Rabu, 16 April 2014

makalh tentang ” FILSAFAT PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA INDONESIA “



KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur penulis ucapkan  kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul

       FILSAFAT PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA INDONESIA
            Dalam pembuatan makalah ini mulai dari perancangan, pencarian bahan, sampai penulisan, penulis mendapat bantuan, saran, petunjuk, dan bimbingan dari banyak pihak baik secara langsung  maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terimakasih  dan kepada teman-teman yang ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan makalah ini.

            Penulis menyadari bahwa makalah ini memiliki banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk perbaikan di masa yang akan datang, dan penulis juga berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

                                                                                                      Binjai ,    April   2014



                                                                                                                              Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................................... ii   
BAB IPENDAHULUAN........................................................................................................... 1
A.     Latar Belakang................................................................................................................ 1
B.     Rumusan  Masalah........................................................................................................... 1

BABII PEMBAHASAN............................................................................................................. 2
A.    Pengertian filasat............................................................................................................... 2
B.     Pengertian Pancasila.......................................................................................................... 2
C.    Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Bangsa Indonesia............................................ 3
D.    Asal Mula Pancasila Menjadi Ideologi Bangsa Indonesia ............................................... 3
BABIII PENUTUP .................................................................................................................... 9
A.    Kesimpulan ..................................................................................................................... 9
B.     Saran................................................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................ 10

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 67 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah peristiwa yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
            Sebagai filsafat negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan pedoman bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, serta menjadi dasar sekaligus filsafat negara Republik Indonesia.
            Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan krisis politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
            Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, selain itu, ideologi kediktatoran juga ditolak, karena bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur.
            Dengan demikian bahwa filsafat Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

B. Rumusan Masalah:
Dengan memperhatikan ulasan singkat latar belakang di atas, maka dapat disusunlah rumusan masalah sebagai berikut:
a)      Apakah sebenarnya filsafat Pancasila tersebut, dan bagaimana pancasila tersebut muncul sebagai ideologi bangsa Indonesia?
b)      Apakah fungsi dari filsafat Pancasila tersebut bagi bangsa dan Negara Indonesia
c)      Apakah yang menjadi bukti bahwa ideologi Pancasila menjadi dasar dari filsafat Negara Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

E.     Pengertian filasat
            Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berasal dari kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan  pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata  tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Sesungguhnya nilai ajaran filsafat telah berkembang, terutama di wilayah Timur Tengah sejak sekitar 6000 – 600 SM; juga di Mesir dan sekitar sungai Tigris dan Eufrat sekitar 5000 – 1000 sM; daerah Palestina/Israel sebagai doktrine Yahudi sekitar 4000 – 1000 SM (Radhakrishnan, et al. 1953: 11; Avey 1961: 3-7). Juga di India sekitar 3000 – 1000 SM, sebagaimana juga di Cina sekitar 3000 – 500 SM.
            Nilai filsafat berwujud kebenaran sedalam-dalamnya, bersifat fundamental, universal dan hakiki; karenanya dijadikan filsafat hidup oleh pemikir dan penganutnya. Pada  umunya terdapat dua pengertian filsafat, yaitu filsafat dalam arti proses, dan filsfat dalam arti produk atau hasil. Pancasila dapat di golongkan sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat pancasila sebagai pandangan hidup maupun filsafat pancasila dalam arti praktis. Oleh karena itu, berarti pancasila memiliki fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam bersikap, bertingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari hari dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara di manapun mereka berada.

F.     Pengertian Pancasila
            Pancasila merupakan salah satu filsafat yang merupakan hasil dari pencerminan nilai nilai luhur dan budaya bangsa indonesia yang terkandung 5 isi di dalamnya, yaitu satu, ketuhanan yang maha esa, dua, kemanusiaan yang adil dan beradab, tiga, persatuan indonesia, keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebikjasanaan dan permusayawaratan, perwakilan, kelima, keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.
            Secara historis pancasila muncul pada tanggal 01 Juni 1945 yang pada saat itu presiden Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kemudian, Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan lima Prinsip sebagai Dasar Negara yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didasarkan pada interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.

G.    Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Bangsa Indonesia
            Filsafat Pancasila dapat diartikan sebagai hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Pancasila pada hakikatnya juga memiliki arti sebagai perwujudan nilai nilai luhur bangsa Indonesia sepanjang sejarah, dan merupakan penggabungan antara unsur unsur- budaya luar yang sesuai dengan budaya Indonesia sehingga keseluruhannya terpadu menjadi sebuah Ideologi yang bernama Pancasila. Pandangan tersebut akhirnya di yakini loeh bangsa Indonesia dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan dari gagasan itulah dapat diketahui akan cita- cita yang ingin di capai oleh bangsa dan Negara Indonesia.

