BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Administrasi adalah sebuah istilah
yang bersifat generik, yang mencakup semua bidang kehidupan. Karena itu, banyak
sekali definisi mengenai administrasi. Sekalipun demikian, ada tiga unsur pokok
dari administrasi. Tiga unsur ini pula yang merupakan pembeda apakah sesuatu
kegiatan merupakan kegiatan administrasi atau tidak. Dari definisi administrasi
yang ada, kita dapat mengelompokkan administrasi dalam pengertian proses, tata
usaha dan pemerintahan atau adminsitrasi negara. Sebagai ilmu, administrasi
mempunyai berbagai cabang, yang salah satu di antaranya adalah administrasi
negara.
Administrasi negara juga mempunyai
banyak sekali definisi, yang secara umum dapat dibagi dalam dua kategori.
Pertama, definisi yang melihat administrasi negara hanya dalam lingkungan
lembaga eksekutif saja. Dan kedua, definisi yang melihat cakupan administrasi
negara meliputi semua cabang pemerintahan dan hal-hal yang berkaitan dengan
publik. Terdapat hubungan interaktif antara administrasi negara dengan
lingkungan sosialnya. Di antara berbagai unsur lingkungan sosial, unsur budaya
merupakan unsur yang paling banyak mempengaruhi penampilan (performance)
administrasi negara.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka
masalah yang akan dibahas pada makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
- Apa pengertian sistem dan administrasi Negara?
- Apa pengertian Negara dan bagaimana syarat sebuah Negara?
- Bagaimana sistem administrasi Negara Indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sistem dan Administrasi
“Sistem adalah suatu kebulatan atau
keseluruhan yang kompleks atau terorganisie, suatu himpunan atau perpaduan
hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang
kompleks atau utuh” (Pamudji:1981).
“Sistem adalah suatu jaringan dari
prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang
bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan”
(Prajudi:1973).
Administrasi dapat didefinisikan
sebagai kegiatan kelompok ti bekerjasama mencapai tujuan bersama (Herbert A.
Simon: 1959).
Administrasi negra dapat dirumuskan
sebagai seluruh proses baik yang dilakukan organisasi maupun perseorangan yang
berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan yang
dikeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, serta peradilan.
v Pengertian Negara
Negara adalah persekutuan dari
keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya (Aristoteles).
Negara adalah suatu persekutuan dari
keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa
yang berdaulat (Jean Bodin).
Negara adalahorganisasi kewilayahan
yang bergerak dibidang kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenap
kehidupan yang multidimensional untuk pengawasan pemerintahan dengan legalitas
kekuasaan tertinggi (Herman Finer).
Pasal satu dari perjanjian tersebut
berbunyi: “Negara sebagai pribadi hukum internasional harus memiliki
kualifikasi sebagai berikut:
1. Populasi permanen
2. Sebuah wilayah didefinisikan
3. Suatu pemerintah, dan
4. Kemampuan untuk masuk ke dalam
hubungan dengan Negara lain “.
Syarat sebuah Negara adalah :
- Memiliki wilayah yang pasti
- Adanya pengakuan
- Adanya pemerintahan dan,
- Adanya rakyat.
v Sistem Administrasi Negara Indonesia
Pentingnya
studi administrasi Negara dikaitkan dengan kenyataan bahwa kehidupan menjadi
tak bermakna, kecuali dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat public. Segala hal
yang berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat public
telah dicakup dalam pengertian administrasi Negara, khususnya dalam mengkaji
kebijaksanaan publik. Dalam proses pembangunan sebagai konsekuensi dari
pandangan bahwa administrasi Negara merupakan motor penggerak pembangunan, maka
administrasi Negara membantu untuk meningkatkan kemampuan administrasi.
Artinya, di samping memberikan ketrampilan dalam bidang prosedur, teknik, dan
mekanik, studi administrasi akan memberikan bekal ilmiah mengenai bagaimana
mengorganisasikan segala energi social dan melakukan evaluasi terhadap
kegiatan.
