KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul
” PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT “
Dalam pembuatan makalah ini mulai dari perancangan, pencarian bahan, sampai
penulisan, penulis mendapat bantuan, saran, petunjuk, dan bimbingan dari banyak
pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu,
penulis mengucapkan terimakasih dan kepada teman-teman yang ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan makalah
ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini memiliki banyak kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari
pembaca untuk perbaikan di masa yang akan datang, dan penulis juga berharap
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Binjai , April 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................................................. i
DAFTAR
ISI............................................................................................................................... ii
BAB
IPENDAHULUAN........................................................................................................... 1
A.
Latar Belakang................................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................................... 1
BABII
PEMBAHASAN............................................................................................................. 2
A. Pengertian
filasat............................................................................................................... 2
B. Pengertian
Pancasila Sebagai filsafat hidup bangsa......................................................... 3
C. Rumusan sila- sila
Pancasila Sebagai suatu sistem.......................................................... 4
D. Pancasila
sebagi dasar Negara fundamental ................................................................... 6
BABIII
PENUTUP ................................................................................................................... 10
A.
Kesimpulan
.................................................................................................................... 10
B.
Saran............................................................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................................ 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai falsafah
negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan
karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap
bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam
memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam kehidupan
berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia
sehari-hari. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945
bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan
Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah Satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Lima,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia
telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr. Mohammad
Yamin, Prof. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila
itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara
ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung
toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Pancasila sebagai
dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara
Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang
telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah
berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda
maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya
keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,
dapat dirumuskan latar belakang dari permasalahan sebagai berikut:
1.
Pengertian dari filsafat?
2.
Bagaimana Rumusan Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem?
3. Bagaimana Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental?
4. Bagaimana
Intisari Sila-sila Pancasila?
BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
A. Pengertian Filsafat
Secara etimologi istilah “filsafat” berasal dari bahasa
Yunani “alphilein” artinya “cinta” dan “shopos” artinya “hikmah” atau
“kebijaksanaan” atau “wisdom” (Nasution, 1973).
Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah
tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut:
Pertama : Filsafat sebagai produk yang mencakup
pengertian:
1.
Filsafat
sebagai jenis pengetahuan ilmu, konsep pemikiran-pemikiran daripada filsafat
pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat
tertentu. Misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme, dan lain
sebagainya.
2.
Filsafat
sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari
aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang tinggi dari
persoalan yang bersumber pada akal sehat.
Kedua : Filsafat sebagai suatu proses, yang dalam
hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam
proses suatu pemecahan permasalahan dengan menggunakan cara dan metode tertentu
yang sesuai dengan objeknya. Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu
sistem pengetahuan yang bersifat dinamis. Filsafat dalam pengertian ini tidak
lagi hanya merupakan suatu kumpulan dogma yang hanya diyakini, ditekuni dan
dipahami sebagai suatu nilai tertentu tetapi lebih merupakan suatu aktivitas
berfilsafat suatu proses yang dinamis dengan menggunakan suatu metode
tersendiri.
Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok adalah, sebagai
berikut:
1. Metafisika,
membahas tentang hal-hal yang bereksistensi dibalik fisis, yang meliputi
bidang-bidang, antologi, kosmologi, dan antropologi.
2. Epistemologi,
membahas tentang hakikat pengetahuan.
3. Metodologi,
membahas tentang hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
4. Logika,
membahas tentang filsafat berfikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berfikir
yang benar.
5. Etika, membahas
tentang moralitas, dan tingkah laku manusia.
6. Estetika,
membahas tentang hakikat keindahan.
B.
Pancasila Sebagai Filsafat Hidup
Bangsa
Pancasila
adalah dasar Filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945, dundangkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama dengan UUD 1945.
