KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul
” FILSAFAT PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
BANGSA INDONESIA “
Dalam pembuatan makalah ini mulai dari perancangan, pencarian bahan, sampai
penulisan, penulis mendapat bantuan, saran, petunjuk, dan bimbingan dari banyak
pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu,
penulis mengucapkan terimakasih dan kepada teman-teman yang ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan makalah
ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini memiliki banyak kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari
pembaca untuk perbaikan di masa yang akan datang, dan penulis juga berharap
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Binjai , April 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................................................. i
DAFTAR
ISI............................................................................................................................... ii
BAB
IPENDAHULUAN........................................................................................................... 1
A.
Latar Belakang................................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................................... 1
BABII
PEMBAHASAN............................................................................................................. 2
A. Pengertian
filasat............................................................................................................... 2
B. Pengertian
Pancasila.......................................................................................................... 2
C. Filsafat
Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Bangsa Indonesia............................................ 3
D. Asal Mula
Pancasila Menjadi Ideologi Bangsa Indonesia ............................................... 3
BABIII
PENUTUP .................................................................................................................... 9
A.
Kesimpulan
..................................................................................................................... 9
B.
Saran................................................................................................................................ 9
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................................ 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai
dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila kembali diuji
ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945,
67 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah peristiwa yang sangat
bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai
filsafat negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang
merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan pedoman bagi
segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam
memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan
berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia
sehari-hari, serta menjadi dasar sekaligus filsafat negara Republik Indonesia.
Pancasila
telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia. Pancasila lahir 1
Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi
dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah
satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga,
Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh
perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir
Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat
bertahan dari guncangan krisis politik di negara ini, yaitu pertama ialah
karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa
yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua,
Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham
positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga,
karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma
yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, selain itu,
ideologi kediktatoran juga ditolak, karena bangsa Indonesia dikenal sebagai
bangsa yang berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur.
Dengan
demikian bahwa filsafat Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia yang
harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai,
menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan
khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara
Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan
dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
B. Rumusan Masalah:
Dengan memperhatikan ulasan singkat latar belakang di atas,
maka dapat disusunlah rumusan masalah sebagai berikut:
a) Apakah sebenarnya filsafat Pancasila
tersebut, dan bagaimana pancasila tersebut muncul sebagai ideologi bangsa
Indonesia?
b) Apakah fungsi dari filsafat
Pancasila tersebut bagi bangsa dan Negara Indonesia
c) Apakah yang menjadi bukti bahwa
ideologi Pancasila menjadi dasar dari filsafat Negara Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
E.
Pengertian
filasat
Secara
etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi”
adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim
diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berasal
dari kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan.
Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga
filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata
tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk
mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup
yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Sesungguhnya nilai ajaran filsafat
telah berkembang, terutama di wilayah Timur Tengah sejak sekitar 6000 – 600 SM;
juga di Mesir dan sekitar sungai Tigris dan Eufrat sekitar 5000 – 1000 sM;
daerah Palestina/Israel sebagai doktrine Yahudi sekitar 4000 – 1000 SM
(Radhakrishnan, et al. 1953: 11; Avey 1961: 3-7). Juga di India sekitar 3000 –
1000 SM, sebagaimana juga di Cina sekitar 3000 – 500 SM.
Nilai
filsafat berwujud kebenaran sedalam-dalamnya, bersifat fundamental, universal
dan hakiki; karenanya dijadikan filsafat hidup oleh pemikir dan penganutnya.
Pada umunya terdapat dua pengertian filsafat, yaitu filsafat dalam arti
proses, dan filsfat dalam arti produk atau hasil. Pancasila dapat di golongkan
sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat pancasila sebagai pandangan hidup
maupun filsafat pancasila dalam arti praktis. Oleh karena itu, berarti
pancasila memiliki fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam
bersikap, bertingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari hari dalam
kehidupan bermasyarakat maupun bernegara di manapun mereka berada.
F.
Pengertian
Pancasila
Pancasila
merupakan salah satu filsafat yang merupakan hasil dari pencerminan nilai nilai
luhur dan budaya bangsa indonesia yang terkandung 5 isi di dalamnya, yaitu
satu, ketuhanan yang maha esa, dua, kemanusiaan yang adil dan beradab, tiga,
persatuan indonesia, keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebikjasanaan dan permusayawaratan, perwakilan, kelima, keadilan bagi seluruh
rakyat indonesia.