Dengan
demikian, determinasi kebijaksanaan. publik, baik dalam tahapan formulasi,
implementasi, evaluasi, amupun terminasi, selalu dikaitkan dengan aspek
produktifitas, kepraktisan, kearifan, ekonomi dan apresiasi terhadap system
nilai yang berlaku. Peranan administrasi Negara makin dibutuhkan dalam alam
globalisasi yang amat menekankan prinsip persainagn bebas. Secara politis,
peranan administrasi Negara adalah memelihara stabilitas Negara, baik dalam
pengertian keutuhan wilayah maupun keutuhan politik. Secara ekonomi, peranan
administrasi Negara adalah menjamin adanya kemampuan ekonomi nasional untuk
menghadapi dan mengatasi persaingan global.
Administrasi Negara, dilihat dari
segi Analisa Sistem :
- Sistem adalah merupakan kebulatan dari bagian yang saling bergantung.
- Sistem terdiri dari gugus-gugus komponen yang bekerja sama untuk kepentingan tujuan sebagai suatu keseluruhan
- Sistem adalah kompleks unsur-unsur yang saling berinteraksi.
( Interaksi = bahwa di antara
unsur-unsur tersebut saling berhubungan )
Komponen-komponen (unsur) dlam
Administrasi Negara dilihat dari Analia Sistem :
- Lingkungan
- Input (dari lingkungan)
- Konversi (pengubahan/proses pengubahan)
- Output
- Feed back
1.) Lingkungan
Mencakup berbagai macam gejala
(sosial, eonomi, politik, budaya, hankam)
Gejala adalah masalah/bajan yang dapat
digunakan oleh pemerintah (Adm. Negara) di dalam membuat suatu kebijaksanaan.
Gejala tersebut mungkin dapat mempercepat (membantu) atau menghambat
(menghalangi) pemerintahan (Adm Negara) di dalam membuat suatu keputusan.
Lingkungan terdiri dari :
- Langganan ( Siapa saja yang mendapatkan pelayanan barang dan jasa )
- Pasar ( yang menentukan biaya dari barang dan jasa yang akan dikomunikasikan )
- Golongan kepentingan ( anggota masyarakat dan pejabat pemerintah, baik yang mendukung maupun yang menolak kebijakan pemerintah )
- Badan badan lain yang menjadi konsumen daripada kebijaksanaan
2.) Input dari lingkungan
Input dapat dikatakan sebagai suatu
transmisi yang dikirim dari lingkungan ke dalam proses konversi
Input dapat berupa :
Tuntutan :
- Masyarakat menuntut barang-barang dan jasa-jasa dari negara untuk mereka konsumsikan. Contoh : pendidikan; kesehatan; rekreasi; keamanan; dll.
- Masyarakat menuntut pengaturan perilaku pihak-pihak lain. Contoh : perilaku dari alat-alat negara.
- Masyarakat dapat menuntut kebebasan kebebasan dalam rangka melakukan kegiatan-kegiata spiritual. Contoh : ibadah; merayakan hari besar agama.
Suatu tuntutan pada hakekatnya
adalah analitis, tidak harus melukiskan sifat interaksi antara rakyat engan
administrator; suatu tuntutan dapat berbentuk permintaan bukti akan suatu jasa.
Sumber-sumber kekayaan :
- Sumber daya manusia
- Kekayaan alam/sumber daya alam
- Skill
- Teknologi
- Uang/keuangan
- Metode-metode
Dukungan, oposisi/sifat masa bodoh :
Kewajiban membayar pajak
Kesediaan penerimaan pengaturan
perilaku yang dibuat oleh pemerintah
Bagaimana sikap masyarakat terhadap
perilaku administrator (mendukung atau menolak )
Saluran input kedalam proses
konversi ini tidak saja berasal dari sektor swasta, namun juga berasal dari
badan-badan pemerintah yang lain : lembaga eksekutif, lembaga legislatif,
lembaga yudikatif. Input dapat berupa Undang-undang; instruksi-instruksi; peraturan
pemerintah; penilaian kepala eksekutif; penilaian hakim; dsb
3.) Konversi
Yang berfungsi sebagai pelaku
kegiatan-kegiatan administratif dalam proses ini adalah : unit-unit
administratif yang dilaksanakan oleh para administrator.
