• Jingga Senja

    Life is a struggle and keep it by your self.

  • Jingga Senja 2

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words.

  • Jingga Senja 3

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words.

Sabtu, 24 Mei 2014

Bola Basket



A.       Bola Basket
Bola basket adalah olahraga bola berkelompok yang terdiri atas dua tim beranggotakan masing-masing lima orang yang saling bertanding mencetak poin dengan memasukkan bola ke dalam keranjang lawan. Bola basket sangat cocok untuk ditonton karena biasa dimainkan di ruang olahraga tertutup dan hanya memerlukan lapangan yang relatif kecil. Selain itu, permainan bola basket juga lebih kompetitif karena tempo permainan cenderung lebih cepat jika dibandingkan dengan olahraga bola yang lain, seperti voli dan sepak bola. Ada 3 posisi utama dalam bermain basket, yaitu : 1) Forward, pemain yang tugas utamanya adalah mencetak poin dengan memasukkan bola ke keranjang lawan, 2) Defense, pemain yang tugas utamanya adalah menjaga pemain lawan agar pemain lawan kesulitan memasukkan bola, dan 3) Playmaker, pemain yang menjadi tokoh kunci permainan dengan mengatur alur bola dan strategi yang dimainkan oleh rekan-rekan setimnya.
Bola basket adalah salah satu olahraga yang paling digemari oleh penduduk Amerika Serikat dan penduduk di belahan bumi lainnya, antara lain di Amerika Selatan, Eropa Selatan, Lithuania, dan juga di Indonesia. Banyak kompetisi bola basket yang diselenggarakan setiap tahun, seperti British Basketball League (BBL) di Inggris, National Basketball Association (NBA) di Amerika, dan National Basketball League (NBL) di Indonesia.

B.             Sejarah bola basket
Basket dianggap sebagai olahraga unik karena diciptakan secara tidak sengaja oleh seorang guru olahraga. Pada tahun 1891, Dr. James Naismith, seorang guru Olahraga asal Kanada yang mengajar di sebuah perguruan tinggi untuk para siswa profesional di YMCA (sebuah wadah pemuda umat Kristen) di Springfield, Massachusetts, harus membuat suatu permainan di ruang tertutup untuk mengisi waktu para siswa pada masa liburan musim dingin di New England. Terinspirasi dari permainan yang pernah ia mainkan saat kecil di Ontario,Naismith menciptakan permainan yang sekarang dikenal sebagai bola basket pada 15 Desember 1891.
Menurut cerita, setelah menolak beberapa gagasan karena dianggap terlalu keras dan kurang cocok untuk dimainkan di gelanggang-gelanggang tertutup, dia lalu menulis beberapa peraturan dasar, menempelkan sebuah keranjang di dinding ruang gelanggang olahraga, dan meminta para siswa untuk mulai memainkan permainan ciptaannya itu.
Pertandingan resmi bola basket yang pertama, diselenggarakan pada tanggal 20 Januari 1892 di tempat kerja Dr.James Naismith. Basket adalah sebutan yang diucapkan oleh salah seorang muridnya. Olahraga ini pun segera terkenal di seantero Amerika Serikat. Penggemar fanatik ditempatkan di seluruh cabang di Amerika Serikat. Pertandingan demi pertandingan pun dilaksanakan di seluruh kota-kota negara bagian Amerika Serikat.
Pada awalnya, setiap tim berjumlah sembilan orang dan tidak ada dribble, sehingga bola hanya dapat berpindah melalui lemparan. Sejarah peraturan permainan basket diawali dari 13 aturan dasar yang ditulis sendiri oleh James Naismith.

C.             Lapangan, waktu, dan jumlah pemain bola basket
Lapangan bola basket berbentuk persegi panjang dengan dua standar ukuran, yakni panjang 28,5 meter dan lebar 15 meter untuk standar National Basketball Association dan panjang 26 meter dan lebar 14 meter untuk standar Federasi Bola Basket Internasional. Tiga buah lingkaran yang terdapat di dalam lapangan basket memiliki panjang jari-jari yaitu 1,80 meter.
Jumlah pemain dalam permainan bola basket adalah 5 orang dalam satu regu dengan cadangan 5 orang. Sedangkan jumlah wasit dalam permainan bola basket adalah 2 orang. Wasit 1 disebut Referee sedangkan wasit 2 disebut Umpire.
Waktu permainan 4 x 10 menit jika berpedoman dengan aturan Federasi Bola Basket Internasional. Versi National Basketball Association waktu bermain adalah 4 x 12 menit. Di antara babak 1, 2, 3, dan babak 4 terdapat waktu istirahat selama 10 menit. Bila terjadi skor yang sama pada akhir pertandingan harus diadakan perpanjangan waktu sampai terjadi selisih skor. Di antara dua babak tambahan terdapat waktu istirahat selama 2 menit. Waktu untuk lemparan ke dalam yaitu 5 detik.
Keliling bola yang digunakan dalam permainan bola basket adalah 75 cm - 78 cm. Sedangkan berat bola adalah 600 - 650 gram. Jika bola dijatuhkan dari ketinggian 1,80 meter pada lantai papan, maka bola harus kembali pada ketinggian antara 1,20 - 1,40 meter.
Panjang papan pantul bagian luar adalah 1,80 meter sedangkan lebar papan pantul bagian luar adalah 1,20 meter. Dan panjang papan pantul bagian dalam adalah 0,59 meter sedangkan lebar papan pantul bagian dalam adalah 0,45 meter.
Jarak lantai sampai ke papan pantul bagian bawah adalah 2,75 meter. Sementara jarak papan pantul bagian bawah sampai ke ring basket adalah 0,30 meter. Ring basket memiliki panjang yaitu 0,40 meter. Sedangkan jarak tiang penyangga sampai ke garis akhir adalah 1 meter.
Panjang garis tengah lingkaran pada lapangan basket adalah 1,80 meter dengan ukuran lebar garis yaitu 0,05 meter. Panjang garis akhir lingkaran daerah serang yaitu 6 meter. Sedangkan panjang garis tembakan hukuman yaitu 3,60 meter.

