Sabtu, 08 Maret 2014

makalah tentang organisasi profesi keguruan



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem  Pendidikan Nasional, pendidikan diartikan sebagai usaha  sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk  memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Lebih lanjut mengenai organisasi profesi keguruan di jelaskan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 41 dijelaskan bahwa guru membentuk organisasi profesi yang brsifat andependent dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal ini dijelaskan juga bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Berdasarkan dua batasan di atas, maka organisasi profesi di Indonesia ini tidak hanya memprioritaskan memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat tetapi perkembangan individu (siswa) sebagai pribadi yang  unik secara utuh.  Oleh karena setiap satuan pendidikan harus memberikan layanan  yang dapat memfasilitasi perkembangan pribadi siswa  secara optimal berupa pengajaran kelas, Pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan profesi keguruan juga harus di prioritaskan. Hal ini merupakan bagian dari kompetensi yang juga harus dikuasai oleh siswa.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakan diatas diharapkan kita kaan mengetahui tentang :
a.       Organisasi profesi guru seperti PGRI dan lain – lain.
b.      Konsep dasar dan peran  organisasi profesional  guru






BAB II
PEMBAHASAN

A.           KONSEP ORGANISASI KEGURUAN
Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”
Kelahiran suatu organisasi keprofesian tidak terlepas dari perkembangan jenis bidang pekerjaan yang bersangkutan, karena organisasi tersebut pada dasarnya dan lazimnya dan dapat terbentuk atas prakarsa dari pengemban bidang pekerjaan tadi. Beberapa organisasi profesi kependidikan di indonesia, disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Kedua organisasi ini menaruh perhatian pada pendidikan kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok yang mengalami gangguan dalam perkembangan baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Organisasi apapun yang di bentuk oleh sebuah profesi, tujuan akhirnya adalah memberi manfaat kepada anggota profesi itu terutama di dalam meningkatkan kemampuan profesional, melindungi anggota dalam melaksanakan layanan profesional, dan melindungi masyarakat dari kemungkinan melapraktek dari layanan profesional.


B.            PENGERTIAN, FUNGSI, DAN TUJUAN ORGANISASI PROFESIONAL
            Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai  individu.
            Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu meningkatkan dan atau mengembangkan: karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejateraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum adalah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
  1. a.      Meningkatkan dan atau menngembangkan karier anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang di maksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara psikofisis yang bermakna, baik bagi dirinya sendiri maupuin bagi oran lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktifitas.
  2. b.       Meningkatkan dan atau mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal dalam diri tenaga kependidikan atau guru, yang mencakup: performance component, subject component, profesional component. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profesi kependidikan/keguruan akan memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya, baik melalui program terstruktur maupun program tidak terstruktur.
  3. c.       Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesinal anggota, ini merupakan upaya paraprofesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Proses ini tidak lain dari proses spesifikasi pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, kecuali oleh ahlinya yang telah mengikuti proses pendidikan tertentu dan dalam waktu tertentu yang relatif  lama. Umpamanya, keahlian guru pembimbing dalam bimbinghan karier, pribadi/sosial, dan bimbingan belajar.
  4. d.      Meningkatkan dan atau mengembangkan martabat anggota, ini merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain, dan tidak melakukan praktik yang melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Ini dapat dilakukan karena saat seorang profesional menjadi anggota organisasi suatu profesi, pada saat itu pula terikat oleh kode etik profesi sebagai pedoman perilaku anggota profesi itu. Dengan memasuki organisasi profesi akan terlindung dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang telah disepakati.
  5. e.       Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan, ini merupakan upaya organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya. Dalam poin ini tercakup juga upaya untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan anggotanya. Tidak disangsikan lagi bahwa tuntutan kesejahteraan ini merupakan prioritas utama. Karena selain masalah ini ada kaitannya dengan kelangsungan hidup, juga merupakan dasar bagi tercapainya peningkatan dan pengembangan aspek lainnya. Dalam teori kebutuhan maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus segera dipenuhi.
            Organisasi profesi kependidikan memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai berikut:
1.      Fungsi pemersatu
            Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Organisasi profesi kependidikan merupakan wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu uaya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
2.      Fungsi peningkatan kemampuan profesional
            fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi “tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan” peraturan pemerintah tersebut menunjukan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989 : pasal 31 ayat 4 menyatakan bahwa, “tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa”.
Dalam PP No. 38 1992, pasal 61, ada 5 misi dan tujuan organisasi pendidikan, yaitu ; meningkatkan dan mengembangkan,
1.      Karier anggota
2.      Kemampuan anggota
3.      Kewenangan professional anggota
4.      Martabat anggota
5.      Kesejahteraan anggota
Selain itu organisasi profesi guru juga mempunyai kewenangan :
1.    Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
2.    Memberikan bantuan hukum kepada guru.
3.    Memberikan perlindungn profesi guru.
4.    Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
5.    Memajukn pendidikan nasional.