Pancasila
adalah jiwa dan seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia,
pandangan bangsa Indonesia dan dasar negara. Di samping menjadi tujuan hidup
bangsa Indonesia, pancasila juga merupakan kebudayaan yang mengajarkan bahwa
hidup manusia akan mencapai puncak kebahagian jika dapat dikembangkan
keselarasan dan keseimbangan., baik dalam hidup manusia sebagai pribadi,
sebagai makhluk sosial dalam mengejar hubungan dengan masyarakat, alam,
Tuhannya maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Oleh karena itu, kita perlu
memahami, mengahyati dan mengamalkan pancasila dalam segi kehidupan. Tanpa
upaya itu, Pancasila hanya akan menjadi rangkaian kata-kata indah rumusan yang
beku dan mati serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita. Pancasila yang
dimaksud disini adalah pancasila yang dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 yang terdiri dari 5 sila dan penjabarannya tidak dapat dipahmi
secara terpisah melainkan satu kesatuan.
Sangatlah wajar jika pancasila
dikatakan sebagai filsafat hidup bangsa kerena
1. Kesadaran
ketuhanan dan kesadaran keagamaan secar sederhana.
2. Kesadaran
kekeluargaan, dimana cinta dan keluarga sebagai dasar dan kodrat terbentuknya
masyarakat dan sinambungnya generasi.
3. Kesadaran
musyawarah mufakat dalam menetapkan kehendak bersama.
4. Kesadaran
gotong royong, tolong mtnolong.
5. Kesadaran
tenggang rasa, atau tepa selira,
sebagai semangat kekeluargaan dan kebersamaan, hormat dan memelihara kesatuan,
saling pengertian demi keutuhan, kerukunan dan kekeluargaan dalam kebersamaan.
Itulah yang termaktub dalam
Pancasila dengan 36 butir-butirnya. Dengan begitu, pada dasarnya Indonesia
telah melaksanakan Pancasila, walaupun sifatnya masih merupakan kebudayaan.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut sudah abad-abad lamanya
mengakar pada kehidupan bangsa indonesia, kerena itu pancasila dijadikan
serbagai falsafah hidup bangsa.
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi
Bangsa dan Negara Indonesia
Keberadaan Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari perpecahan. Dengan konsep
Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila menjadi nilai rujukan kebersamaan atas beragam
budaya dan etnis dari Sabang sampai Merauke. Dari kenyataan inilah maka fungsi
dan peranan Pancasila meliputi:
a.
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
b.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia
c.
Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia
d.
Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum di Indonesia
e.
Pancasila sebagai perjanjian luhur
Indonesia
f.
Pancasila sebagai pandangan hidup yang
mempersatukan bangsa Indonesia
g.
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan
bangsa Indonesia
h.
Pancasila sebagai moral pembangunan
i.
Pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila
Filsafat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia adalah kristalisasi dari
nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang
sejahtera (Wellfare State).
C.
Rumusan Sila-sila Pancasila Sebagai
Suatu Sistem
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakekatnya
merupakan suatu sistem filsafat. Pengertian sistem adalah suatu kesatuan
bagian-bagian yaitu saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan
tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem
lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Suatu kesatuan
bagian-bagian.
2) Bagian-bagian
tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
3) Saling berhubungan
dan saling ketergantungan.
4) Keseluruhannya
dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
5) Terjadi dalam suatu
lingkungan yag kompleks.
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila
Pancasila setiap sila pada hakekatnya merupakan suatu azas sendiri, fungsi
sendiri-sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang
sistematis.
1. Susunan sila-sila
pancasila yang bersifat organis.
Isi
sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan Dasar Filsafat
negara berdasarkan lima sila yang masing-masing merupakan suatu azas kehidupan.
Kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis tersebut pada hakikatnya
secara filosofis bersumber pada hakikat dasar antologis manusia sebagai
pendukung dari inti, isi dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia
“monopluralis” yang memiliki unsur-unsur, susunan kodrat jasmani dan rohani,
“sifat kodrat” individu-makhluk sosial, dan “kedudukan kodrat” sebagai pribadi
berdiri sendiri-makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dasar epistemologi
sila-sila Pancasila
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem
pengetahuan. Sebagai suatu ideologi maka Pancasila memiliki tiga unsur pokok
agar dapat menarik loyalitas dari pendukungnya yaitu: 1) Logos yaitu
rasionalitas atau penalaran, 2) Pathos yaitu penghayatan, dan 3) Ethos yaitu
kesusilaan. Dasar epitemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan
dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai ideologi bersumber pada
nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat Pancasila. Oleh karena itu dasar
epistemologi tidak dapat dipisahkan dengan konsep dasarnya tentang hakikat
manusia. Kalau manusia merupakan basis ontologis dari Pancasila maka dengan
demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemologi , yaitu bangunan
epistemologi yang ditempatkan dalam bangunan filsafat manusia.