D.             Peraturan permainan bola basket
Aturan dasar pada permainan Bola Basket adalah sebagai berikut:
  • Bola dapat dilemparkan ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan.
  • Bola dapat dipukul ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan, tetapi tidak boleh dipukul menggunakan kepalan tangan (meninju).
  • Pemain tidak diperbolehkan berlari sambil memegang bola. Pemain harus melemparkan bola tersebut dari titik tempat menerima bola, tetapi diperbolehkan apabila pemain tersebut berlari pada kecepatan biasa.
  • Bola harus dipegang di dalam atau di antara telapak tangan. Lengan atau anggota tubuh lainnya tidak diperbolehkan memegang bola.
  • Pemain tidak diperbolehkan menyeruduk, menahan, mendorong, memukul, atau menjegal pemain lawan dengan cara bagaimanapun. Pelanggaran pertama terhadap peraturan ini akan dihitung sebagai kesalahan, pelanggaran kedua akan diberi sanksi berupa diskualifikasi pemain pelanggar hingga keranjang timnya dimasuki oleh bola lawan, dan apabila pelanggaran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencederai lawan, maka pemain pelanggar akan dikenai hukuman tidak boleh ikut bermain sepanjang pertandingan. Pada masa ini, pergantian pemain tidak diperbolehkan.
  • Sebuah kesalahan dibuat pemain apabila memukul bola dengan kepalan tangan (meninju), melakukan pelanggaran terhadap aturan 3 dan 4, serta melanggar hal-hal yang disebutkan pada aturan 5.
  • Apabila salah satu pihak melakukan tiga kesalahan berturut-turut, maka kesalahan itu akan dihitung sebagai gol untuk lawannya (berturut-turut berarti tanpa adanya pelanggaran balik oleh lawan).
  • Gol terjadi apabila bola yang dilemparkan atau dipukul dari lapangan masuk ke dalam keranjang, dalam hal ini pemain yang menjaga keranjang tidak menyentuh atau mengganggu gol tersebut. Apabila bola terhenti di pinggir keranjang atau pemain lawan menggerakkan keranjang, maka hal tersebut tidak akan dihitung sebagai sebuah gol.
  • Apabila bola keluar lapangan pertandingan, bola akan dilemparkan kembali ke dalam dan dimainkan oleh pemain pertama yang menyentuhnya. Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang kepemilikan bola, maka wasitlah yang akan melemparkannya ke dalam lapangan. Pelempar bola diberi waktu 5 detik untuk melemparkan bola dalam genggamannya. Apabila ia memegang lebih lama dari waktu tersebut, maka kepemilikan bola akan berpindah. Apabila salah satu pihak melakukan hal yang dapat menunda pertandingan, maka wasit dapat memberi mereka sebuah peringatan pelanggaran.
  • Wasit berhak untuk memperhatikan permainan para pemain dan mencatat jumlah pelanggaran dan memberi tahu wasit pembantu apabila terjadi pelanggaran berturut-turut. Wasit memiliki hak penuh untuk memberikan diskualifikasi pemain yang melakukan pelanggaran sesuai dengan yang tercantum dalam aturan 5.
  • Wasit pembantu memperhatikan bola dan mengambil keputusan apabila bola dianggap telah keluar lapangan, pergantian kepemilikan bola, serta menghitung waktu. Wasit pembantu berhak menentukan sah tidaknya suatu gol dan menghitung jumlah gol yang terjadi.
  • Waktu pertandingan adalah 4 quarter masing-masing 10 menit
  • Pihak yang berhasil memasukkan bola ke ring terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang [1]

E.             Teknik dasar permainan bola basket
Cara memegang bola basket adalah sikap tangan membentuk mangkok besar. Bola berada di antara kedua telapak tangan. Telapak tangan melekat di samping bola agak ke belakang, jari-jari terentang melekat pada bola. Ibu jari terletak dekat dengan badan di bagian belakang bola yang menghadap ke arah tengah depan. Kedua kaki membentuk kuda-kuda dengan salah satu kaki di depan. Badan sedikit condong ke depan dan lutut rileks.
Dalam menangkap bola harus diperhatikan agar bola berada dalam penguasaan. Bola dijemput telapak tangan dengan jari-jari tangan terentang dan pergelangan tangan rileks. Saat bola masuk di antara kedua telapak tangan, jari tangan segera melekat ke bola dan ditarik ke belakang atau mengikuti arah datangnya bola. Menangkap bola (catching ball) terdiri dari dua macam cara yaitu menangkap bola di atas kepala dan menangkap bola di depan dada.
Mengoper atau melempar bola terdiri atas tiga cara yaitu melempar bola dari atas kepala (over head pass), melempar bola dari dari depan dada (chest pass) yang dilakukan dari dada ke dada dengan cepat dalam permainan, serta melempar bola memantul ke tanah atau lantai (bounce pass).
Menggiring bola (dribbling ball) adalah suatu usaha membawa bola ke depan. Caranya yaitu dengan memantul-mantulkan bola ke lantai dengan satu tangan. Saat bola bergerak ke atas telapak tangan menempel pada bola dan mengikuti arah bola. Tekanlah bola saat mencapai titik tertinggi ke arah bawah dengan sedikit meluruskan siku tangan diikuti dengan kelenturan pergelangan tangan. Menggiring bola dalam permainan bola basket dapat dibagi menjadi dua cara, yaitu menggiring bola rendah dan menggiring bola tinggi. Menggiring bola rendah bertujuan untuk melindungi bola dari jangkauan lawan. Menggiring bola tinggi dilakukan untuk mengadakan serangan yang cepat ke daerah pertahanan lawan.
Pivot atau memoros adalah suatu usaha menyelamatkan bola dari jangkauan lawan dengan salah satu kaki sebagai porosnya, sedangkan kaki yang lain dapat berputar 360 derajat.