C.           BENTUK, CORAK, STRUKTUR, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
1.      Bentuk dan corak organisasi kependidikan
Bentuk organisasi kependidikan begitu bervariasi dipandang dari segi derajat dan keterkaitan antar anggotanya. Ada tiga bentuk organisasi profesi kependidikan :
         Pertama, bentuk persatuan ( union), antara lain di Australia, singapura, dan Malaysia. Misalnya : Australian education union (AUE).
         Kedua, berbentuk federasi ( federation) antara lain di india dan Bangladesh, misalnya : all india primary teachers federation (AIPTF).
         Ketiga, berbentuk aliansi (alliance), antara lain di Filipina, seperti national alliance of teachers and office workers (NATOW).
         Keempat, berbentuk asosiasi ( association ), seperti yang terdapat dikebanyakan Negara, misalnya, brunei malay teachers association (BMTA) di brunei.
2.         Struktur dan kependudukan organisasi kependidikan
Berdasarkan struktur dan kependudukannya, organisasi kependidikan terbagi tiga kelompok, yaitu :
a.       Organisasi profesi kependidikan yang bersifat local (kedaerahan dan kewilayahan).
b.      Organisasi profesi kependidikan yang bersifat nasional.
c.       Organisasi kependidikan yang bersifat internasional.


3.         Keanggotaan organisasi profesi kependidikan
Dengan adanya keragaman bentuk dan corak serta struktur kedudukan organisasi profesi kependidikan/keguruan seperti telah dipaparkan dimuka, dengan sendirinya keanggotaan organisasi kependidikan ini beragam pula. Akan tetapi pada umumnya organisasi profesi kependidikan yang bersifat asosiasi atau persatuan langsunga dari setiap pribadi pengamban profesi yang bersangkutan. Sedangkan keanggotaan organisasi profesi kependidikan yang bersifat federasi cukup terbatas oleh pucuk organisasi yang berserikat saja.

D.           RAGAM BENTUK PARTISIPASI GURU
Bentuk partisipasi anggota profesi tidak sebatas terdaftar menjadi anggota dengan memberikan sejumlah iuran rutin, namun lebih dalam bentuk nyata yang bersifat professional. Beberapa bentuk partisipasi guru dalam profesi guru pendidikan bisa berupa :
a.       Aktif mengomunikasikan berbagai pikiran dan pengalaman yang mengarah kepada pembaharuan dan perbaikan mutu pendidikan. Komunikasi ini bisa dalam bentuk seminar, symposium, dan sejenisnya atau komunikasi tertulis dalam bentuk jurnal profesi atau media lainnya.
b.      Secara aktif melakukan evaluasi diri, baik secara perorangan maupun kelompok dalam hal praktek professional (pendidikan) dengan mengacu kepada standar profesi yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi. Setiap profesi mesti memiliki standar profesi baik untuk praktik maupun proses pendidikan, dan standar ini dijadikan patokan bagi praktik dan layanan profesi dimasyarakat. Seorang guru professional mesti secara aktif melakukan evaluasi apakah dirinya sedah melakukan praktik atau layanan pendidikan dengan mengacu kepada standar professional itu.
c.       Mewujudkan prilaku dan sikap professional dalam kehidupan dan lingkungan kerja guru itu sendiri. Partisipasi ini ialah dalam bentuk mewujudkan prilaku dan sikap professional dalam kehidupan dan lingkungan kerja guru. Ini merupakan partisipasi kedalam diri tetapi memiliki dampak besar terhadap organisasi profesi. Disiplin, tanggung jawab, sikap professional yang dilakukan guru didalam melaksanakan layanan pendidikan kepada anak akan memperkokoh eksistensi dan identitas profesi, dan akan membentuk rekognisi atau pengakuan masyarakat terhadap pekerjaan guru sebagai suatu profesi bahwa pekerjaan guru tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang karena terikat pada standar prilaku profesi.