H.    Asal Mula Pancasila Menjadi Ideologi Bangsa Indonesia
            Nilai filsafat Pancasila berkembang dalam kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia terutama sebagai jiwa dan sumber dalam hal kerohanian bangsa dalam perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme. Nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sekaligus sebagai jiwa bangsa memberikan identitas serta martabat bangsa dalam budaya dan peradaban modern, sekaligus sebagai sumber motivasi dan semangat perjuangan bangsa Indonesia. Nilai filsafat pancasila secara filosofis- ideologis berkembang dalam sisterm kenegaraan Indonesia yang dinamakan UUD1945. Jadi, tegaknya bangsa dan dan NKRI sebagai bangsa yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur, sangat diterntukan oleh tegaknya intergritas sistem kenegaraan pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut, semua komponen bangsa wajib setia dan bangga kepada sistem kenegaraan pancasila sebagaimana terjabar dalam UUD 1945, termasuk kewajiban bela Negara. Sebagai bangsa modern, kita mewarisi nilai nilai fundamental ideologis sebagai pandangan hidup bangsa yang telah menjiwai dan sebagai identitas bangsa Indonesia. Pancasila yang sekarang menjadi ideologi Negara, bersumber pada bangsa Indonesia sendiri, artinya, pancasila digali dari kekayaan bangsa Indonesia, antara lain adat istiadat, budaya, serta nilai nilai religius yang terpelihara dan berkembang sebagai pandangan hidup bangsa.



v  Hakikat Ideologi Pancasila
            Pada hakikatnya, Pancasila tidak lain adaalah hasil olah pikir bangsa Indonesia berkat kemampuannya dalam menghadapi kemajuan dan tantangan modernisasi. Membentuk Ideologi mencerminkan cara berpikir bangsa Indonesia, namun juga membentuk bangsa Indonesia menuju cita cita. Dengan demikian ideologi bukanlah sebuah pengetahuan teoristis belaka tetapi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi sebuah keyakinan. Ideologi Pancasila adalah satu pilihan yang jelas membawa komitmen bagi bangsa indonesia untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, semakin mendalam kesadaran ideologis setiap bangsa Indonesia akan berarti tinggi pula rasa komitmennya untuk melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap setiap orang Indonesia yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan yang pasti dan harus ditaati dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa, dan bernegara.

v  Fugsi filsafat pancasila bagi bangsa Indonesia
Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
            Setiap  bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup). Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
            Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah pencerminan dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.  Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
            Bangsa Indonesia lahir sesudah melalui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan akibat penjajahan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri. Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
            Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam setiap rakyat indonesia. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

v  Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
            Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari PPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan Negara Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
            Sidang PPKI telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
            Karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia harus sejalan dengan Pancasila (berpedoman pada Pancasila). Isi  tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum). Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.

v  Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
            Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu bergaul dengan berbagai peradaban dan kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
            Oleh karena itu, yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
            Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.

v  Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Sistem Ideologi Nasional
            Nilai Filsafat Pancasila berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia terutama sebagai jiwa dalam perjuangan kemerdekaan dari kolonialisme-imperialisme 1596-1945. Nilai filsafat Pancasila baik sebagai pandangan hidup (filsafat hidup) bangsa, sekaligus sebagai jiwa bangsa (jatidiri nasional) memberikan identitas dan integritas serta martabat (kepribadian) bangsa dalam budaya dan peradaban dunia modern. Berdasarkan analisis normatif filosofis-ideologis dan konstitusional, semua komponen bangsa wajib setia dan bangga  kepada sistem kenegaraan Pancasila sebagaimana terjabar dalam UUD Proklamasi 45 termasuk kewajiban bela negara. Sebagai bangsa dan negara modern, kita mewarisi nilai-nilai fundamental filosofis-ideologis sebagai pandangan hidup bangsa (filsafat hidup) yang telah menjiwai dan sebagai identitas bangsa (jatidiri nasional) Indonesia.
            Nilai-nilai fundamental warisan sosio-budaya Indonesia ditegakkan dan dikembangkan dalam sistem kenegaraan Pancasila, sebagai pembudayaan dan pewarisan bagi generasi penerus. Kehidupan nasional sebagai bangsa merdeka dan berdaulat sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 berwujud NKRI berdasarkan Pancasila-UUD 45. Sistem NKRI ditegakan oleh kelembagaan negara bersama semua komponen bangsa dan warganegara berkewajiban menegakkan asas Pancasila secara konstitusional, yakni UUD Proklamasi 1945 seutuhnya sebagai wujud kesetiaan dan kebanggaan nasional.Nilai-nilai fundamental dimaksud terutama filsafat hidup bangsa yang oleh pendiri negara (PPKI) dengan jiwa hikmat kebijaksanaan dan kenegarawanan, musyawarah mufakat menetapkan dan mengesahkan sebagai dasar negara Indonesia merdeka.

v  Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia
Filsafat Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapat kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia diantaranya yaitu: Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta). Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal  5 Juli 1959.



 
BAB III
KESIMPULAN

A.  Kesimpulan
Filsafat Pancasila merupakan hasil pemikiran mendalam dari bangsa Indonesia, yang dianggap, diyakini sebagai kenyataan nilai dan norma yang paling benar, dan adil untuk melakukan kegiatan hidup berbangsa dan bernegara di manapun mereka berada. Selain itu, filsafat Pancasila memiliki beragam fungsi, diantaranya yaitu; sebagai pandangan hidupa bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan Pancasila sebagai sistem ideologi nasional.

B.  Saran
Makalah saya ini masih jauh dari kata sempurna untuk itu kritik dan saran  yang membangun sangat saya harapkan dari para pembaca sekalian.


DAFTAR PUSTAKA

Jalaludin ,dkk. FilsafatPendidikan . Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
http://novisariansyah.wordpress.com.filsafat pendidikan nasional.
http://mariamah-sulaiman.blogspot.com . pancasila sebagai falsafah hidup bangsa


0 komentar:

Posting Komentar