Description: http://bits.wikimedia.org/static-1.24wmf3/skins/common/images/magnify-clip.png
Seorang pemain basket melakukan shooting dengan dua tangan.
Shooting adalah usaha memasukkan bola ke dalam keranjang atau ring basket lawan untuk meraih poin. Dalam melakukan shooting ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan shooting dengan dua tangan serta shooting dengan satu tangan.
Lay-up adalah usaha memasukkan bola ke ring atau keranjang basket dengan dua langkah dan meloncat agar dapat meraih poin. Lay-up disebut juga dengan tembakan melayang.

F.              Teknik permainan bola basket profesional
Fade away adalah tehnik yang mendorong badan kebelakang saat melakukan shoot, sehingga menyulitkan defender untuk menghadang bola. tehnik ini lumayan susah dilakukan buat pemain yang baru belajar basket. Bila keseimbangan badan tidak terjaga bisa-bisa terpelanting dan jatuh kebelakang. Pemain NBA yang sering memakai teknik ini adalah sang legenda basket seperti Michael Jordan dan Kobe Bryant.
Hook adalah teknik yang sangat efektif bila pemain dijaga oleh orang yang lebih tinggi dari pemain. Yaitu cara menembak dari samping dengan satu tangan. Jadi jarak antara orang yang menghadang dan pemain bisa agak jauh. Belakangan tehnik ini sering dipakai oleh Rony Gunawan Satria Muda Britama waktu melawan Garuda Bandung di Final 2009, dan keakuratan mencapai 80%.
Teknik yang butuh lompatan tinggi, dan akurasi tembakan yang bagus. Yaitu dengan melompat dan melakukan tembakan yang liar dan sulit untuk digagalkan .
merupakan cara dribble dengan cara memantulkan bola dari tangan kiri ke tangan kanan atau sebaliknya. biasanya teknik sudah banyak di improvisasi dengan cara memantulkan bola di antara celah kaki (kebanyakan pemain internasional sudah menggunakan teknik ini) atau belakang kaki (yang paling sering menggunakan teknik ini adalah Jamal Crawford - Atlanta Hawks)
Slam dunk adalah salah satu teknik yang paling populer. Sebenarnya cukup simpel, yaitu hanya memasukkan bola secara langsung ke ring dan menghempaskan tangan ke ring basket. Walaupun simpel, tapi untuk orang dengan tinggi 171 cm slam seperti ini hampir mustahil untuk dilakukan karena lompatannya tidak cukup tinggi. [2]

Alat-Alat Perlengkapan dan Lapangan Berdasarkan Peraturan Permainan PERBASI/FIBA tahun 1980 - 1984, alat-alat perlengkapan dan lapangan terdiri dari :
1.      Bola Basket
Terbuat dari karet yang menggelembung dan dilapisi sejenis kulit, karet atau sintesis. Keliling bola tidak kurang dari 75 cm dan tidak lebih dari 78 cm, serta beratnya tidak kurang dari 600 gram dan tidak lebih dari 650 gram. Bola tersebut dipompa sedemikan rupa sehingga jika dipantulkan ke lantai dari ketinggian 180 cm akan melambung tidak kurang dari 120 cm tidak lebih dari 140 cm.
2.      Perlengkapan Teknik
o    Untuk pencatatan waktu diperlukan sedikitnya 2 buah stopwatch, satu untuk pencatat waktu dan satu lagi untuk time out.
o    Alat untuk mengukur waktu 30 detik.
o    Kertas score (Scoring Book) untuk mencatat/merekam pertandingan.
o    Isyarat - scoring board, tanda kesalahan perorangan yakni angka 1 sampai dengan 5, serta bendera merah dua buah untuk kesalahan regu.
3.      Lapangan
o    Lapangan Permainan Berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang 26 m dan lebar 14 m yang diukur dari pinggir garis batas. Variasi ukuran diperolehkan dengna menambah atau mengurangi ukuran panjang 2 m serta menambah atau mengurangi ukuran lebar 1 m. Di lapangan ini terdapat beberapa ukuran seperti : lingakaran tengah, dan lain sebagainya yang secara jelas dan terperinci akan diuraikan dalam gambar di bawah nanti.
o    Papan Pantul Papan pantul dibuat dari kayu keras setebal 3 cm atau dari bahan transparant yang cocok. Papan pantul berukuran panjang 180 cm dan lebar 120 cm.. Tinggi papan, 275 cm dari permukaan lantai sampai ke bagian bawah papan, dan terletak tegak lurus 120 cm jaraknya dari titik tengah garis akhir lapangan. (Perincian selengkapnya, lihat gambar).
o    Keranjang Keranjang terdiri dari Ring dan Jala. Ring tersebut dari besi yang keras dengan garis tengah 45 cm berwarna jingga. Tinggi ring 305 cm dari permukaan lantai dan dipasang dipermukaan papan pantaul dengan jarak 15 cm. Sedangkan jala terdiri dari tambah putih digantung pada ring. Panjang jala 40 cm.