3. Dasar aksiologis
sila-sila Pancasila
Sila-sila sebagai
suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya sehingga
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan
suatu kesatuan. Terdapat berbagai macam teori tentang nilai dan hal ini sangat
tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan
tentang pengertian nilai dan hirarkinya. Misalnya kalangan materialis memandang
bahwa hakikat nilai yang tertinggi adalah nilai material, kalangan hedonis
berpandangan bahwa nilai tertinggi adalah nilai kenikmatan. Namun dari berbagai
macam pandangan tentang nilai dapat kita kelompokkan pada kedua macam sudut
pandang yaitu bahwa sesuatu itu bernilai karena berkaitan dengan subjek
pemberian nilai yaitu manusia. Hal ini bersifat subjektif namun juga terdapat
pandangan bahwa pada hakikatnya sesuatu itu memang pada dirinya sendiri memang
bernilai, ini merupakan pandangan dari paham objektivisme.
4. Nilai-nilai
Pancasila sebagai suatu sistem.
Isi arti sila-sila
Pancasila pada hakikatnya dapat dibedakan atas hakikat Pancasila yang umum
universal yang merupakan substansi sila-sila Pancasila, sebagai pedoman
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yaitu sebagai dasar negara yang bersifat
umum kolektif serta realisasi pengalaman Pancasila yang bersifat khusus dan
konkrit. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila satu sampai dengan lingkungan
merupakan cita-cita harapan dan dambaan bangssa Indonesia yang akan
diwujudkannya. Sejak dahulu cita-cita tersebut telah didambakan oleh bangssa
Indonesia agar terwujud dalam suatu masyarakat yang gemah rifah loh junawi,
tentram karta raharja. Dengan penuh harapan diupayakan terealisasi dalam sikap
tingkah laku dan perbuatan setiap manusia.
D.
Pancasila Sebagai Nilai Dasar
Fundamental
1. Dasar Filosofis
Pancasila sebagai filsafat negara serta sebagai filsafat
hidup bangsa pada hakekatnya merupakan
suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis fundamental dan menyeluruh.
Dasar pemikiran filosofis yang terkandung dalam setiap sila
dijelaskan sebagai berikut. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara
Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan
kebangsaan kemasyarakatan dan kebangsaan harus berdasarkan nilai-nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Pemirkiran filsafat
kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu
persekutuan hidup manusia atau organisasi kemsyarakatan, yang merupakan
masyarakat hukum (legal society).
Selain itu secara kausalitas bahwa nilai-nilai Pancasila
adalah bersifat objektif dan juga subjektif. Artinya asensi nilai-nilai
Pancasila adalah bersifat universal yaitu keutuhan, kemanusiaan persatuan,
kerakyatan dan keadilan. Sehingga kemungkinan dapat diterapkan pada negara lain
walaupun barang kali namanya bukan Pancasila. Artinya jika suatu negara
menggunakan prinsip filosofi bahwa negara ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan berkeadilan, maka negara tersebut pada hakekatnya menggunakan
dasar filsafat dari sila-sila Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Rumusan dari
sila-sila Pancasila.
2. Inti
nilai-nilai Pancasila.
3. Pancasila yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan
bahwa beradaan nilai-nilai Pancasila itu tergantung atau terlekat pada bangsa
Indonesia.
Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
Nilai-nilai Pancasila timbul dari Bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup)
bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai
kerohanian.
2.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Fundamental.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara
Indonesia merupakan suatu sumber dari segala hukum dalam negara Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis
memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia
adalah negara epersatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun
perseorangan. Hal ini merupakan sila ketiga.
Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara merupakan hendak
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara
berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara.
Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini sebagai
penjabaran sila kelima.
Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan
rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini
menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di
tangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila keempat.
Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa, negara berdasarkan
atas ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban
semua agama dalam pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan penjabaran sila
pertama dan kedua.
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara
yang didirikan sebagai tujuan manusia serta sebagai makhluk Tuhan yang Maha
Esa. Oleh karena itu, segala yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum, dan
peraturan perundang-undangan negara, kebebasan hak asasi warga negara harus
dijiwai nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa.