E.            ORGANISASI PROFESIONAL KEGURUAN DI INDONESIA
1.    PGRI
            Persatuan Guru Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.
a.       Misi profesi PGRI adalah upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehingga dituntut oleh UUSPN tahun 1989: pasal 31; ayat 4, dan PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 agar memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu meningkatkan dan mengembangkan kemampuan profesinya.
b.      Misi politis teologis tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalisme, yaitu komitmen terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa indonesia, juga penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yaitu pancasila.
c.       Misi peraturan organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peaturan keorganisasian , terutama dalam menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan kode etik keelasan sruktur organisasi.
d.      Dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antaranggotanya, PGRI berbentuk persatuan (union). Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan, serta kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat langsung dari setiap pribadi pengemban profesi kependidikan. Dengan demikian PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh penjuru indonesia. Arrtinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan hakikat dan martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.
2.      MGMP
              Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
3.      KKG
              Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata pelajaran.
Tujuan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) yaitu :
a.       Memfasilitasi kegiatan yang dilakukan di pusat kegiatan guru berdasarkan masalah dan kesulitan yang dihadapi guru.
b.      Memberikan bantuan profesional kepada para guru kelas dan mata pelajaran di sekolah.
c.       Meningkatkan pemahaman, keilmuan, keterampilan serta pengembangan sikap profesional berdasarkan kekeluargaan dan saling mengisi (sharing).
d.      Meningkatkan pengelolaan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan (Pakem).
              Melalui KKG dapat dikembangkan beberapa kemampuan dan keterampilan mengajar, seperti yang di ungkapkan Turney (Abin, 2006), bahwa keterampilan mengajar guru sangat memengaruhi terhadap kualitas pembelajaran di antaranya; keterampilan bertanya, keterampilan memberi penguatan, keterampilan mengadakan variasi, keterampilan menjelaskan, keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan memimpin diskusi kelompok kecil dan perorangan.

v  Pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik keguruan
Setiap profesi, seperti telah dibicarakan dalam bagian terdahulu, harus mempunyai kode etik profesi. Dengan demikian, jabatan dokter, notaris, arsitek, guru, dan lain-lain yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik. Sama halnya dengan kata profesi sendiri, Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri/Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.” Dalam penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya Kode Etik ini, pegawai negeri sispil sebagai aparatur Negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
·         Pengertian kode etik
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, kode etik juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menuunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarkat. Dengan demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
·         Peningkatan mutu dan kualitas guru
Tugas guru dalam menjalankan profesi kependidikan yang teramat luas, termasuk didalamnya tugas guru sebagai pendidik dan sebagai pengajar. Akan tetapi muara tugas utama kedua peran tersebut terjadi pada arena proses pembelajaran, yaitu suatu upaya guru dalam menciptakan situasi iteraksi pergaulan sosial dengan merekayasa lingkungan yang kondusif bagi terjadinya perkembangan optimal peserta didik. Upayanya adalah membuat sinergi semua unsur yang terlibat bagi terciptanya lingkungan yang kondusif untuk terjadinya proses pembelajaran pada peserta didik.
Guru memainkan multiperan dalam proses pembelajaran yang diselenggarakanya dengan tugas yang amat berfariasi yaitu sebagai:
  1. Konservator (pemelihara) Guru bertugas memelihara sitem nilai yang merupan sumber norma kedewasaan. Dalam sistem pembelajaran guru merupakan figur bagi peserta didik dalam memelihara sistem nilai.
  2. Inovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikaji dalam sistem pembelajaran itu. Jadi guru bukan saja bertugas sebagai memelihara sistem nilai tetapi juga mengembangkan kepada tataran yang lebih luas dan lebih maju.
  3. Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai, guru selayaknya meneruskan sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik. Dengan demikian, sistem nilai tersebut dimungkinkan akan diwariskan kepada Peserta didik sebagai generasi yang akan melanjutkan sitem nilai tersebut
  4. transformator (penerjemah) sistem-sistem nilai, guru bertugas menerjemahkan sistem-sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadi dan prilakunya. Lewat interaksinya dengan peserta didik diharapkan pula sistem-sistem nilai tersebut menjelma dalam pribadi peserta didiknya.
  5. perencana (planner) guru bertugas mempersiapkan apa yang akan dilakukan dalam proses pembelajaran. Seorang guru harus membuat rencana pembelajaran yang matang, yang sekarang dikenal dengan satuan acara pembelajaran (SAP)
  6. manajer proses pembelajaran, guru bertugas mengelola proses pembelajatran, mulai dari persiapan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasi pembelajaran. Dsini ditentukan siapa yang harus terlibat dalam proses pembelajaran serta sejauh mana tingkat keterlibatannya. Semua unsur yang diperkirakan menunjang atau menghambat berhasilnya proses pembelajaran dikelola sesuai dengan kondisi objektifnya masing-masing.
  7. Pemandu (director) guru bertugas menunjukan arah dari tujusan pembelajaran kepada pesertta didik. Kegiatan ini bukan saja memperjelas arah kegiatan belajar peserta didik, tetapi juga menjadi motifator bagi mereka untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah dirancang, baik oleh guru maupun dirancang bersama peserta didik.
  8. organisator (penyalanggara) guru bertugas mengorganisasikan  seluruh kegiatan pembelajaran. Guru bertugas menciptakan situasi, memimpin, merangsan, menggerakan, dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana.
  9. Komunikator guru bertugas mengkomunikasikan murid dengan berbagai sumber belajar. Pekerjaannya, antara lain memberikan informasi tentang buku sumber yang di gunakan, tempat belajar yang kondusif, bahkan mungkiun sampai menginformasikan narasumber lain yang dituigasi jika diperlukan.
  10. Fasilitator, guru bertugas menyediakan kemudahan-kemudahan belajar bagi siswa, seperti memberikan informasi tentang cara belajar yang efektif, menyediakan buku sumber yang cocok, memberikan pengarahan dalam pemecahan masalah dan pengembangan diri peserta didik, dan lain-lain.
  11. Motivator, guru bertugas memberikan dorongan belajar sehingga muncul hasrat yang tinggi untuk belajar secara instriksi. Dalam proses belajar pembelajaran, dorongan yang diberikan mungkin berupa penghartgaan seperti pujian dan lain-lain.
  12. penilai (evaluator), guru bertugas mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis, menafsirkan data yang valid, reliabel, dan objektif dan akhirnya harus memberikan pertimbangan atau (jubgement) atas tingkat keberhasilan pembelajaran tersebut berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik mengenai program, proses, maupun hasil atau produk.
·         Peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan
Salah satu isu penting dalam penyelenggaraaan pendidikan di negara kita saat ini adalah peningkatan mutu pendidikan, namun yang terjadi justru kemerosotan mutu pendidikan dasar, menengah, maupun tingkat pendidikan tinggi. Hal ini berlangsung akibat penyelenggaraan pendidikan yang lebih menitikberatkan pada aspek kuantitas dan kurang dibarengi dengan aspek kualitasnya. Peningkaran kualitas pendidikan ditentukan oleh peningkatan proses belajar mengajar. Dengan adanya peningkatan proses belajar mengajar dapat meningkat pula kualitas lulusannya. Peningkatan kualitas proses pembelajaran ini akan sangat tergantung pada pengelolaan sekolah dan pengajaran/pendekatan yang diterapkan guru.
Berdasarkan kajian teori, kepemimpinan kepala sekolah terbukti mempengaruhi implementasi dan pemeliharaan perubahan dan berkolerasi dengan hasil belajar murid. Kualitas lulusan pendidikan dipengeruhi oleh kualitas manajemen sekolah atau manajemen pengelolaan pendidikan. Hasil belajar siswa dipengaruhi oleh fasilitas pendukung, proses belajar mengajar, dan pengajaran. Kemampuan sosial ekonomi orang tua siswa yang tinggi akan berkorelasi dengan penyediaan fasilitas belajarnya, yang akhirnya dapat meningkatkan motivasi belajar. Dalam proses pembelajaran, motivasi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi proses dan hasil belajar.