Jumat, 23 Mei 2014

wakaf



1.      Pengertian Wakaf
       Menurut bahasa Wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), altasbil  (tertawan) dan al-man’u (mencegah).[5] disebut pula dengan al-habs (al-ahbas, jamak). Secara bahasa, al-habs berarti al-sijn (penjara), diam, cegah, rintangan, halangan, “tahanan,” dan pengamanan. Gabungan kata ahbasa (al-habs) dengan al-mal (harta) berarti wakaf (ahbasa al-mal).[6]
       Penggunaa kata al-habs dengan arti wakaf terdapat dalam beberapa riwayat. Yaitu :
 Pertama, dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibn ‘Umar yang menjelaskan bahwa Umar Ibn al-Khatab datang kepada Nabi saw. Meminta petunjuk pemanfaatan tanah miliknya di Khaibar. Nabi saw. Bersabda:

ان شئت حبست اصلها وتصدقت بها
Bila engkau menghendaki, tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasinya (manfaatnya)!”[7]
Kedua, dalam hadits riwayat Ibn Abbas (yang dijadikan alasan hukum oleh Imam Abu Hanifah) dijelaskan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda :
لاحبس عن فوائض الله[8]
“Harta yang sudah berkedudukan sebagai tirkah (harta pusaka) tidak lagi termasuk benda wakaf.”
       Dalam hadits dikatakan bahwa wakaf disebut dengan sedekah jariah (shadaqat jariyah) dan al-habs (harta yang pokoknya dikelola  dan hasilnya didermakan).[9] Oleh karena itu, nomenklatur wakaf dalam kitab-kitab haditas dan fiqih tidak seragam.. Al-Syarkhasi dalam kitab al-Mabsuth, memberikan nomenklatur wakaf dengan Kitab al-waqf,[10] Imam Malik menuliskannya dengan nomenklatur Kitab Habs wa al-Shadaqat,[11] Imam al-Syafi’I dalam al-Umm memberikan nomenklatur wakaf dengan al-Ahbas,[12] dan bahkan Imam Bukhari menyertakan hadits-hadits tentang wakaf dengan nomenklatur Kitab al-Washaya.[13] Oleh karena itu secara nomenklatur wakaf ddisebut dengan al-ahbas, shadaqat jariyat, dan al-waqf.
       Secara normative idiologis dan sosiologis perbedaan nomenklatur wakaf tersebut dapat dibenarkan, karena landasan normative perwakafan secara eksplisit tidak terdapat dalam al-Quran atau al-Sunna dan kondisi masyarakat pada waktu itu menuntut akan adanya hal tersebut. Oleh karena itu, wilayah Ijtihad dalam bidang wakaf lebih besar dari pada wilayah Tauqifi-Nya.
Ketiga, sebab nuzul (salah satu ayat) dalam surat an-nisaa’ dalam penjelasan Imam Syuraih adalah bahwa:
جاء محمد يبيع الحبس[14]
“Nabi Muhammad saw. menjual benda wakaf.”
Menurut Istilah, wakaf berarti :
حبس مال يمكن الانتفاع به  مع بقاء عينه يقطع التصرف فى رقبته على مصرف مباح موجد[15]

“Penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan desertai dengan kekal zat/benda dengan memutuskan (memotong) tasharruf (penggolongan) dalam penjagaannya atas Mushrif (pengelola) yang dibolehkan adanya.[16]

       Atas dasar sejumlah riwayat tersebut, nomenklatur wakaf dalam kitab-kitab hadits dan  fikih tidaklah seragam. Al-Syarkhasi dalam kitab al-Mabsut memberikan nomenklatur wakaf dengan al-Wakaf, Imam al- Syafi’i dalam al-Um memberikan nomenklatur wakaf dengan al-Ahbas,[17] dn bahkan Imam Bukhari menyertakan hadits-hadits tentang  wakaf dengan nomenklatur Kitab al-Washaya.[18] Oleh karena itu, secara teknis, wakaf disebut dengan al-ahbas, shadaqah jariyah, dan al-wakaf
       Keragaman nomenklatur wakaf terjadi karena tidak ada kata wakaf yang eksplisit dalam Al-Quran dan hadits. Hal ini menunjukan bahwa wilayah ijtihad dalam bidang wakaf lebih besar dari pada wilayah tawqifi.


2.      Ayat-ayat al-Quran  yang berkaitan dengan Wakaf
Seperti telah diuangkapkan di muka,  bahwa secara eksplisit tidak ditemukan ayat al-Quran yang mengatur tentang wakaf, namun secara implisit cukup banyak ayat-ayat yang  bisa jadi dasar hukum tentang wakaf, yaitu beberapa ayat   tetang infak diantaranya :

1.      Qur’an : al Hajj :  77
(يايها الدين امنوا  اركعوا واسجدوا)  (اى ارجعوا من تكبر قيام الانسانية الى توضع الحيوانية ودلة النباتية    ( واعبدوا ربكم)  بسائر ما كلفكم به  خالصا لوجهه  (وافعلو الخير)  واجبا ومندوبا واتوجهوا الى الله تعالى فى جميع احوالكم   (لعلكم تفلحون)  اى لتضفروا بنعيم الجنة  اىافعلوا هده  كلها وانتم راجعون بها  الفلاح غير متيقنين[19]
Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung.
2.      Qur’an : al Baqarah : 261
(مثل الدين ينفقون امولهم فى سبيل الله كمثل حبت انبتت سبع سنا بل )  اى سفة  صدقاة الدين ينفقون  اموا لهم فى دين الله كصفة حبة اخرجت سبع سنا بل  او المعنى مثل الدين ينفقون  اموالهم فى وجوه الخيرات من الوجب والنفل كمثل زراع  اخرجث ساقا تشعب منه سبع شعب فى كلى واحدة منها سنبلة  (فى كلى سنبلة مائة حبة ) كما يشاهد دلك فى الدرة والدخن بل فيهما اكثر من دلك  (والله يضعف )  فوق دلك  (لمن يشاء  )  على لايضيق عليه ما يتفضل به من التضعيف  (والله وا سع )  ائ لا يضيق عليه ما يتفضل به من التضعيف  (عليم ) بنية المنفق وبمن يستحق ىالمضاعفة[20]
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir: seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
3.      Qur’an  Ali Imran : 92
لن تنالوا الير حتى تنفقوا مما تحبون  وما تنفقوا من شيء فان الله به عليم
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. 
قال ابو حعفر يعنى بدلك جل ثناه  : لن تدركو ايها المومنون
البر : وهو البر من الله الدى يطلبونه منه بطاعتهم اياه وعباد تهم له ويرجونه منه, ودلك تفضله عليهم بادخالهم جنة, وصرف عدابه عنهم.
حدثن ابو كريب قال: حدثن وكيع عن شريك  عن ابى اسحاق عن عمرو بن ميمون في قوله : لن تنالوا البر, فل ألجنة.
قال ابو جعفر : فتاويل الكلام لن تنالوا ايها المومنون : جنة ربكم
حتى تنفقوا مما تحبون يقول : حتى تتصدقوا مما تحبون وهوون ان نكون لكم من نفيس اموالكم

