TUGAS AKHIR MODUL 2
1.
Rumuskanlah kompetensi guru secara
utuh?
Rumusan
kompetensi guru secara utuh yaitu meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi. Artinya diselengarakannya Pendidikan Profesi Guru
(PPG) dimaksudkan agar guru memiliki kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam
Undang-undang tersebut. Guru yang memiliki kompetensi memadai sangat menentukan
keberhasilan tercapainya tujuan pendidikan.
Penjelasan singkat mengenai
masing-masing kompetensi :
a.
Kompetensi Pedogogik
Kompetensi
pedagogikmerupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap
peserta didik dan pengelolaan pembeajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan
sampai dengan mengevaluasi. Secara umum kompetensi inti pedagogi meliputi; (a)
menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial,
kultural, emosional, dan intelektual, (b) menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (c) mengembangkan kurikulum yang
terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, (d)
menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (e) memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, (f) memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki, (g) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
peserta didik, (h) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar, (i) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran, (j) melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas
pembelajaran. Berikut diuraikan indikator masing-masing kompetensi inti
pedagogi.
b.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap,
stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan
berakhak mulia. Kompetensi inti kepribadian seperti (a) bertindak sesuai dengan
norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, (b) menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat, (c) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa, (d) menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi,
rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, dan (e) menjunjung tinggi kode
etik profesi guru.
c.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidian, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial
penting dimiliki bagi seorang pendidik yang profesinya senantiasa berinteraksi
dengan human (manusia) lain.
d.
Kompetensi Professional
Kompetensi
professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi
materi pembelajaran, dan substansi keilmuan yang menaungi materi dalam
kurikulum, serta menambah wawasan keilmuan.
2. Keterampilan belajar yang harus dimiliki
oleh guru dan siswa
*Keterampilan guru yaitu :
a)Guru harus terampil untuk adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta mampu memanfaatkannya dalam proses pembelajaran, artinya kemampuan guru khususnya digital literasi perlu terus untuk ditingkatkan.
*Keterampilan guru yaitu :
a)Guru harus terampil untuk adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta mampu memanfaatkannya dalam proses pembelajaran, artinya kemampuan guru khususnya digital literasi perlu terus untuk ditingkatkan.
b)Guru harus terampil dan mampu mendesain, mengimplementasikan dan menciptkan linkungan belajar serta meningkatkan kemampuan siswa. Guru memiliki kemampuan standar seperti (1) memfasilitasi dan menginspirasi siswa belajar secara kreatif, (2) mendesain dan mengembangkan media digital untuk pengalaman belajar dan mengevaluasi, (3) memanfaatkan media digital dalam bekerja dan belajar, (4) memiliki jiwa nasionalisme dan rasa tanggungjawab tinggi di era digital, dan (5)
c)Keterampilan guru dalam mengelola pembelajaran seperti memahami karakteristik siswa, kemampuan merencanakan pembelajaran, melaksanaan pembelajaran, mengevaluasi hasil belajar, serta kemampuan mengembangan ragam potensi siswa.
d)Keterampilan guru dalam merubah pola pembelajaran konvensional yang berpusat pada guru (teacher centred) menjadi pembelajaran yang berpusat pada siswa (student centred) karena sumber belajar melimpah bukan hanya bersumber guru, sehingga peran guru mampu menjadi fasilitator, mediator, motivator sekaligus leader dalam proses pembelajaran.
e) Guru juga juga harus terampil menunjukkan pengetahuan dan proses kerja yang representatif dari seorang profesional yang inovatif dalam masyarakat global dan digital, dengan menunjukan sistem teknologi untuk mentrasfer pengetahuan dalam berbagai situasi. Selain dari itu tuntutan berkolaborasi dengan siswa, teman profesi, orang tua dan komunitas dengan memanfaatkan tool digital dan peralatan untuk mendukung kesuksesan siswa dalam belajar.
*Keterampilan siswa yaitu :
siswa harus memiliki keterampilan 4 C (Communication, Collaboration, Critical Thinking and Problem Solving, dan Creativity and Innovation). Keteampilan ini sudah semestinya tercermin dalam pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh seorang guru. Keterampilan Abad 21 dapat di integrasikan dalam pelaksanaan pembelajaran, sehingga pilihan metode, media dan pengelolaan kelas benar-benar meningkatkan keterampilan tersebut. Karena itulah menjadi keharusan kemampuan pedogogi guru menyesuaikan dengan karateristik dan keterampialn yang diperlukan di abad 21.
3. Buatlah rancangan strategi
pengembangan guru berkelanjutan?
Rancangan strategi pengembangan guru berkelanjutan terdiri dari 3 komponen,yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
a. Pengembangan Diri
Pengembangan diri merupakan upaya-upaya guru dalam rangka meningkatkan
profesionalismenya. Anda diakui profesional jika memiliki penguasaan 4
kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan dan mampu melaksanakan
tugas-tugas pokok dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Salah satu kegiatan PKB
adalah melakukan pengembangan diri
melalui
2 cara; (1) diklat fungsional dan 2) kegiatan kolektif. Diklatfungsional berupa
kegiatan pendidikan atau latihan yang bertujuan untukmencapai standar
kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Kegiatan kolektif adalah
kegiatan bersama dalam forum ilmiah untuk mencapai standar kompetensi atau di
atas standar kompetensi profesi yang ditetapkan. Contoh;
1)
Anda mengikuti diklat pengembangan media di Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan
(Diklat Fungsional)
2)
Anda mengikuti pertemuan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah
Guru
Mata Pelajaran (MGMP), kelompok kajian, diskusi terbatas,
simposium,
bedah buku, video conference, dan sebagainya (kegiatan
kolektif).