BAB III
PENUTUP
A.           KESIMPULAN
            Organisasi profesi adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Profesionalisme guru dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah:
1.      Kepuasan kerja
2.      Supervisi pendidikan
3.      Komitmen
            Kepuasan kerja diartikan sebagai cerminan sikap dan perasaan dari individu terhadap pekerjaannya, atau keadaan emosional menyenangkan dan tidak menyenangkan para pegawai memandang pekerjaan mereka. Kepuasan kerja yang tinggi sangat diperlukan dalam setiap usaha kerjasama guru untuk mencapai tujuan sekolah, yang seperti kita ketahui bahwa pencapaian tujuan sekolah ini adalah sesuatu yang diidam-idamkan. Tetapi sebaliknya dengan guru yang memiliki kepuasan kerja yang rendah akan sangat sulit mencapai hasil yang baik. Seseorang guru memiliki hak professional jika memiliki lima aspek pokok yakni:
1.      Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum.
2.      Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya, dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
3.      Menikmati kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugasnya sehari-hari.
4.      Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
5.      Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional. Etika profesional seorang guru sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Seorang guru baru dapat disebut profesional jika telah menaati Kode Etik Keguruan yang telah ditetapkan.

B.            SARAN
Makalah kami ini masih jauh dari kata sempurna untuk itu kritik dan saran yang membangun dari para pembaca  sekalian sangat kami harapakan demi tercapainya kesempurnaan dari makalah kami ini kedepannya.


DAFTAR PUSTAKA

Satory, Djam’an dkk. 2008. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka
Kosasi Raflis, soetjipto. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta
Mulyasa, E. 2009. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Prof. Soetjipto. 2004. Profesi keguruan. Jakarta: PT Rineka Cipta
Udin Saud & cicih sutarsih. 2007. Pengembangan profesi keguruan. Jakarta: Upi Press


0 komentar:

Posting Komentar