       Kutipan Al-Quran surat Ali Imran ayat 92 tersebut benar-benar menyentuh. Ternyata menafkahkan harta yang kita cintai merupakan salah satu jalan sekaligus syarat untuk menyempurnakan semua kebajikan lain yang sudah, sedang, dan akan kita lakukan. Bisa jadi seseorang telah banyak berbuat baik. Tampaknya  dengan menafkahkan sebagian hak milik yang sangat dicintai untuk perjuangan di jalan Allah, barulah akan sampai kepada kebajikan/keshalehan yang sempurna.
       Sabab Nuzul ayat tersebutadalah, Seperti diterangkan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Buchori, Muslim, Tarmidzi, dan An-Nasa’i, yang diterima dari Anas bin Malik, Beliau menrangkan :
       Abu Tholhah diantara salah seorang Sahabat Nabi yang paling banyak memiliki kebun kurmanya di Madinah, salah satunya kebun kurma Bairuha, kebun tersebut berhadapan dengan Masjid tempat Nabi sembahyang dan Nabi sering keluar masuk memakan kurma tersebut dan meminum airnya yang harum.
       Ketika turun ayat tersebut (Ali Imran : 92)  Tholhah langsung mendatangi Rasull lalu ia berkata, :Ya Rasulullah, sesungguhnya kekayaan yang sangat kucintai yaitu kebun kurma Bairuha, karena ada perintah dari Allah melalui ayat tadi, kusedekahkan bairuha ini kepadamu Ya Rasulullah.
       Mendengar ucapan Abu Tholhah, Rasulullah berkata, wahai Tholhah sungguh engkau beruntung, kebun kurma itu membawa keberuntungan, kalau begitu alangkah baiknya disedekahkan kebun kurma itu kepada karib kerabatmu. Timpal Abu Tholhah, ya Rasulullah akan kusedekahkan harta itu sesuai dengan petunjukmu Ya Rasulullah.
       Kemudian dalam Riwayat Abi Hatim dari Muhammad bin Al-Munkodir, beliau berkata, bahwa ketika turun ayat Ali Imran ke 92, datang sahabat Zaid bin Haritsyah membawa seekor kuda yang bernama Sibul, Zaid tidak memiliki lagi kekayaan lain selain kuda itu.
       Beliau berkata, Ya Rasulullah saya datang akan menyerahkan kuda ini untuk kepentingan agama, Rasull menjawab “Aku menerima sedekahmu” wahai Zaid.
       Selanjutnya oleh Rasulullah ditunggangkan diatas punggung kuda itu Usamah bin Zaid anaknya Zaid, lantas Rasull melihat muka Zaid agak muram masih merasa berat hati melepaskan kuda kesayangannya.
Namun Rasulullah melanjutkan perkataannya. Sesungguhnya Allah telah menerima sedekah engakau Zaid.
     Pemahaman konteks atas ajaran wakaf juga diambilkan dari beberapa hadits Nabi yang menyinggung masalah shadaqah jariyah, yaitu :

عن ابى هريرة  ان رسول الله صلى عليه و سلم قال : ادا مات ابن ادم انقطع عمله الا من ثلث صدقة جارية  او علم ينتفع به او ولد صالح يدعوله  (رواه مسلم )
Dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : “Apabila anak Adam (manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara:
Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya”. (HR. Muslim)
Penafsiran shadaqah jariyah dalam hadits tersebut dikataakan asuk dalam pemebahasan wakaf, seperti yang diuangkapkan seorang Imam
دكره باب الوقف لانه فسر العلماء الصدقة الجارية بالوقف
Hadit tersebut dikemukakan di dalam bab wakaf, karena para ulama menafsirkan shadaqah jariyah dengan wakaf[21].

Hadits Nabi yang secara tegas menyinggung dianjurkannya ibadah wakaf, yaitu perintah Nabi kepada Umar untuk mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar :
عن ابن عمر رضى الله عنهما ان عمر بن الخطاب اصاب ارضا بخيبر  فئاتى النبي صلى الله عليه وسلم يستئامره فيها  فقال : يا رسول الله انى اصبت ارضا بخيبر لم اصب  مالا قط انفس عندى منه  فما تئامرنى به  قال : ان شئت حبست اصلها فتصدقت بها عمر انه لا يباع ولا يوهب  ولا يرث  وتصدق بها فى الفقراء وفى القربى وفى الرقاب  وفى سبيل الله وابن السبيل والضيف لاجناح على من وليها ان ياكل منها با المعرف ويطعم غير متمول  (رواه مسلم )
Dari Ibnu Umar ra. Berkata, bahwa sahabat Umar Ra. Memperoleh sebidang tanah d Khaibar kemudian menghadap kepada Rasulullah untukm memohon petunjuk Umar berkata : Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah engkau perintahkan kepadaku ? Rasulullah menjawab: Bila kamu suka, kamu tahan (pokoknya) ntanah itu, dan kamu sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi  yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta (HR. Muslim).



