dalam proses pembangunan sebagai konsekuensi dari pandangan bahwa administrasi Negara merupakan motor penggerak pembangunan, maka administrasi Negara membantu untuk meningkatkan kemampuan administrasi. Artinya, di samping memberikan ketrampilan dalam bidang prosedur, teknik, dan mekanik, studi administrasi akan memberikan bekal ilmiah mengenai bagaimana mengorganisasikan segala energi social dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan.
            Dengan demikian, determinasi kebijaksanaan. publik, baik dalam tahapan formulasi, implementasi, evaluasi, amupun terminasi, selalu dikaitkan dengan aspek produktifitas, kepraktisan, kearifan, ekonomi dan apresiasi terhadap system nilai yang berlaku. Peranan administrasi Negara makin dibutuhkan dalam alam globalisasi yang amat menekankan prinsip persainagn bebas. Secara politis, peranan administrasi Negara adalah memelihara stabilitas Negara, baik dalam pengertian keutuhan wilayah maupun keutuhan politik. Secara ekonomi, peranan administrasi Negara adalah menjamin adanya kemampuan ekonomi nasional untuk menghadapi dan mengatasi persaingan global.
Administrasi Negara, dilihat dari segi Analisa Sistem :
  • Sistem adalah merupakan kebulatan dari bagian yang saling bergantung.
  • Sistem terdiri dari gugus-gugus komponen yang bekerja sama untuk kepentingan tujuan sebagai suatu keseluruhan
  • Sistem adalah kompleks unsur-unsur yang saling berinteraksi.
( Interaksi = bahwa di antara unsur-unsur tersebut saling berhubungan )
Komponen-komponen (unsur) dlam Administrasi Negara dilihat dari Analia Sistem :
  1. Lingkungan
  2. Input (dari lingkungan)
  3. Konversi (pengubahan/proses pengubahan)
  4. Output
  5. Feed back



1.) Lingkungan
Mencakup berbagai macam gejala (sosial, eonomi, politik, budaya, hankam)
Gejala adalah masalah/bajan yang dapat digunakan oleh pemerintah (Adm. Negara) di dalam membuat suatu kebijaksanaan. Gejala tersebut mungkin dapat mempercepat (membantu) atau menghambat (menghalangi) pemerintahan (Adm Negara) di dalam membuat suatu keputusan.
Lingkungan terdiri dari :
  1. Langganan ( Siapa saja yang mendapatkan pelayanan barang dan jasa )
  2. Pasar ( yang menentukan biaya dari barang dan jasa yang akan dikomunikasikan )
  3. Golongan kepentingan ( anggota masyarakat dan pejabat pemerintah, baik yang mendukung maupun yang menolak kebijakan pemerintah )
  4. Badan badan lain yang menjadi konsumen daripada kebijaksanaan

2.) Input dari lingkungan
Input dapat dikatakan sebagai suatu transmisi yang dikirim dari lingkungan ke dalam proses konversi
Input dapat berupa :
Tuntutan :
  • Masyarakat menuntut barang-barang dan jasa-jasa dari negara untuk mereka konsumsikan. Contoh : pendidikan; kesehatan; rekreasi; keamanan; dll.
  • Masyarakat menuntut pengaturan perilaku pihak-pihak lain. Contoh : perilaku dari alat-alat negara.
  • Masyarakat dapat menuntut kebebasan kebebasan dalam rangka melakukan kegiatan-kegiata spiritual. Contoh : ibadah; merayakan hari besar agama.
Suatu tuntutan pada hakekatnya adalah analitis, tidak harus melukiskan sifat interaksi antara rakyat engan administrator; suatu tuntutan dapat berbentuk permintaan bukti akan suatu jasa.
Sumber-sumber kekayaan :
  • Sumber daya manusia
  • Kekayaan alam/sumber daya alam
  • Skill
  • Teknologi
  • Uang/keuangan
  • Metode-metode
Dukungan, oposisi/sifat masa bodoh :
Kewajiban membayar pajak
Kesediaan penerimaan pengaturan perilaku yang dibuat oleh pemerintah
Bagaimana sikap masyarakat terhadap perilaku administrator (mendukung atau menolak )
Saluran input kedalam proses konversi ini tidak saja berasal dari sektor swasta, namun juga berasal dari badan-badan pemerintah yang lain : lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif. Input dapat berupa Undang-undang; instruksi-instruksi; peraturan pemerintah; penilaian kepala eksekutif; penilaian hakim; dsb

3.) Konversi
Yang berfungsi sebagai pelaku kegiatan-kegiatan administratif dalam proses ini adalah : unit-unit administratif yang dilaksanakan oleh para administrator.
Bekerja dipengaruhi oleh : input; keadaan dan susunan organisasi dari proses konversi yang bersangkutan, untuk 1. pengambilan keputusan, 2. pelaksanaan keputusan, 3. pengendalian, 4. tindakan.  Dengan melibatkan personil yang bekerja atas dasar :
  1. Struktur organisasi yang ada,
  2. Prosedur yang telah ditetapkan,
  3. Keahlian, pengalaman pribadi dan kecenderungan yang dimiliki,
  4. Cara-cara yang telah ditetapkan bagi para administrator dalam melakukan pengawasan terhadap bawahan.

4.) Outputs
Yang dihasilkan oleh administrasi negara dapat berupa :
  • Barang dan jasa seperti diinginkan masyarakat.
  • Pengaturan berbagai macam perilaku
  • Penyampaian informasi, dll
( Perwujudan dari tuntutan-tuntutan atau keinginan-keingainan; baik masyarakat, maupun cabang pemerintahan yang lain )

5.) Feed back                                                      
  • Mengambarkan pengaruh dari outputs terdahulu yang telah dinilai oleh konsumen (cocok/kurang cocok/tidak cocok)
  • Dengan harapan untuk dijadikan inputs baru dalam konversi berikutnya.
  • Untuk menghasilkan output baru yang lebih sesuai.
Mekanisme umpan balik ini merupakan bukti berkelanjutannya interaksi antara para administrator dengan sumber-sumber masukan dan konsumen/pemakai output mereka. Mekanisme ini juga menunjukkan bahwa proses selalu dinamis dan sirkuler.

B.     PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
a.      Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
b.      Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c.       Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
d.      Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e.       Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).

·         SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
a.       Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b.      Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.



·         OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
            Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
            Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.

·         BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :
1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).



BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
“Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisie, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh” (Pamudji:1981).
Administrasi dapat didefinisikan sebagai kegiatan kelompok ti bekerjasama mencapai tujuan bersama (Herbert A. Simon: 1959). Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat (Jean Bodin).
Administrasi negara adalah suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintah diorganisir, diperlengkapi dengan tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan, dan dipimpin.

B.      Saran
            Pentingnya studi administrasi Negara dikaitkan dengan kenyataan bahwa kehidupan menjadi tak bermakna, kecuali dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat publik. Maka dari itu perlu kita memahami bagaimana untuk menjalankan administrasi Negara dengan baik















DAFTAR PUSTAKA


0 komentar:

Posting Komentar