Diklat
fungsional dan kolektif khususnya untuk memenuhi kebutuhan
guru
dalam melaksanakan layanan pembelajaran bagi kemaslahatan peserta
didik.
Kebutuhan dimaksud meliputi kompetensi;
1.
Memahami konteks dimana guru melaksanakan kegiatan belajar mengajar
2.
Penguasaan materi dan kurikulum;
3.
Penguasaan metode pembelajaran
4.
Mengevaluasi peserta didik
5.
Penguasaan Teknologi Informatika dan Komputer (TIK)
6.
Mensikapi inovasi dalam sistem pendidikan di Indonesia
7.
Menghadapi tuntutan teori terkini dan kompetensi lain yang mendukung dan
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Melaksanakan penelitian tindakan kelas juga merupakan upaya untuk pengembangan
diri karena PTK bertujuan meningkatkan mutu pembelajaan sekaligus meningkatkan profesionalisme guru.
PTK merupakan kajian sosial secara sistematis oleh para pelaksana program
dengan mengumpulkan data pelaksanaan kegiatan (kebrhasilan dan hambatan),
mnyusun rencana tindakan guna meningkatkan kualitas tindakan sebagai proses menciptakan
hubungan antara evaluasi dan peningkatan profesionalism. Jadi PTK itu merupakan
hasil refleksi terhadap program pembelajaran untuk;
1.
Memperbaiki mutu praktek pembelajaran di kelas (masalah yang dirasakan)
2.
Melakukan tindakan yang diyakini lebih baik
3.
Memecahkan masalah nyata di kelas, memperbaiki mutu pembelajaran, mencari
jawaban ilmiah mengapa dipecahkan dengan tindakanyang dipilih.
PTK
memiliki ciri kolaboratif partisipatif, anda sebagai guru bisa berkolaborasi
dengan peneliti atau rekan sejawat. PTK lebih baik fokus kepada pemecahan
masalah spesifik dan kontekstual. Mengidentifikasi masalah bisa dimulai dari
pertanyaan pertanyaan reflektif
1. Apa
yang terjadi dengan pembelajaran saya?
2. Mengapa
masalah tersebut terjadi?
3. Bagaimana
cara memperbaikinya?
4. Bagaimana
cara melaksanakan atau masalah tersebtu dipecahkan?
5. Bagaimana
untuk melihat hasilnya?
6. Apakah
cara tersebut efektif ?
Masalah yang dapat dikaji bisa mencakup pengorganisasian materi, penyampaian
materi, dan pengoganisasian kelas. Secara umum langkah PTK dalam 1 siklus
meliputi perencanaan, melakukan tindakan dan pengamatan, melakukan analisis
hasil dan melakukan refleksi.PTK bertujuan memperbaiki kinerja dan layanan
pembelajaran,pengembangan kemampuan diagnosis dan pemecahan masalah bagi guru
dan alternatif inovasi pembelajaran.
Hasil PTK bisa dipublikasi baik dalam bentuk laporan penelitian maupun artikel
b. Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah merupakan salah satu bentuk kontribusi guru
terhadap peningkatan mutu proses pembelajaran dan dunia pendidikan secara umum.
Publikasi ilmiah bisa berupa suatu karya tulis ilmiah yang disampaikan melalui kegiatan
presentasi karya ilmiah, menjadi narasumber, dan publikasi hasil penelitian dan
gagasan inovatif. Publikasi ilmiah mencakup karya;
1)
Laporan hasil penelitian bidang pendidikan yang diterbitkan dalam bentuk; buku
ber-ISBN yang diedarkan nasional, majalah/jurnal ilmiah terakreditasi (tingkat
nasional, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota), atau diseminarkan di sekolah atau
disimpan di perpustakaan.
2)
Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan
pendidikan yang dimuat jurnal tingkat nasional yang terakreditasi maupun tidak
terakreditasi/tingkat provinsi maupun jurnal tingkat lokal. 3) Publikasi buku
teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup
pembuatan buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang lolos
penilaian BSNP, atau dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, atau dicetak oleh
penerbit dan belum ber-ISBN
4)
Modul diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat provinsi dengan
pengesahan Dinas Pendidikan Provinsi; atau kabupaten/kota dengan pengesahan
dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; atau sekolah/madrasah setempat.
5)
Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak
ber-ISBN; karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah
tiap karya; buku pedoman guru.
c. Karya inovatif
Karya inovatif bisa merupakan penemuan baru, hasil pengembangan,
atau hasil modifikasi sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan
kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia
pendidikan,sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:
1)
Penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana;
2)
Penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau
sederhana;
3)
Pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori
kompleks
dan/ atau sederhana;
4)
Penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun
provinsi.
bingung mau ngapain??
BalasHapusayo gabung langsung di ionqq/c/0/m
menangkan hadiahnya hingga ratusan juta rupiah
whatsapp: +85515373217
Nice post . And also check the ace combat 8
BalasHapus