Pada sabda Nabi yang lainnya disebutkan :
عن ابن عمر قال : قال عمر للنبي صلى الله عليه وسلم  ان مائة سهم لى بخيبر لم اصب مالا قط اعجب الي منها قد اردت ان اتصدق بها  فقال النبي صلعم : احبس اصلها وسبل ثمرتها  (رواه ألبخارى و مسلم
Dari Ibnu Umar, ia berkata : “Umar mengatakan kepada Nabi Saw, saya mempunyai  seratus dirham saham di Khaibar. Saya belum pernah mendapat harta yang paling saya kagumi seperti itu. Tetapi saya ingin menyedekahkannya. Nabi Saw mengatakan kepada Umar : Tahanlah (jangan jual, hibahkan dan wariskan) asalnya (modal pokok) dan jadikan buahnya sedekah untuk sabilillah” (H.R. Bukhari dan Muslim).
       Bertitik tolak dari beberapa ayat al-Quran dan hadits Nabi yang menyinggung tentang akaf tersebut nampak tidak terlalu tegas. Karena itu sedikit sekali hukum-hukum wakaf yang diterapkan berdasarkan kedua sumber tersebut. Sehingga ajaran wakaf ini diletakan pada wilayah yang bersifat ijtihadi, bukan ta’abudi, khususnya yang berkaitan dengan aspek pengelolaan, jenis wakaf, syarat, peruntukan dan lain-lain.
       Meskipun demikian, ayat al-Quran dan Sunnah yang sedikit itu mampu menjadi pedoman para ahli fikih Islam. Sejak masa Khulafaur Rasyidun sampai sekarang, dalam membahas dan mengembangkan hukum-hukum wakaf dengan menggunakan metode penggalian hukum (ijtihad) mereka. Sebab itu sebagian besar hukum-hukum wakaf dalam Islam ditetapkan sebagai hasil ijtihad, dengan menggunakan metode ijtihad seperti qiyas, maslahah mursalah dan lain-lain.
       Oleh karenanya, ketika suatu hukum (ajaran) Islam yang masuk dalam wilayah ijtihadi, maka hal tersebut menjadi sangat fleksibel, terbuka terhadap penafsiran-penafsiran baru, dinamis, fururistik dan berorientasi pada masa depan. Sehingga dengan demikian, ditinjau dari aspek ajaran saja, wakaf merupakan sebuah potensi yang cukup besar untuk bisa dikembangkan sesuai dengan kebutuhan zaman. Apalagi ajaran wakaf ini termasuk bagian dari muamalah yang memiliki jangkauan yang sangat luas, khususnya dalam pengembangan ekonomi lemah.
       Memang, bila ditijau dari kekuatan sandaan hukum yang dimiliki, ajaran wakaf merupakan ajaran yang bersifrat anjuran (sunnah), namun kekuatan yang dimiliki sesungguhnya begitu besar sebagai tonggak menjalankan roda kesejahteraan masyarakat banyak. Sehingga dengan demikian, ajaran wakaf yang masuk dalam wilayah ijtihadi, dengan sendirinya menjadi pendukung non manajerial yang bisa dikembangkan pengelolaannya secara optimal.

3. Perwakafan Dalam Undang-Undang  Di Indonesia
1.       Wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi yang perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
2.       Wakaf merupakan perbuatan hukum  yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat.


4.      Regulasi Perwakafan di Indonesia
1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
2.       Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tantang Wakaf
3.       Peraturan pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004
4.       Peraturan pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik[22]

Benda Tidak Bergerak yang Dapat Diwakafkan
1.      Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
2.      Bangunan atau bagian bangunan  yang berdiri di atas tanah dan atau bangunan.
3.      Tanaman dan beda lain yang berkaitan dengan tanah
4.      Hal milik atas satuan rumah sesuai dengan peraturan perundag-undangan yang berlaku.
5.      Benda tidak bergerak lain yang sesuai dengan sejarah dan peraturan perundang-unagan.

5.     Benda Bergerak yang dapat Diwakafkan
1.      Uang Rupiah
2.       Logam Mulia
3.      Surat Berharga
4.      Benda bergerak lain yang berlaku
5.      Kendaraan
6.      Hak atas kekayaan intelektual
7.      Hak sewa sesuai ketentuan syariah dan peraturan perunda-undanga yang berlaku.
E.      Unsur-Unsur Wakaf
1.      Wakif
2.      Nadzir
3.      Harta Benda Wakaf
4.      Peruntukan Wakaf
5.      Jangka Waktu Wakaf
6.      Sighat Wakaf/Akad

6.       W a k I f
1.      Wakif perseorangan (dewasa, sehat, dan cakap)        Organisasi (Pengurus memenuhi syarat sebagai wakif perseorangan, bergerak dalam bidang sosial/pendidikan/kemasyarakatan/keagamaan Islam.
2.      Badan Hukum (Pengurus memenuhi syarat sebagai wakif perseorangan, Badan Hukum sah, bergerak dalam bidang sosial/pendidikan/keagamaan Islam dan kemasyarakatan
3.      Pemilik sah harta benda yang akan diwakafkan.

7.     N a d z I r
1.      Nadzir Perorangan (dewasa, sehata, cakap).
2.      Organisasi (Pengurus memenuhi syarat sebagai Nadzir perseorangan, bergerrak dalam bidang sosial/pemdidikan/kemasyarakatan/keagamaan Islam.
3.      Badan Hukum (Pengurus memenuhi syarat sebagai Nadzir perseorangan, Badan Hukum sah, bergerak dalam bidang sosial/ pendidikan/kemasyarakatan /keagamaan Islam.
4.      Terdaftar di BWI dan Kemenag (Pendaftaran dapat dilaksanakan setelah proses wakaf bagi nadzir baru.