Secara
historis pancasila muncul pada tanggal 01 Juni 1945 yang pada saat itu presiden
Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara. Kemudian, Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan
kemerdekaan, keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk
Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan lima Prinsip sebagai Dasar
Negara yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila
menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45
tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah
disebut istilah Pancasila hal ini didasarkan pada interprestasi (penjabaran)
historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
G.
Filsafat
Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Bangsa Indonesia
Filsafat
Pancasila dapat diartikan sebagai hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya dari
bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu
(kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Pancasila pada
hakikatnya juga memiliki arti sebagai perwujudan nilai nilai luhur bangsa
Indonesia sepanjang sejarah, dan merupakan penggabungan antara unsur unsur-
budaya luar yang sesuai dengan budaya Indonesia sehingga keseluruhannya terpadu
menjadi sebuah Ideologi yang bernama Pancasila. Pandangan tersebut akhirnya di
yakini loeh bangsa Indonesia dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dan dari gagasan itulah dapat diketahui akan cita- cita yang ingin
di capai oleh bangsa dan Negara Indonesia.
H.
Asal
Mula Pancasila Menjadi Ideologi Bangsa Indonesia
Nilai
filsafat Pancasila berkembang dalam kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia
terutama sebagai jiwa dan sumber dalam hal kerohanian bangsa dalam perjuangan
melawan imperialisme dan kolonialisme. Nilai Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa sekaligus sebagai jiwa bangsa memberikan identitas serta martabat bangsa
dalam budaya dan peradaban modern, sekaligus sebagai sumber motivasi dan
semangat perjuangan bangsa Indonesia. Nilai filsafat pancasila secara
filosofis- ideologis berkembang dalam sisterm kenegaraan Indonesia yang
dinamakan UUD1945. Jadi, tegaknya bangsa dan dan NKRI sebagai bangsa yang
merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur, sangat diterntukan oleh tegaknya
intergritas sistem kenegaraan pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut,
semua komponen bangsa wajib setia dan bangga kepada sistem kenegaraan pancasila
sebagaimana terjabar dalam UUD 1945, termasuk kewajiban bela Negara. Sebagai
bangsa modern, kita mewarisi nilai nilai fundamental ideologis sebagai
pandangan hidup bangsa yang telah menjiwai dan sebagai identitas bangsa
Indonesia. Pancasila yang sekarang menjadi ideologi Negara, bersumber pada
bangsa Indonesia sendiri, artinya, pancasila digali dari kekayaan bangsa
Indonesia, antara lain adat istiadat, budaya, serta nilai nilai religius yang
terpelihara dan berkembang sebagai pandangan hidup bangsa.
v Hakikat Ideologi Pancasila
Pada
hakikatnya, Pancasila tidak lain adaalah hasil olah pikir bangsa Indonesia
berkat kemampuannya dalam menghadapi kemajuan dan tantangan modernisasi.
Membentuk Ideologi mencerminkan cara berpikir bangsa Indonesia, namun juga
membentuk bangsa Indonesia menuju cita cita. Dengan demikian ideologi bukanlah
sebuah pengetahuan teoristis belaka tetapi merupakan sesuatu yang dihayati
menjadi sebuah keyakinan. Ideologi Pancasila adalah satu pilihan yang jelas
membawa komitmen bagi bangsa indonesia untuk mewujudkannya. Oleh karena itu,
semakin mendalam kesadaran ideologis setiap bangsa Indonesia akan berarti
tinggi pula rasa komitmennya untuk melaksanakannya. Komitmen itu tercermin
dalam sikap setiap orang Indonesia yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan
yang pasti dan harus ditaati dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa, dan
bernegara.
v Fugsi filsafat pancasila bagi bangsa
Indonesia
Filasafat Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan
mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat
memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup). Dengan pandangan hidup inilah
suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan
arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki
pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi
persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di
dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia
dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup
yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia
memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul
dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup
itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam
pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada
akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah pencerminan dari nilai-nilai
yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Disamping itu
maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan
mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia
dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar
kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa
Indonesia lahir sesudah melalui perjuangan yang sangat panjang, dengan
memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan akibat
penjajahan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya
sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan
perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk
kepribadian sendiri. Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya
sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu
ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah,
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang,
denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh
gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita
dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena
Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat
terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan
bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia
karena sebenarnya ia telah tertanam dalam setiap rakyat indonesia. Oleh karena
itu, ia juga merupakan dasasr yang mampu mempersatukan seluruh rakyat
Indonesia.
v Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia
Pancasila
yang dikukuhkan dalam sidang I dari PPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di
kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun
dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita
bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan
Negara Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju
kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang
PPKI telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia
merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar
yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat
yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan
dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Karena
Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan
dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum
dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan
Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden
dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan
pemerintah Republik Indonesia harus sejalan dengan Pancasila (berpedoman pada
Pancasila). Isi tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala
sumber hukum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat,
jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum). Pancasila mengandung unsur-unsur
yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara,
tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya.
Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan
banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
v Pancasila Sebagai Jiwa Dan
Kepribadian Bangsa Indonesia
Keseluruhan
ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa
Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang
masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu bergaul dengan berbagai peradaban
dan kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan
lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang.
Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota
kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya
bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia
secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita
memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa
tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Oleh
karena itu, yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan
mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila
hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan
UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai
arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila
Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam
kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan
kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal
dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan
noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah
begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
v Sistem Filsafat Pancasila Sebagai
Sistem Ideologi Nasional
Nilai
Filsafat Pancasila berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia terutama
sebagai jiwa dalam perjuangan kemerdekaan dari kolonialisme-imperialisme
1596-1945. Nilai filsafat Pancasila baik sebagai pandangan hidup (filsafat
hidup) bangsa, sekaligus sebagai jiwa bangsa (jatidiri nasional) memberikan
identitas dan integritas serta martabat (kepribadian) bangsa dalam budaya dan
peradaban dunia modern. Berdasarkan analisis normatif filosofis-ideologis dan
konstitusional, semua komponen bangsa wajib setia dan bangga kepada
sistem kenegaraan Pancasila sebagaimana terjabar dalam UUD Proklamasi 45
termasuk kewajiban bela negara. Sebagai bangsa dan negara modern, kita mewarisi
nilai-nilai fundamental filosofis-ideologis sebagai pandangan hidup bangsa (filsafat
hidup) yang telah menjiwai dan sebagai identitas bangsa (jatidiri nasional)
Indonesia.
Nilai-nilai
fundamental warisan sosio-budaya Indonesia ditegakkan dan dikembangkan dalam
sistem kenegaraan Pancasila, sebagai pembudayaan dan pewarisan bagi generasi
penerus. Kehidupan nasional sebagai bangsa merdeka dan berdaulat sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 berwujud NKRI berdasarkan Pancasila-UUD 45. Sistem
NKRI ditegakan oleh kelembagaan negara bersama semua komponen bangsa dan
warganegara berkewajiban menegakkan asas Pancasila secara konstitusional, yakni
UUD Proklamasi 1945 seutuhnya sebagai wujud kesetiaan dan kebanggaan
nasional.Nilai-nilai fundamental dimaksud terutama filsafat hidup bangsa yang
oleh pendiri negara (PPKI) dengan jiwa hikmat kebijaksanaan dan kenegarawanan,
musyawarah mufakat menetapkan dan mengesahkan sebagai dasar negara Indonesia
merdeka.
v Filsafat Pancasila Sebagai Dasar
Filsafat Negara Indonesia
Filsafat Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia, dapat kita temukan dalam beberapa dokumen historis
dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia diantaranya yaitu: Dalam
Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Dalam Naskah Politik yang bersejarah,
tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan
UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta). Dalam naskah Pembukaan UUD
Proklamasi 1945, alinea IV. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia
Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV. Dalam Mukadimah UUD
Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950. Dalam Pembukaan
UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Filsafat Pancasila merupakan hasil
pemikiran mendalam dari bangsa Indonesia, yang dianggap, diyakini sebagai
kenyataan nilai dan norma yang paling benar, dan adil untuk melakukan kegiatan
hidup berbangsa dan bernegara di manapun mereka berada. Selain itu, filsafat
Pancasila memiliki beragam fungsi, diantaranya yaitu; sebagai pandangan hidupa
bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pancasila sebagai
kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum, dan Pancasila sebagai sistem ideologi nasional.
B. Saran
Makalah saya ini masih jauh dari
kata sempurna untuk itu kritik dan saran
yang membangun sangat saya harapkan dari para pembaca sekalian.
DAFTAR
PUSTAKA
Jalaludin ,dkk.
FilsafatPendidikan . Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
http://novisariansyah.wordpress.com.filsafat pendidikan nasional.
http://mariamah-sulaiman.blogspot.com
. pancasila sebagai falsafah hidup bangsa
0 komentar:
Posting Komentar