2.
Sila Kemanusiaan Yang adil dan Beradap
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradap secara sistematis didasari dan dijiwai ketiga
sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan
kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber
pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat
rohani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu makhluk sosial, kedudukan kodrat
makhluk pribadi berdiri sendiri dan berbagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradap terkandung nilai-nilai bahwa negara harus
menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk yang beradap. Nilai kemanusiaan yang adil mengandung
makna bahwa hakekat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus
berkodrat adil. Hal ini mengandung suatu pengertian bahwa hakekat manusia harus
adil dalam hubungan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap
masyarakat, bangsa dan negara, adil terhadap lingkungan serta adil terhadap
Tuhan yang Maha Esa.
3. Persatuan Indonesia
Nilai yang
terkandung dalam sila persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat
sila lainnya, karena seluruh sila merupakan satu kesatuan yang bersifat
sistematis. Sila persatuan Indonesia didasari dan diawali oleh sila ketuhanan
yang Maha Esa dan kemanusia yang adil dan beradab sert5a didasari dan dijiwai
sila kerakyatan yang dipimpin oleh Himat dan Kebijaksanaan dalam
permusyawarata/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam
persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan
sifat kodrat manusia monodualitas yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi satu, meningkatkan
diri dalam satu persatuan yang dilukiskan dalam suatu Bhinneka Tunggal Ika
perbedaan bukannya untuk dirincingkan menjadi konflik dan permusuhan, melainkan
diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam
kehidupan bersma untuk mewujudkan tujuan bersama. Nilai persatuan Indonesia didasari dan
dijiwai oleh sila ketuahanan yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan
beradab.
4. Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai yang
terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan didasari oleh sila ketuhanan yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan Indonesia, dan mendasari
serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai
filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa hakekat negara adalah sebagai
penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Sehingga dalam dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokratis yang secara
mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara, maka nilai demokrasi yang
terkandung dalam sila keempat adalah;
(1) Adanya
kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat
bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
(2)
Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
(3) Menjamin
dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
(4) Mengakui
atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah
merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
(5) Mengakui
adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku,
maupun agama.
(6)
Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
(7)
Menjunjung tinggi atas musyawarah, sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
(8)
Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar
tercapainya tujuan bersama.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila
keadilan sosial dan seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh keempat
sila yang di atas. Maka dalam sila kelima terkandung nilai keadilan yang harus
terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial) yaitu keadilan dalam
hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia
dengan masyarakat, banga dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Konsekuensinya nilai-nilai keadilan
yang haru terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi;
1. Keadilan distributif,
2. Keadilan legal (keadilan bertaat),
3. Keadilan komutatif.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa Berfilsafat adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh.
Sedangkan Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan bagian-bagian
yang saling berhubungan, saling bekerjasama antara sila yang satu dengan sila
yang lain untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan
yang utuh yang mempunyai beberapa inti sila, nilai dan landasan yang mendasar.
Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok
orang yang merupakan konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai
suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu
secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan
segala hubungan.
Ciri sistem
Filsafat Pancasila itu antara lain:
1.
Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan
kata lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya
terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila.
2.
Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan
sebagai berikut:
Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2,3,4 dan 5;
Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai
sila 3, 4 dan 5;
Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai
sila 4, 5;
Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3, dan mendasari dan menjiwai
sila 5;
Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,4.
Inti sila-sila Pancasila meliputi:
Tuhan, yaitu sebagai kausa prima.
Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial.
Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri.
Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong Royong.
Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi
haknya.
B. Saran-saran
Demikian yang dapat penulis paparkan mengenai materi yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, Tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dapat
memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya
makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan–kesempatan berikutnya. Semoga
makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman
pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Hamid
Darmadi, (2010), Pendidikan Pancasila, Konsep Dasar dan Implementasi, Alfabeta;
Bandung. 144-163
Jalaludin ,dkk.
FilsafatPendidikan . Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
http://novisariansyah.wordpress.com.filsafat pendidikan nasional.
http://mariamah-sulaiman.blogspot.com . pancasila sebagai falsafah
hidup bangsa
0 komentar:
Posting Komentar