8.     Tugas Nadzir
1.      Pengadministrasian
2.      Mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai tujuan
3.      Mengawasi proses pengelolaan
4.      Melaporkan hasil pengelolaan kepada BW) dan Kemenag.
Nadzir dapat memperoleh imbalan maksimal 10 % dari hasil pengelolaan.

9.  Tata Cara Perwakafan Tanah Milik
1.      Calon Wakif menyerahkan bukti kepemilikan tanah yang akan diwakafkan berupa sertifikat, Keterangan tidak sengketa Pendaftaran tanah, Keterangan Bupati tentang kesesuaian Master Plan untuk diteliti PPAIW.
2.      PPAIW melakukan pemeriksaan terhadap Nazir.
3.      Wakif menyatakan Ikrar Wakaf dihadapan PPAIW dengan dihadiri Wakif dan 2 orang saksi bermaterai cukup
4.      PPAIW menuangan Ikrar Wakaf alam bentuk tertulis
5.      PPAIW menuangkan membuat AIW ditandatangani Wakif, Nazir, Saksi dan PPAIW.
6.      AIW diserahkan kepada Nazir beserta dokumen tanah.
7.      PPAIW menerbitkan pendaftaran wakaf dan mendaftarkan kepada BWI dan Menteria Agama dengan tembusan Kemenag dan Kanwil Kemenag Provinsi.
8.      PPAIW memberikan bukti pendaftaran harta wakaf kepada Nazir.
9.      Nazir mengurus sertifikat tanah wakaf ke BPN.
10.  Terbit Sertifikat Tanah Wakaf.

10.        Wakaf Benda Bergerak Selain Uang
1.      Calon Wakif menyerahkan dokumen bukti kepemilikan hata benda wakaf (jika ada)
2.      PPAIW melakukan pemeriksaan Nazhir.
3.      Wakif menyatakan Ikrar Wakaf di hadapan PPAIW dengan dihadiri Wakif dan dua oang saksi.
4.      PPAIW menuangkan Ikrara Wakaf dalam bentuk tertulis
5.      PPAIW membuat AIW ditandatangani Wakif, Nazhir, saksi, PPAIW bermaterai cukup.
6.      AIW disrahkan kepada Nazhir beserta Harta Wakaf.
7.      PPAIW mendaftarkan Benda Wakaf kepada BWI dan Menag dengan tembusan Kemenag dan Kanwil Kemenag Provinsi.
8.      Nazhir mengurus pengalihan bukti kepemilikan kepada Instansi terkait.
9.      Terbit bukti kepemilikan Harta Benda Wakaf.

11. Pengelolaan Waqaf
Pada masa kini masih banyak masyarakat khususnya umat Islam belum memahami dan mengerti keberadaan lembaga wakaf. Padahal lembaga wakaf di Indonesiatelah dikenal dan berlangsung seiring dengan usia agama Islam masuk ke Nusantara, yakni pada pertengahan abad ke-13 Masehi. Kenyataannya dalam perkembangannya, lembaga wakaf belum dipahami masyarakat serta belum memberikan kontribusi yang berarti dalam rangka peningkatan kehidupan ekonomi umat Islam. Masalah wakaf merupakan masalah yang masih kurang dibahas secara intensif. Hal ini disebabkan karena umat Islam hampir melupakan kegiatan-kegiatan yang berasal dari lembaga perwakafan[1].
            Wakaf sebagai wadah atau perwakafan sebagai suatu proses cara normatif di dalam Islam dipahami sebagai suatu lembaga/institusi keagamaan yang sangat penting. Lembaga wakaf dari kata  kerja waqaf yang berarti menghentikan, berdiam di tempat atau menahan sesuatu. Sinonim waqaf adalah habis, artinya menghentikan atau menahan.
Syekh Syarbaini Al-Khatib dalam kitabnya “Al-Iqna” menyatakan,wakaf ialah menahan sejumlah harta benda yang tahan lama dan bermanfaat, dengan menetapkan transaksi kepada yang dibenarkan agama.”  Di dalam perundang-undangan disebutkan; Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk ibadah atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Dasar hukum wakaf sebagai lembaga yang diatur dalam ajaran Islam tidak dijumpai secara tersurat dalam Al-Qur’an. Namun demikian terdapat beberapa ayat yang memberi petunjuk dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum perwakafan. Ayat-ayat Al-Qur’an tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1.  Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik-baik dari hasil usahamu dan dari hasil-hasil (kerjamu) yang kamu keluarkan dari bumi. Janganlah kamu pilih yang buruk-buruk di antaranya yang kamu nafkahkan  (QS 2 : 267).
2. Kamu belum mendapatkan kebijakan, sebelum kamu nafkahkan sebagian dari harta yang kamu sukai. Apa saja yang kamu nafkahkan itu Allah mengetahuinya (QS: 3 : 92)
Sebagian besar ulama menyatakan  kedua ayat tersebut menunjukkan di antara cara mendapatkan kebaikan adalah dengan menginfakkan sebagian harta yang dimiliki seseorang, di antaranya melalui wakaf. Selanjutnya di zaman Rasulullah istilah wakaf belum dikenal, yang ada istilah habs, sadaqah dan tasbil, sebagaimana tercermin dalam enam hadist yang diriwayatkan oleh para sahabat. Lembaga wakaf baru dikenal untuk berwakaf dipopulerkan oleh para ahli Fiqh yang dapat disandarkan pada salah satu hadist riwayat Jamaah yang berasal dari Ibnu Umar yang menceritakan Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, kemudian ia bertanya kepada Rasulullah:
“Ya Rasulullah aku mendapat sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah aku dapat sama sekali, yang lebih baik bagiku selainnya tanah itu, lalu apa yang hendak engkau perintahkan kepadaku, jika engkau suka tahanlah pangkalnya dan sedekahkan hasilnya. Kemudian  Umar menyedekahkannya dengan syarat tidak boleh diberikan dan tidak boleh diwariskan”[2]
Inilah hadist yang menunjukkan bahwa Umar telah mewakafkan tanahnya di Khaibar untuk kebaikan umum. Sikaf wakaf ini dilanjutkan oleh para sahabat. Umar bin Khatab mewakafkan tanah perkebunan di Khaibar sehingga segala hasil perkebunan tersebut dipergunakan untu kepentingan pembangunan masyarakat dan  kesejahteraan umat. Usman Bin Affan mewakafkan sumur di Kota Madinah. Sumber air tersebut dibeli kemudian diwakafkan sehingga semua orang dapat mengambil air dari sumur tersebut. Sejarah menyatakan tidak ada seorang pun dari sahabat Rasulullah yang tidak melakukan wakaf, karena semua berlomba untuk mengejar pahala sedekah jariyah yang akan mengalir ke alam barzakh dan sebagai simpanan deposito bagi kehidupan di akhirat kelak.
            Pada masa pra kemerdekaan Republik Indonesialembaga perwakafan sering dilakukan oleh masyarakat yang beragama Islam. Sekalipun pelaksanaan wakaf bersumber dari ajaran Islam namun wakaf seolah-olah merupakan kesepakatan ahli hukum dan budaya bahwa perwakafan adalah masalah hukum adat Indonesia. Sejak masa dahulu praktek wakaf ini telah diatur oleh hukum adat yang sifatnya tidak tertulis dengan berlandaskan ajaran yang bersumber dari nilai-nilai ajaran Islam[3].
            Untuk mengelola wakaf diIndonesia, yang pertama-tama adalah pembentukan suatu badan atau lembaga yang mengkordinasi secara nasional bernama Badan Wakaf Indonesia. (BWI). Badan WakafIndonesiadi berikan tugas mengembangkan wakaf secara produktif dengan membina Nazhir wakaf (pengelola wakaf) secara nasional, sehingga wakaf dapat berfungsi untuk meningkatkan taraf  hidup masyarakat. Dalam pasal 47 ayat 2 disebutkan bahwa Badan WakafIndonesiabersifat independent, dan pemerintah sebagai fasilitator. Tugas utama badan ini adalah memberdayaan wakaf melalui fungsi pembinaan, baik wakaf benda bergerak maupun benda yang bergerak yang ada diIndonesiasehingga dapat memberdayakan ekonomi umat.
            Disamping memiliki tugas-tugas konstitusional, BWI harus menggarap wilayah tugas:
  1.  Merumuskan kembali fikh wakaf baru diIndonesia, agar wakaf dapat dikelola lebih praktis, fleksibel dan modern tanpa kehilangan wataknya sebagai lembaga Islam yang kekal.
  2.  Membuat kebijakan dan strategi pengelolaan wakaf produktif, mensosialisasikan bolehnya wakaf benda-benda bergerak dan sertifikat tunai kepada masyarakat.
  3.  Menyusun dan mengusulan kepada pemerintah regulasi bidang wakaf kepada pemerintah[4]
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 / 2004 ; Tabung WakafIndonesia(adalah Nazhir Wakaf) berbentuk badan hukum, dan karenanya, persyaratan yang insya-Allah akan dipenuhi adalah :
a. Pengurus badan hukum Tabung WakafIndonesiaini memenuhi persyaratan sebagai Nazhir Perseorangan sebagaimana dimaksud pada pasal 9, ayat (1) Undang-undang Wakaf Nomor 41/2004, dan
b. Badan hukum ini adalah badan hukumIndonesiayang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
c. Badan hukum ini bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan atau keagamaan Islam
d. Tabung Wakaf Indonesiamerupakan badan unit atau badan otonom dari dan dengan landasan badan hukum Dompet Dhuafa REPUBLIKA, sebagai sebuah badan hukum yayasan yang telah kredibel dan memenuhi persyaratan sebagai Nazhir Wakaf sebagaimana dimaksud Undang-undang Wakaf tersebut[5]
Dalam perkembangannya wakaf tidak hanya berasal dari benda-benda tetap tetapi wakaf juga dapat berbentuk benda bergerak misalnya seperti wakaf  tunai sebagaimana menurut keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Tunai[6].
            Pengelolaan dana wakaf ini juga harus disadari merupakan pengelolaan dana publik. Untuk itu tidak saja pengelolaannya yang harus dilakukan secara profesional, akan tetapi budaya transparansi serta akuntabilitas merupakan satu faktor yang harus diwujudkan. Pentingnya budaya ini ditegakan karena disatu sisi hak wakif atas asset (Wakaf Tunai) telah hilang, sehingga dengan adanya budaya pengelolaan yang professional, transparansi dan akuntabilitas, maka beberapa hak konsumen (wakif) dapat dipenuhi, yaitu:
  • hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/ jasa
  • hak untuk didengar dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan
  • hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
Untuk itulah, agar wakaf tunai dapat memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat maka diperlukan sistem pengelolaan (manajemen) yang berstandar profesional. Manajemen wakaf tunai melibatkan tiga pihak utama yaitu: yang pertama adalah pemberi wakaf (wakif), kedua pengelola wakaf (Nazir), sekaligus akan bertindak sebagai manajer investasi, dan ketiga beneficiary (mauquf alaihi).
Dalam melakukan pengelolaan wakaf diperlukan sebuah institusi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. kemampuan akses kepada calon wakif
  2. kemampuan melakukan investasi dana wakaf
  3. kemampuan melakukan administrasi rekening beneficiary
  4. kemampuan melakukan distribusi hasil investasi dana wakaf
  5. mempunyai kredibilitas di mata masyarakat, dan harus dikontrol oleh hukum/regulasi yang ketat[7]