Bekerja dipengaruhi oleh : input;
keadaan dan susunan organisasi dari proses konversi yang bersangkutan, untuk 1.
pengambilan keputusan, 2. pelaksanaan keputusan, 3. pengendalian, 4.
tindakan. Dengan melibatkan personil yang bekerja atas dasar :
- Struktur organisasi yang ada,
- Prosedur yang telah ditetapkan,
- Keahlian, pengalaman pribadi dan kecenderungan yang dimiliki,
- Cara-cara yang telah ditetapkan bagi para administrator dalam melakukan pengawasan terhadap bawahan.
4.) Outputs
Yang dihasilkan oleh administrasi
negara dapat berupa :
- Barang dan jasa seperti diinginkan masyarakat.
- Pengaturan berbagai macam perilaku
- Penyampaian informasi, dll
( Perwujudan dari tuntutan-tuntutan
atau keinginan-keingainan; baik masyarakat, maupun cabang pemerintahan yang
lain )
5.)
Feed back
- Mengambarkan pengaruh dari outputs terdahulu yang telah dinilai oleh konsumen (cocok/kurang cocok/tidak cocok)
- Dengan harapan untuk dijadikan inputs baru dalam konversi berikutnya.
- Untuk menghasilkan output baru yang lebih sesuai.
Mekanisme umpan balik ini merupakan
bukti berkelanjutannya interaksi antara para administrator dengan sumber-sumber
masukan dan konsumen/pemakai output mereka. Mekanisme ini juga menunjukkan
bahwa proses selalu dinamis dan sirkuler.
B. PENGERTIAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
a.
Hukum administrasi negara
adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga
negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R.
Abdoel Djamali).
b.
Hukum administrasi negara
adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa
menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c.
Hukum administrasi negara
adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan
kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
d.
Hukum administrasi negara
adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang
diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e.
Hukum administrasi negara
adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara
jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
Istilah hukum administrasi negara adalah
terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
·
SUMBER-SUMBER HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
a.
Sumber hukum material,
yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum
material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan
peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b.
Sumber hukum formal,
yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu
kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
·
OBYEK HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
Pengertian
obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian
tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok
permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat
dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah
hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para
warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara
adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan
warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya
obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu
negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum
administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun,
kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara
dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud
dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam
keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat
perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai
dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam”
berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti
bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari
penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi
negara dan hukum tata negara.
·
BENTUK-BENTUK PERBUATAN
PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi
dua :
1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu
pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu
sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan
teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven,
pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van
Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam
arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts
praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling,
wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas
menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan
umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa
pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan
hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang
menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah
badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian,
peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu
dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk
perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis
besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik
dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi
satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi
dua.
Perbuatan menurut hukum
publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat
administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu
ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara
administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan
seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua,
yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak
atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung,
jembatan dengan pihak swasta (pemborong).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
“Sistem adalah suatu kebulatan atau
keseluruhan yang kompleks atau terorganisie, suatu himpunan atau perpaduan
hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang
kompleks atau utuh” (Pamudji:1981).
Administrasi dapat didefinisikan
sebagai kegiatan kelompok ti bekerjasama mencapai tujuan bersama (Herbert A.
Simon: 1959). Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga dengan segala
kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat (Jean
Bodin).
Administrasi negara adalah suatu
studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintah diorganisir,
diperlengkapi dengan tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan, dan dipimpin.
B.
Saran
Pentingnya
studi administrasi Negara dikaitkan dengan kenyataan bahwa kehidupan menjadi
tak bermakna, kecuali dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat publik. Maka dari
itu perlu kita memahami bagaimana untuk menjalankan administrasi Negara dengan
baik
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar